Assalamu’alikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh

MABIT SMP Negeri 10 Lahat
Bismillahir Rahmaanir Rahiim
Pengertian Thaharah
Secara bahasa, thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
Adapun secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih. Dengan demikian, thaharah adalah menghilangkan kotoran yang masih melekat di badan yang membuat tidak sahnya shalat dan ibadah lain. [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni (I/12) dan kitab Taudhih Al_Ahkam karya Abdullah Al_Bassam (I/87)]
Pengertian Hadats
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci – jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.
Pengertian Kotoran dan Najis
Kotoran berasal dari kata kotor, artinya tidak bersih, seperti pakaian yang kena keringat. Adapun najis adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia atau hewan seperti air kencing, kotoran manusia atau kotoran hewan. Dengan demikian, kesimpulan sementara adalah kotor belum tentu najis, sedangkan barang yang terkena najis pasti kotor. [Lihat Nor Hadi, Ayo Memahami Fiqih untuk MTs/SMP Islam Kelas VII, (Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2008), hal. 5]
Dengan demikian, jelaslah bahwa pakaian yang kotor karena terkena keringat dapat dipakai untuk shalat dan sah shalatnya. Akan tetapi, baju yang bersih walaupun belum dipakai namun telah terkena najis, lalu dipakai shalat, maka shalatnya tidak sah.
kalau bisa skalian di beri potongan ayatnya…. soalnya ini mau tak buat presentasi…. bgithuw…… dan coba di buwat serinci dari yang paling rinci….. soalnya mnurutku lebih rinci lbih baik…… thnks…
Wasslm…thank’s to your comment!
Klu untk thaharah, coba lihat Alquran surat Albaqarah (2) ayat 222:
Allah Ta’ala befirman, “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri.”
Dalil haditsnya, Rasulullah saw bersabda, “Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak dalam keadaan bersuci.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim]
Dalil hadits lainnya, Rasulullah saw bersabda, “Islam itu bersih, maka jagalah kebersihan dirimu, sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bersih.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Albaihaqy]
Adapun masalah hadats dan najis. Lihat Alquran surat Al_Muddatsir ayat 4-5, Allah Ta’ala berfirman, “Dan pakaianmu bersihkanlah, Dan perbuatan dosa tinggalkanlah.”
yab betu mas dilengkapi itu lebih baik karena ilmu akan lebih manatab jika kita bisa mendapatkan dalil yang secara langsung … semanagt pastikan akan menjadi lebih baik dan banyak bermanfaat bagi oranag banyak …dan semoga mas selalu mendapat rahmat dari Allah SWT.. Amin.
Amiin ya rabbal ‘alamiin, syukron katsiron atas doanya.
. thaharah itu perlu dalam apa saja ?
assalamualaikum wr.wb
pak hafiz, saya mau bertanya, 1. apakah ingus yang keluar dari hidung itu termasuk hadas?
2. air susu ibu apakah juga termasuk hadas? kalau benar hadas ia termasuk hadas yang mana? kecil atau besar?
Mungkin maksud ibu Syofani Hasibuan adalah najis (bukan hadats),
1. Ingus, dahak, tahi kuping atau tahi hidung termasuk najis yang dimaafkan, sehingga ketika shalat tidak membatalkan shalat.
2. Air susu ibu itu bukan najis, kalau najis maka tidak layak dikosumsi bayi, sedangkan ASI adalah makanan terbaik buat bayi. ASI itu HALAL.
Assalamualaikum,
maaf bisa minta link mengenai istilah dalam bahasa Arab mengenai sifat2x manusia dan penjelasannya(bahasa Indonesia), dan Doa – doa yang biasanya di baca oleh para Nabi dan Rasull,
udah cari nih di mbah google, belum nemu!
Terima kasih sebelumnya!
Wassalamualaikum!
Makasih atas infonya.. ^^
makasih bu,,,,,,
saya tadi wakt sholat jama’ah ada makmum di sebelah saya pilek …terus ingus nya mancur ke saya ….wakt itu saya sudah dalam keadaan sholat……saya terasa waktu kejatuhan ingus di kaki,,,,,,terus saya takut najis……tapi saya teruskan sholatnya……sepulang dari masjid saya buka web ini….. kok alhamdulillah ternyata gak membatalkan…..
teerima kasih ,,
terima kasih banyak untuk halaman yg telah ditampilkan, ats semuanya saya bisa mendapatkan bahan untuk ujian semster saya… thanks bgtz
Ada pertanyaan nih yang selalu mengganggu saya. Sebenarnya sudah cukup lama saya mengalami gangguan pencernaan sampai2 sering (maaf) buang angin atau kentut. Dan saat mau sholat sering sekali dirakaat ke2 atau terakhir saya buang angin. Sehingga sering kali saya harus mengulang2i lagi sholat walau terkadang hasilnya tetap sama. Sudah dicek kedokter dan dikasih obat tapi dokter bilang ini tidak bisa hilang kalau pola hidup yang kurang sehat dan stress karena pekerjaan. Untuk pola hidup mungkin bisa saya ubah tapi stress mungkin selalu ada walau ritmenya tidak sering. Bagaimana menurut islam atau Al Qur’an hukumnya bagi orang yang punya masalah seperti ini. Mohon bantuannya sekiranya ada yang bisa menjawab pertanyaan ini. Terima kasih
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Alquran, : “Laa yukallifullahu nafsan ilaa wus’aha … ” Kurang lebih makna terjemahannya adalah Allah tidak akan membebani hambanya kecuali batas kemampuannya.
