Writed by: Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I
Tata Cara Mandi Wajid
Tata cara mandi wajib secara lengkap meliputi yang wajib dan sunnah adalah sebagai berikut:
1. Berniat dalam hati.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.” Niat tidak boleh dilafazhkan dengan lisan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya. Disamping itu, Allah mengetahui apa yang dibisikan oleh hati seseorang, sehingga tidak perlu niat tersebut diucapkan.
b. Membaca bismillah.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak dipandang shalat orang yang shalat dengan tidak berwudhu’, tidak dipandang berwudhu’ orang yang berwudhu’ dengan tidak menyebut nama Allah.”
c. Mencuci telapak tangan terlebih dahulu 3 kali
Seorang yang hendak mandi sebaiknya memulainya dengan mencuci telapak tangannya terlebih dahulu 3 kali. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah radhiyallahu ‘anhuma. [HR. Bukhari dan Muslim]
d. Mencuci kemaluan dengan tangan kirinya
Seseorang yang mandi wajib hendaknya mencuci kemaluannya dengan tangan kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah radhiyallahu ‘anhuma. [HR. Bukhari dan Muslim]
e. Membersihkan tangan kirinya
Seseorang yang mandi wajib hendaknya mencuci kemaluannya dengan tangan kirinya setelah digunakan mencuci kemaluan dengan cara sebagai berikut:
- Menggosokkan tangan kirinya tersebut ke tanah, lalu mencucinya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah radhiyallahu ‘anhuma. [HR. Bukhari dan Muslim]
- Mencucinya dengan air dan sabun.
f. Berwudhu’
Seseorang yang mandi wajib, setelah mencuci kemaluannya hendaklah ber-wudhu secara sempurna sebagaimana berwudhu ketika hendaklah shalat. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari hadits no. 248 dan 383 dan Muslim hadits no. 316 dan 317]
Dr. Sa’id bin ’Ali bin Wahf Al_Qahthani mengatakan bahwa boleh juga ber-wudhu dengan membasuh kaki di akhir rangkaian mandi. Hal ini berdasar-kan hadits yang diriwayatkan dari Maimunah radhiyallahu ’anha. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari hadits no. 257, 259 dan 266]
g. Menyela-nyelai rambut secara merata dan menyiram kepala
Seseorang yang mandi wajib hendaklah menyela-nyela rambut secara merata, lalu menyiram kepalanya 3 kali sepenuh 2 telapak tangan. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah dan Maimunah radhiyallahu ’anhuma. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari hadits no. 249, 257 dan 266]
Ketika menyiram kepala, hendaklah dimulai dari kepala bagian kanan, kemudian kiri, setelah itu bagian tengah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ’anha. [HR. Bukhari dan Muslim. Selain diriwayatkan dari Aisyah, hadits ini juga diriwayatkan dari Jabir dan Jubair bin Muth’im]
Bagi wanita, ketika mandi wajib dibolehkan tidak melepas ikatan rambutnya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ’anha, ia berkata, ” Wahai Rasulullah, saya suka mengikat rambut. Apakah saya harus melepaskannya ketika mandi wajib?” Rasulullah menjawab, ”Tidak. Kamu cukup menyiramkan air pada kepala 3 kali, selanjutnya meratakannya ke seluruh tubuh. Dengan cara begitu kamu sudah suci.” Akan tetapi, ketika mandi setelah haidh, wanita dianjurkan untuk melepas ikatan rambutnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ’anha bahwa Rasulullah berkata kepada Aisyah yang keda-tangan haidh saat menunaikan ibadah haji, ”Tinggalkanlah rangkaian ibadah umrahmu! Lepaskanlah ikatan rambutmu saat mandi, dan sisirlah rambut-mu.” [HR. Imam Al_Bukhari]
