Writed by: Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I
Hal_Hal yang Terlarang Bagi Orang yang Junub
a. Shalat
Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An_Nisa ayat 43 yaitu, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat ketika kamu mabuk, karena dalam keadaan tersebut kamu tidak mengerti apa yang kamu ucapkan; (jangan pula kamu hampiri masjid) ketika kamu junub, kecuali sekedar lewat saja, sebelum kamu mandi.” [QS. An_Nisa’ : 43]
Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum.
b. Thawaf
Thawaf artinya mengelilingi Ka’bah. Orang yang sedang junub tidak boleh thawaf. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Thawaf di Masjidil Haram adalah termasuk shalat.” [Hadits ini diriwayatkan oleh An_Nasai’, At_Tirmidzi, dan Ibnu Khuzaimah (IV/222). Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih An_Nasai (II/614), Shahih At_Tirmidzi (I/283), dan Irwa’ Al_Ghalil (I/154)]
c. Menyentuh Al_Qur’an
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Hazm, Hakim bin Hizam, dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang boleh menyentuh Alquran hanyalah orang yang dalam keadaan suci.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al_Muwatha’ (I/199), Daruquthni (I/122), dan Al_Hakim (I/397). Hadits ini dinilai shahih, karena ada beberapa syawahid (hadits-hadits pendukung) yang diriwayatkan dari Hakim dan Ibnu Umar. Lihat kitab Irwa’ Al_Ghalil karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani (I/158); kitab At_Talkhish Al_Habir karya Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani (I/131); dan kitab Asy_Syarah Al_Mumti’ karya Ibnu Utsaimin (I/261)]
d. Membaca Al_Qur’an
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca Alquran kepada kami dalam keadaan apapun selama beliau tidak junub.”
Dalam lafazh lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar dari WC, lalu membacakan Alquran kepada kami dan makan daging bersama kami (sebelum beliau berwudhu’). Tidak ada yang menghalangi beliau untuk membaca Alquran selain junub.”
Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan juga dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa suatu ketika dia berwudhu’, lalu beliau berkata, “Beginilah saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, lalu membaca Alquran. Setelah itu beliau berkata, ‘Ini bagi orang yang tidak junub. Adapun bagi orang yang junub tidak boleh membaca Alquran walau-pun satu ayat’.” [HR. Ahamad, yang dinilai shahih oleh Ahmad Syakir]
e. Berdiam di masjid
Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala surat An_Nisa’ ayat 43, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat ketika kamu mabuk, karena dalam keadaan tersebut kamu tidak mengerti apa yang kamu ucapkan; (jangan pula kamu hampiri masjid) ketika kamu junub, kecuali sekedar lewat saja, sebelum kamu mandi.” [QS. An_Nisa’(4): 43]
Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah posisi rumah kalian sehingga tidak langsung berhubungan dengan masjid, karena saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haidh dan orang yang junub.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (I/60). Dalam kitab At_Talkhish Al_Habir Ibnu Hajar Al_Asqalani berkata bahwa Imam Ahmad berkata, “Hadits ini tidak mengapa dijadikan hujjah, karena hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan dinilai hasan oleh Ibnu Qathan dan Arnauth dalam kitab Jami’ Al Ushul (XI/205)”]
Adapun sekedar masuk masjid untuk lewat saja, bagi orang yang junub tidak terlarang. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala, “…..(jangan pula kamu hampiri masjid) ketika kamu junub, kecuali sekedar lewat saja, sebelum kamu mandi.” [QS. An_Nisa’ (4): 43]
Begitu pula orang yang haidh dan nifas, keduanya boleh masuk masjid untuk lewat asalkan berhati-hati agar masjid tidak terkotori darahnya. Hal ini berdasarkan beberapa hadits berikut ini:
Pertama, hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh saya, ‘’Tolong ambilkan tikar di dalam masjid. Saya berkata kepada beliau, ‘Saya sedang haidh.’ Beliau menjawab, ‘Tidak apa-apa. Ambil saja, karena darah haidhmu tidak di tanganmu.’” [HR. Muslim (I/245)]
Kedua, hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pernah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di masjid dia menyuruh Aisyah, ‘Wahai Aisyah, ambilkan baju!’ Aisyah menjawab, ‘Saya sedang haidh.’ Beliau menjawab, ‘ Darah haidhmu tidak di tanganmu’.” [HR. Muslim (I/245)]
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz berkata, “Para sahabat biasa lewat masjid ketika sedang junub, karena mereka memahami adanya pengecua-lian ini. Adapun sabda Nabi, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haidh dan orang yang junub” adalah larangan untuk duduk atau berdiam di dalam masjid.”
Akan tetapi, Ahmad, Ishaq, dan sejumlah ulama lain membolehkan orang junub duduk dan berdiam di masjid. Mereka berdalil dengan atsar sahabat yang diriwayatkan dari Zaid bin Aslam bahwa mereka terkadang duduk di masjid dalam keadaan junub apabila telah berwudhu’. [Atsar ini diriwayat-kan oleh Sa’id bin Manshur dan Hanbal bin Ishaq sebagaimana disebutkan dalam kitab Al_Muntaqa (I/141-142) dan kitab Syarah Al_’Umdah (I/391) karya Ibnu Taimiyah. Adapun diri Zaid bin Aslam mendapat kritikan. Lihat kitab Hasyiyah Mutsaqni’ (I/294)]
Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa seseorang yang junub tidak boleh duduk atau berdiam di masjid meskipun telah berwudhu’. Pendapat ini berdasarkan keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala, “…..(jangan pula kamu hampiri masjid) ketika kamu junub, kecuali sekedar lewat saja, sebelum kamu mandi.” Sekedar berwudhu’ tentu tidak bisa mengeluarkan seseorang dari keadaan junub. Pendapat ini juga berdasarkan keumuman hadits, “Sesungguhnya saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haidh dan orang yang junub.”
Penulis berkata, “Pendapat ini lebih jelas dan kuat. Adapun adanya riwayat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di masjid dalam keadaan junub, kemungkinan mereka belum tahu adanya dalil yang melarang orang junub duduk di masjid.” Dengan demikian, ketentuan yang kita pegangi adalah ketentuan yang disebutkan dalam dalil, “…..(jangan pula kamu hampiri masjid) ketika kamu junub, kecuali sekedar lewat saja, sebelum kamu mandi.” Tentang hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Aslam, meskipun diriwayatkan oleh Imam Muslim, tetapi tetap mengganjal di hati, karena dia sendirian dalam meriwayatkan hadits tersebut. [Perkataan ini disampaikan oleh Syaikh ’Abdul ’Aziz bin ’Abdullah bin Baz ketika mengomentari kitab Al_Muntaqa karya Syaikh Ibnu Taimiyah hadits no. 396. lihat juga kitab Asy_Syarah Al_Mumti’ ’Ala Zad Al_Mustaqni (I/294)]