Orang-Orang yang Dibolehkan Tayamum

Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Orang_Orang yang Dibolehkan Tayamum

Tayamum diperbolehkan kepada orang_orang yang mendapatkan hal_hal yang mengharuskan berwudhu’ atau mandi asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Seseorang diperbolehkan tayamum bila tidak mendapatkan air. Berdasarkan ayat Alquran surat Al_Maidah ayat 6 dan hadits yang diriwayatkan dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu boleh bersuci dengan tanah, dan hal itu sudah cukup bagimu.”

2. Seorang diperbolehkan tayamum bila mendapatkan air, tetapi tidak cukup untuk berwudhu’ atau mandi. Dalam keadaan tersebut dia berwudhu’ atau mandi – bila junub – dengan air tersebut, kemudian bagian anggota tubuh yang belum dibasuh disempurnakan dengan tayamum. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala surat Al_Taghabun ayat 16, “Bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” [QS. At_Taghabun (64): 16]

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bila aku perintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukan semampu kalian.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (XIII/251 hadits no. 7288) dan Imam Muslim (II/975 hadits no. 1337)]

3. Seseorang diperbolehkan tayamum bila mendapatkan air, tetapi air tersebut sangatlah dingin, sehingga akan membahayakan dirinya bila dia gunakan berwudhu’ atau mandi, sementara dia tidak mampu untuk memanaskan air tersebut. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Ash radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Saya bermimpi basah di suatu malam yang dingin saat Perang Dzatis Salasil. Saya merasa bila saya mandi akan membahayakan diriku. Oleh karena itu, saya tayamum, lalu shalat shubuh bersama para sahabat yang lain. Tatkala kami pulang dari perang, para sahabat menceritakan kepada Nabi apa yang telah saya alami itu. Nabi berkata kepada saya, ‘Wahai Amru, kamu shalat bersama sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub?’ Saya pun menyampaikan alasan yang menyebabkan saya tidak wandi waktu itu. Saya berkat, ‘Sesungguhnya saya mendengar Allah Ta’ala berfirman,’Janganlah kamu membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian – QS. An_Nisa’: 29 –.’ Mendengar jawaban saya, Rasulullah tertawa dan tidak berkata sepatah kata pun.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud hadits no. 334 dan 335, Ad_Daruquthni, Al_Hakim dan lainnya. Hadits ini dinilai hasan oleh Al_Arnauth dalam kitab Jami’ Al_Ushul. Beliau berkata, “Hadits ini mempuyai satu hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Ath_Thabrani dari Ibnu Abbas dan Abu Umamah.” Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud (I/68)]

4. Seorang dibolehkan tayamum bila mempunyai luka yang akan semangkin parah atau lama sembuhnya kalau terkena air. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perna ada seorang terluka. Kemudian dia bertanya kepada para sahabat, “Apakah ada keringanan bagi saya untuk bertayamum?” Para sahabat menjawab, “Tidak ada.” Mendapat jawaban seperti itu, dia pun mandi, lalu mati. Berita tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendengar berita tersebut beliau berkata, “Mereka telah membunuhnya, dan semoga Allah membunuh mereka! Mengapa mereka tidak mau bertanya bila mereka tidak tahu? Obat kebodohan adalah bertanya. Sebenarnya dalam kasus tersebut, dia cukup tayamum.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud hadits no. 336 dan 337, Ibnu Majah hadits no. 572, Ibnu Hibban hadits no. 201, dan Al_Hakim (I/165 dan 187). Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani menilai hasan hadits ini dalam kitab Tamam Al_Minnah, hal. 131, dan penilaian hasan tersebut didasarkan pada penilaian shahih Ibnu Sakan. Dalam kitab Jami’ Al_Ushul (VII/265-266), Al_Arnauth menilai hasan hadits ini karena mempunyai beberapa hadits pendukung. Akan tetapi, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz condong berpendapat semua jalur periwa-yat hadits ini dha’if (lemah). Meskipun begitu, beliau membandingkan dengan alasan dibolehkannya mengusap khuf . Menurut beliau, mengusap pada gips pembalut luka lebih utama dari pada mengusap khuf dari sisi pemberian keringanannya. Dengan demikian, seseorang yang berhalangan mengguna-kan air karena sedang terluka juga dibolehkan tayamum. [Lihat Shahih Sunan Abi Dawud hadits no. 325 dan 326]

5. Seorang dibolehkan tayamum bila untuk mengambil air terhalang adanya musuh, kebakaran, atau pencuri, sementara dia mengkhawatirkan kesela-matan dirinya, atau kehormatannya bila dia memaksakan diri mengambil air. Diperbolehkan tayamum juga orang sakit yang tidak mampu mengambil air sementara tidak ada orang yang mengambilkannya. [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni  (I/315-316) dan kitab Syarah Al_’Umdah (I/430) karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah]

6. Seorang dibolehkan tayamum bila ada air tetapi kalau dia gunakan air tersebut untuk berwudhu’ dia khawatir akan kehausan dan kepayahan.

Ibnu Mundzir berkata, “Sejauh pengetahuan saya, para ulama sepakat bahwa seorang musafir yang mempunyai air tetapi kalu digunakan air tersebut untuk berwudhu’ dia khawatir kehausan, maka dia boleh bertayamum.” [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni  (I/343) dan kitab Syarah Al_’Umdah (I/428) karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.]

Kesimpulan: “Seorang dibolehkan tayamum bila berhalangan menggunakan air, baik karena tidak mendapatkan air maupun karena khawatir bahaya bila menggunakan air.” [Lihat kitab Asy_Syarah Al_Mumti’ ‘Ala Zad Al_Mustaqani (I/321), kitab Syarah Al_’Umdah (I/422) karya Ibnu Taimiyah, dan kitab Fatawa Al_Lajnah Ad_Daimah (V/331)]

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s