Bentuk_Bentuk Thaharah

Assalamu’alikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh

MABIT Kelas IX di Masjid Darussalam Perumnas Selawi Lahat.

MABIT Kelas IX di Masjid Darussalam Perumnas Selawi Lahat.

Bismillahir Rahmaanir Rahiim

Bentuk_Bentuk Thaharah
Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al_Qahthani dalam kitab Thuhuru Al_Muslimi fi Dhau’i Al_Kitabi wa As_Sunnati Mafhumun wa Fadhailu wa Adabun wa Ahkamun mengatakan bahwa ada dua macam bentuk thaharah, yaitu:

1. Thaharah dengan Air
Thaharah dengan air merupakan bentuk thaharah yang asli. Air yang turun dari langit atau keluar dari perut bumi, selama masih murni termasuk air yang suci. Kondisinya suci dan bisa untuk membersihkan hadats maupun kotoran, meskipun telah berubah rasa, warna, atau baunya, asalkan zat yang mengubahnya suci pula.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesung-guhnya air adalah suci; tidak ternajiskan oleh apa pun.” [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud, At_Tirmidzi, dan An_Nasa’I yang dinilai shahih oleh Ahmad. Lihat Syaikh Al_Albani, Shahih Sunan Abi Dawud (I/16)]

Oleh karena itu, air hujan, air dari mata air, air sumur, air sungai, air salju, air es yang meleleh, dan air laut adalah suci.

Tentang kesucian air laut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Air laut adalah suci dan bangkai ikan laut pun halal.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ash_Shabus Sunan, Malik, Syafe’i, Ahmad, dan lainnya]

Diriwayatkan oleh ‘Ali rahiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memintah seember air zam-zam, lalu beliau minum sebagian dan sisanya beliau gunakan berwudhu.” [Hadits hasan, diriwayat-kan oleh Imam Ahmad. Hadits ini dinilai hasan oleh Al_Albani dalam kitab Irwa’ Al_Ghalil (I/45) dan dalam kitab Tamam Al_Minnah, hal. 46]

Akan tetapi, bila air tersebut berubah warna, rasa, atau baunya karena terkena najis, maka air tersebut menjadi air najis yang harus dijauhi, menurut ijma (kesepakatan) ulama.

2. Thaharah dengan Debu
Debu merupakan pengganti air. Bila seseorang terhalang menggunakan air karena sebagian anggota tubuhnya luka atau khawatir bila menggunakan air akan menimbulkan bahaya pada dirinya, maka debu yang bersih bisa di-gunakan. [Lihat Syaikh Abdurrahman bin Nashir As_Sa’di, Minhaj As_Salikin dan Taudhih Al_Fiqh fi Ad_Diin, hal. 13]

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s