Kasus anda yang sering buang angin atau kentut yang tidak tertahankan ketika melaksanakan shalat adalah suatu pengecualian dalam hukum Islam, khususnya mengenai hukum sah atau tidaknya shalat yang anda kerjakan. Menurut pendapat jumhur ulama, shalat yang anda kerjakan tetap sah dan silakan terus mengerjakan shalat tanpa harus membatalkannya dan mengambil air wudhu lagi. Oleh karena itu, shalat anda insya Allah tetap sah, asalkan anda sudah berusaha sekuat tenaga untuk menghilangkan kebiasaan yang tidak lazim tersebut. Ditambah lagi agar anda senantiasa berdoa memohon dan meminta kepada Allah Yang Maha Mengabulkan agar penyakit anda lekas hilang. aamiin !
Oh iya, kasus anda ini sama seperti kasus orang yang sering buang air keci “Beser” atau perempuan yang mengalami istihadha (mengeluarkan darah dari kemaluannya secara terus menerus). Jawabannya juga sama seperti di atas
Wallahu ‘alam bish showwab..ws
Wah terima kasih banyak atas jawabannya, setelah membaca penjelasan alhafiz saya menjadi lebih tenang. Padahal masalh ini sudah saya alami lebih dari 2 tahun dan selalu merasa was was apakah sholat saya sah atau tidak. Alhamdulillah akhirnya saya bisa menemukan jawabanya diblog ini. Saya sangat terbantu sekali. Sekali lagi terima kasih banyak atas jawabannya. Selamat menunaikan ibadah puasa semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Amin.
makasih bgt buat yg bikin or nulis situs ini yah ?
kau telah menyelamatkan tugas fiqih quw
thanks u tlh mnylamatkan tugas fiqih q
hehehe
matur suwun nich …
sangat berarti bgt bg gw
thank’s ya,, aku udh bisa ngasih tugas agama q,,!!!
Asslm,
berarti klo ada orang yg (maaf) ngupil setelah wudhu, itu tdk apa kan?
iya, sebab kotoran hidung tidak termasuk najis yang dapat membatalkan shalat.
thanks tuk sahabat yang sudak membuat makalah ini…
sehinggga dapat menambah pengetahuan kami tentang thaharah…:)
Alhamdulillah akhirx aQ bisa lbih jauh lgie mngetahui pengertian Thahara,,
thank’s tuk shbat yg tlah mmbwt makalah ini:)
ough . trma ksih atas infonya .
wassalam ..
kalau aku tak slah, dalam niat berwudhu..ada kata “mngangkat/mnghilangkan hadast kecil”,,,yg dimaksud hadast kcil disni pa????
tlong dunk pndapat2nya….
Hadats terbagi menjadi dua macam, yaitu hadats besar dan hadats kecil. Hadats kecil adalah segala sesuatu yang menyebabka seseorang tidak boleh mengerjakan shalat baik wajib maupun sunnah, sehingga harus berwudhu/tayamum terlebih dahulu untuk menghilangkan hadats kecil. adapun di antara penyebab kondisi kita dalam keadaan berhadats kecial adalah buang air besar (eek), buang air kecil (kencing), buang angin (kentut). Sedangkan hadats besar tidak bisa hanya dengan berwudhu/tayamum, sebab harus dengan cara mandi wajib/ mandi besar. adapun di antara penyebab kondisi tubuh kita dalam keadaan berhadats besar adalah hubungan suami istri, nifas (darah yang keluar sebelum atau sesudah melahirkan), haidh. dll. Semoga jelas dan bermanfaat.amiin..
alhamdulilah ad jwbnnya
Ass…..kalau pakaian yang tidak segaja dikentuti sedangkan pakai tersebut adalah pakai shalat….apakah masih boleh dipakai shalat atau harus dicuci dulu…..? terima kasih
Assalamu’alaikum..
mengapa cara membersihkan najis kencing anak laki-laki berbeda dengan kencing anak perempuan?
asslmkm….
bagaimana dengan nanah (karena luka) yang kita tidak sengaja menyentuhnya ketika hendak salat? haruskah kita berwudhu lagi?
ketika org sdng sholat tiba” wjahnya terkena kotoran cicak. sah kah sholatnya??
dan ap yg seharusnya d lakukan org tersebut??
sukron kasiran ya akhi.
tolong d kirim jawabannya
Wa’alaikumussalam.
akhi, jika mengetahuinya ketika dalam shalat maka shalatnya menjadi batal (wajib mengulang), dan harus dibersihkan terlebih dahulu najis yang mengenai wajah tanpa mengambil air wudhu lagi, karena najis hanya membatalkan shalat seseorang tetapi tidak membatalkan wudhu.
Akan tetapi, jika mengetahuinya setelah selesai shalat, maka tidak perlu mengulang shalatnya.
semoga bermanfaat…
wallahu ‘alam!
wa’alaikumussalam.
saudara/i-ku April. najis itu tidak membatalkan wudhu (yang membatalakan wudhu adalah hadats kecil atau hadats besar). jadi hanya bersihkan saja terlebih dahulu nanahnya, baru melaksanakan shalat.
Assalamu’alaikum
Mau tanya pak?Bagaimana cara mencuci baju yang terkena najis dengan menggunakan mesin cucì?
Assalamualaikum.
Mau tanya pak, saat mandi wajib, jika kita mengeluarkan dahak atau ingus itu membatalkan mandi wajib atau tidak ya ?
Wa’alaikumussalam wr., wb.
TIDAK.
Thanks, blog ini sngt membantu ..
Assalamualaikum.
paak saya maunanya yaitu
1. apa perbadaab antara kotor, najis dan hadas dan apa yang menjadi patokan dan ukuran masing-masing bagi manusia?
2. bagaimana cara membebaskan dari masing-masingnya?