Writed by: Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I
Hukum Orang yang Tayamum, Kemudian Mendapatkan Air Setelah Selesai Shalat
Seseorang yang tidak mendapatkan air sehingga dia tayamum, lalu shalat, kemudian setelah selesai shalat dia mendapatkan air, maka dalam keadaan seperti itu dia tidak perlu mengulangi shalatnya, meskipun waktu shalat tersebut masih ada. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al_Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pernah ada dua orang bepergian bersama. Ketika dalam perjalanan, datanglah waktu shalat, namun mereka tidak mendapatkan air. Mereka pun tayamum dengan tanah yang suci lalu shalat. Setelah selesai shalat, mereka mendapatkan air, sedang waktu shalat masih ada. Salah seorang dari mereka berwudhu’ lalu mengulangi shalatnya, sedangkan yang satunya tidak mengulangi shalatnya. Setelah pulang, mereka datang dan menceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kejadian yang mereka alami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada yang tidak mengulangi shalatnya, ‘Kamu telah mengikuti sunnah dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.’ Sedangkan kepada yang mengulangi wudhu’ dan shalatnya beliau berkata, ‘Kamu mendapatkan pahala’.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud hadits no. 338, dan An_Nasai. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih An_Nasai (I/92) dan kitab Shahih Abi Dawud (I/69)]
Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang tidak mengulangi wudhu’ dan shalatnya telah mengikuti sunnah Nabi, karena mencukupkan dengan sesuatu yang dia mampu ketika itu. Adapun orang yang mengulangi shalatnya berarti telah berijtihad. Oleh karena itu, dia mendapatkan dua pahala. Pahala pertama didapatkan dari shalatnya yang pertama, dan pahala yang kedua didapatkan dari ijtihadnya mengulang shalat yang dia maksudkan untuk mengikuti sunnah Nabi. [Pendapat ini dikemukakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz ketika memberikan syarah (penjelasan) hadits ini dalam kitab Bulughul Maram dan kitab Muntaqa Al_Akhbar karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah]
Demikianlah pembahasan dalam tentang tayamum ini. Saya memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan nama-nama_Nya yang agung dan sifat-sifat_Nya yang mulia agar menjadikan amalan saya yang sedikit ini menjadi amalan yang berkah dan ikhlash semata-mata karena mengharapkan wajah_Nya yang mulia, serta menjadikan sarana pendekat kepada surga_Nya bagi penulis, penerbit, pembaca, dan orang-orang yang berpartisipasi dalam menyebarkan tulisan ini.
Saya juga memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar tulisan ini bermanfaat bagi saya dan semua orang yang membutuhkannya. Sesungguhnya Allah-lah sebaik_baik tempat memohon dan semulia_mulia tempat berharap. 🙂
Assalamu’alaikum… terima kasih atas ilmu yang di bagikan, ada satu pertanyaan dan mohon untuk di bantu (mohon email ke alamat saya).
Mengenai tayamum’ apabila kita kesulitan mendapat air dan kemudian datang waktu shalat kemudian kita bertayamum dan kita mengerjakan shalat’ tapi di saat kita shalat tiba-tiba hujan turun dengan deras dan air melimpah. pertanyaan saya apakah kita harus menghentikan shalat kita dan berwudhu dan mohon untuk di bantu dengan menuliskan hadistnya… terima kasih’
Amin………..
Amin……
assalamu’alaikum
mau tanya nih tempat-tempat yang tidak boleh dipakai untuk tayamum apa saja?
wassalamu’alaikum 🙂
Saya biasanya tidak posting dalam Blog tapi blog Anda memaksa saya untuk, bekerja luar biasa .. indah …