Waktu Pelaksanaan dan Mengqadha Shalat Rawatib

Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Waktu Shalat Sunnah Rawatib

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa setiap shalat sunnah yang mengiringi sebelum shalat wajib, yaitu waktunya dari mulai masuk waktunya hingga iqamah. Sedangkan yang dilakukan sesudah shalat waktunya adalah seusai shalat, hingga habisnya waktu shalat wajib tersebut. [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni, hal. II/544]

Mengqodha Shalat Sunnah Rawatib

Diriwayatkan dengan shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum sempat shalat 2 rakaat sunnah shubuh, hendaknya ia shalat setelah terbit matahari.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh At_Tirmidzi, hadits no. 423]

Diriwayatkan juga dengan shahih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqodha shalat sunnah Fajar itu bersamaan dengan shalat Shubuh dalam perjalanan. [Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim, hadits no. 681]

Berdasarkan hadits_hadits di atas, semuan  itu menunjukkan bahwa dianjurkan nya untuk mengqodha shalat sunnah shubuh setelah shalat, atau setelah mata hari terbit.

Tinggalkan Balasan