Assalamu’alikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh

SMP Negeri 10 Lahat – MABIT Wada’ Kls 9 Masjid Darussalam Selawi
Bismillahir Rahmaanir Rahiim
Macam_Macam Hadats
Ditinjau dari segi sebab-sebabnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam syariat Islam, maka hadats terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Hadats Kecil
Hadats kecil adalah hadats yang dapat dihilangkan dengan cara wudhu atau tayamum. Sebagaimana tercantum dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala, Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…….” [QS. Al_Maidah: 6]
Dijelaskan pula dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak menerima shalat di antara kalian apabila ia berhadats sehingga ia berwudhu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
2. Hadats Besar
Hadats besar adalah hadats yang cara mensucikannya dengan mandi wajib atau mandi jinabat. Dalam keadan berhadats besar, tidak sah hukumnya mengerjakan shalat, thawaf, dan ’itikaf. Bahkan sebagian ulama fiqih melarang orang yang berhadats besar membaca Alquran dan berdiam di dalam masjid.
Macam_Macam Najis
Berdasarkan berat ringannya dalam syariat Islam, maka najis terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Najis Mukhaffafah (ringan),
yaitu najis karena terkena air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan kecuali air susu ibunya. Cara mensucikan najis ini adalah dengan memercikkan air pada benda atau pakaian yang terkena najis.
2. Najis Mughallazhah (berat),
yaitu najis yang oleh air liur anjing dan kotoran anjing dan babi. Cara mensucikan najis ini adalah disiram dengan air tujuh kali, dan satu kali di antaranya memakai air yang campur tanah.
3. Najis Mutawassithah (pertengahan),
yaitu najis yang tidak termasuk najis mukhaffafah dan mughallazhah. Najis ini terbagi menjadi dua macam, yaitu:
- a. Najis ‘Ainiyyah, yaitu najis yang kelihatan warna, tercium bau, dan dapat dirasakan rasanya. Cara mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang warna, bau, dan rasanya.
- b. Najis Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak kelihatan warna, tidak tercium bau, dan tidak dapat dirasakan rasanya, tetapi yakin terkena najis. Cara mensucikannya adalah dengan menyiramkan air sampai bersih tempat yang terkena najis.
Contoh ainiyah sama hukmiyah mana?