Seorang yang Tidak Mendapatkan Air atau Tanah

Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Seorang yang Tidak Mendapatkan Air atau Tanah

Apabila seorang tidak mendapatkan air maupun tanah untuk bersuci sementara dia juga tidak mampu untuk mengupayakannya, atau mendapatkan air tetapi dia tidak mampu berwudhu’ maupun tayamum – misalnya seseorang yang diikat oleh musuh – maka hendaklah dia shalat dalam keadaan tanpa wudhu’ maupun tayamum. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasannya bahwa dia pernah kehilangan kalung yang dipinjamnya dari Asma’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh beberapa orang sahabat untuk mencarinya. Ketika mereka sedang mencari kalung tersebut, datang waktu shalat. Mereka pun shalat tanpa berwudhu’ terlebih dahulu (karena tidak mendapatkan air). Sepulang mencari kalung, mereka datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menyampaikan kejadian yang telah mereka lakukan. Dengan adanya kasus ini turunlah ayat tentang tayamum. Usaid bin Hudhair berkata kepada Aisyah, “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Sungguh demi Allah, setiap kali kamu mendapatkan permasalahan, Allah selalu memberikan jalan keluar dan sekaligus memberikan berkah kepada kaum muslimin.” [HR. Al_Bukhari dan Imam Muslim]

Dengan demikian, pada asalnya seseorang wajib bersuci menggunakan air. Akan tetapi, apabila dia berhalangan menggunakan air, baik karena sakit maupun karena yang lainnya, dia boleh tayamum menggunakan tanah. Namun, bila menggunakan tanah berhalangan juga, maka dia boleh melakukan shalat tanpa bersuci terlebih dahulu. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” [QS. At_Taghabun(64): 16]

Allah subhanhu wa ta’ala juga berfirman, “Dan Dia tidak ingin membuat kalian kesulitan dalam melakukan agama ini.” [QS. Al_Hajj (22): 78]

Dan hal ini juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila aku perintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (VIII/251) hadits no. 7288, dan Imam Muslim (I/975) hadits no. 1337]

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s