Syaikh ’Abdul ’Aziz bin ’Abdullah bin Baz ketika memberikan komentar terhadap kitab Muntaqa Al_Akhbar karya Ibnu Taimiyah berkata bahwa ketika mandi wajib setelah berhenti dari haidh, para wanita disunnahkan melepas ikatan rambutnya. Sedangkan ketika mandi junub mereka tidak disunnahkan melepasnya. [Lihat kitab Fathul Bari (I/418) dan kitab Al_Haidh wa An_Nifas, hal. 175]
h. Meratakan air ke seluruh tubuh
Seseorang yang mandi diwajibkan meratakan air ke seluruh tubuh. Dan ketika menyiram air ke tubuh hendaklah dimulai dari tubuh bagian kanan, kemudian bagian kiri. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata: ” Sesungguhnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala urusan beliau.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (I/269) dan Muslim (226)]
Seseorang yang mandi wajib hendaknya juga membersihkan ketiak, semua lekukan tubuh, dan selangkangannya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ’anha bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam membersihkan semua lipatan tubuhnya, termasuk ketiak dan selang-kangannya. [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud hadits no. 243 yang dinilai shahih oleh Al_Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud (I/48)]
Selain itu, seseorang yang mandi wajib hendaknya menggosok-gosok bagian tubuhnya yang tidak mudah terjangkau air. [Lihat Ibnu Taimiyah, Syarah Al_’Umdah (I/368)]
i. Bergeser dari tempat semula, lalu membasuh kedua kaki
Menjelang selesai mandi wajib, sebelum membasuh kedua kaki, seseorang yang mandi wajib dianjurkan bergeser sedikit dari tempat semula, lalu membasuh kedua kakinya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Maimunah radhiyallahu ’anha. [HR. Bukhari dan Muslim]
Syaikh ’Abdul ’Aziz bin ’Abdullah bin Baz berkata, ”Hendaknya seseorang yang mandi wajib mencuci kedua kakinya di akhir mandi wajib, baik sebe-lumnya telah dibasuh saat wudhu di permulaan mandi wajib maupun belum.” [Lihat Dr. Sa’id bin ’Ali bin Wahf Al_Qahthani, Thaharah Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam Tuntunan Bersuci Lengkap, hal. 124]
Adapun setelah selesai mandi wajib, lebih afdhal bila seseorang tidak mengelap badanya dengan handuk maupun dengan kain lap lainnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; “Lalu saya mengambilkan sapu tangan, namun beliau menolaknya. Beliau tidak mau mengelap tubuhnya dengan sapu tangan tadi.” [HR. Al_Bukhari dan Muslim]
Demikianlah pembahasan tentang tata cara mandi wajib secara lengkap. Jadi, seseorang yang mandi wajib dikatakan mencukupi bila telah berniat, membaca bismillah, berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung lalu menghembuskannya kembali, dan meratakan air ke seluruh tubuh. [Lihat Ibnu Taimiyah, Syarah Al_’Umdah (I/365) dan Asy_Syarah Al_Mumti’ ‘Ala Zad Al_Mustaqni (I/304 dan 294-300)]
Ass. ustadz…!
Saya mau tanya: Bagaimana kalau mandi wajibnya di sungai? Apa harus menggunakan tata cara mandi wajib di ats juga?
Terima kasih..
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh
Pada dasarnya menurut disiplin ilmu fiqih bahwa tetap sah jika mandi hanya melakukan hal_hal yang rukun saja. Akan tetapi akan lebih baik jika semua hal_hal yang sunnah dalam tata cara mandi wajib juga dilaksanakan.
Adupun seseorang yang mandi wajib di sungai juga diperbolehkan dan tetap melaksanakan tata cara mandi wajib di atas terutama hal_hal yang rukunnya, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Thank’s !
Assalamualaikum ustadz, saya mw tanya, saya klo mndi wajib cma kayak wudhu mw shalat fardhu, sah gk ya?
Wa’alaikumussalam warahmatullah…
Tentang berwudhu sebelum mandi wajib banyak hadits yang telah diriwayatkan bahwa maksud berwudhu dalam tata cara mandi wajib adalah berwudhu’ sebagaimana anda berwudhu’ akan shalat fardhu atau shalat sunnah. Oleh karena itu, mandi wajib anda sah, sah, dan sah menurut ajaran Islam. wss