Assalamu’alikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh

Sosialisasi UN Jujur 2016 – Raung Laboratorium SMP Negeri 10 Lahat
Bismillahir Rahmaanir Rahiim
Hal-Hal yang Mewajibkan Berwudhu’
1. Ketika hendak shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah.
Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al_Maidah: 6, “Hai orang_orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.” [QS. Al_Maidah (5) : 6]
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat seseorang yang berhadats sebelum berwudhu’ terlebih dahulu.” [HR. Al_Bukhari dan Muslim (I/204) hadits no. 225]
Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak diterima shalat yang dilakukan tanpa berwudhu’ dan shadaqah harta yang didapat secara tidak halal.” [HR. Muslim (I/204) hadits no. 224]
Dalam hadits lain, diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kunci shalat adalah bersuci; permulaannya adalah takbir dan penutupnya adalah salam.” [Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (I/16), At_Tirmidzi (I/10), dan lainnya]
2. Ketika hendak thawaf mengelilingi Ka’bah.
Ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah termasuk shalat.” [Hadits ini diriwayatkan oleh An_Nasai’, At_Tirmidzi, dan Ibnu Khuzaimah (IV/222). Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih An_Nasai (II/614), Shahih At_Tirmidzi (I/283), dan Irwa’ Ghalil (I/154)]
Hal ini juga berdasarkan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Lakukanlah semua amalan_amalan haji, kecuali thawaf mengelilingi Ka’bah, kalau kamu belum suci.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (III/496), dan diriwayatkan juga oleh Imam Muslim (II/906)]
3. Memegang mushaf Al_Qur’an.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Hazm, Hakim bin Hizam, dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh seseorang memegang Al_Qur’an, kecuali dalam keadaan suci.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al_Muwatha’ (I/199), Daruquthni (I/122), dan Al_Hakim (I/397). Hadits ini dinilai shahih, karena ada beberapa syawahid (hadits_hadits pendukung) yang diriwayatkan dari Hakim dan Ibnu Umar. Lihat kitab Irwa’ Al_Ghalil karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Bani (I/158); kitab At_Talkhish Al_Habir karya Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani (I/131); dan kitab Asy_Syarah Al_Mumti’ karya Ibnu Utsaimin (I/261)]