Pengertian dan Dasar Hukum Tayamum

Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Pengertian Tayamum

Secara bahasa, tayamum artinya menyengaja. Adapun menurut istilah syar’i tayamum artinya mengambil tanah yang suci untuk digunakan mengusap muka dan tangan dengan niat untuk menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air.

Dasar Hukum Tayamum

Ketentuan dan dasar hukum tentang tayamum disebutkan dalam Alquran, hadits, dan ijma’ ulama. Dasar dari Alquran tentang tayamum disebutkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (WC) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat_Nya untukmu supaya kamu bersyukur.” [QS. Al_Maidah (5): 6]

Adapun dasar tentang tayamum dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangatlah banyak, tetapi salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Waktu beliau shalat mengimami kami. Tatkala shalat selesai, ada seorang laki-laki yang shalat sendirian, memisahkan diri dari orang banyak. Beliau bertanya kepadanya, ‘Wahai fulan, mengapa kamu tidak shalat bergabung dengan orang banyak?’ Orang tersebut menjawab, ‘Wahai Nabi Allah, tadi malam saya junub tetapi saya tidak mendapatkan air.’ Beliau menjawab, ‘Kamu boleh bersuci dengan tanah, dan hal itu sudah cukup bagimu’.” [HR. Al_Bukhari dan Muslim]

Ada hadits lain yang menjadi dasar hukum tayamum, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan saya diberi lima kelebihan yang tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelumku….. Dijadikan bumi sebagai tempat shalat dan alat pembersih. Oleh karena itu, siapa saja dari kalangan umatku yang kedatangan waktu shalat hendaklah segera saja shalat (dimana pun dia berada).” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari hadits no. 335 dan Imam Muslim no. 521.]

Kemudian, dasar tentang tayamum dari ijma’ ulama juga telah kita kenal. Para ulama telah ijma’ (sepakat) disyari’atkannya tayamum. [Lihat Ibnu Taimiyah, Syarah Al_’Umdah (I/411); Ibnu Qudamah, Al_Mughni ]

Kita kaum muslimin bisa bersuci dengan dua cara, yaitu dengan air dan tanah. Bersuci dengan tanah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air. Barangsiapa yang mendapatkan air dan tidak berhalangan untuk menggunakannya, maka wajib bersuci menggunakan air. Barangsiapa yang berhalangan menggunakan air atau tidak mendapatkan air, maka dia diperbolehkan bertayamum. Kedudukan tayamum sama sebagai-mana kedudukan bersuci dengan air, yaitu berwudhu’ atau mandi.

Dengan demikian, seorang muslim yang berhalangan menggunakan air atau tidak mendapatkan air hendaklah bertayamum kapan pun dia perlu. Dan tayamum tersebut bisa menghilangkan hadats, baik hadats besar maupun kecil.

Tayamum tidak boleh lagi bagi seseorang apabila telah mendapatkan air. Dan tayamum dilakukan apabila seorang mendapatkan hal-hal yang mengharuskan berwudhu’ atau mandi. Dan satu kali tayamum bisa menghilangkan berbagai hadats sekaligus, baik besar maupun kecil bila memang dia meniatkannya. [Lihat Ibnu Utsaimin, Asy_Syarah Al_Mumti’ ‘Ala Zad Al_Mutsaqni’ (I/314 dan 321) dan kitab Al_Fatawa (XXI/346-360) karya Ibnu Taimiyah. Lihat juga kitab Zad Ma’ad (I/200) dan kitab Fatawa Al_Lajnah Ad_Daimah (V/344, 349, dan 355)]

Iklan

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s