Hukum Adzan

Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Hukum Adzan

Para ulama telah sepakat tentang disyariatkannya adzan, dan pelaksanaannya terus berlangsung sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga zaman kita sekarang dengan tanpa diperselisihkan. Hanya saja para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya; apakah wajib atau sunnah muakkad???

Insya Allah, pendapat yang benar adalah hukumnya fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

1.  Adzan adalah ibadah dan termasuk syiar Islam yang teragung dan termasyhur (terkenal). Amalan ini terus dilaksanakan sejak Allah mensyariat-kannya hingga wafatnya Rasulullah, baik ketika malam maupun siang hari, baik ketika berpergian maupun bermukim. Tidak pernah terdengar bahwa beliau pernah meninggalkannya atau memberikan dispensasi untuk tidak melaksanakannya.

2.  Nabi menjadikan adzan sebagai tanda keislaman, tanda berpegang teguh dengannya dan masuk di dalamnya. Diriwayatkan dari Anas bahwa jika Nabi memerintahkan kami untuk menyerang suatu kaum, beliau tidak menye-rangnya hingga datang waktu shubuh seraya mencermati. Apabila beliau mendengar adzan, maka beliau tidak menyerang mereka. Sebaliknya apabila beliau tidak mendengar suara adzan, barulah kaum tersebut diserang. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari dan Muslim]

3.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahnkannya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Malik bin Al_Huwairist bahwa Nabi pernah bersabda kepadanya dan para sahabatnya, “Jika waktu shalat sudah masuk, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah orang yang paling tua usianya mengimami kalian.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari dan Muslim]

4.  Dalam hadits Abdullah bin Zaid tentang adzan yang dimimpikannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ini adalah mimpi yang benar, insya Allah.” Kemudian beliau memerintahkan untuk menguman-dangkan azdan. [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, At_Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lain-lain]

5.  Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: “Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari dan Muslim]

6.  Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Utsman bin Abi Al_’Ash, ”Angkatlah seorang muadzin yang tidak meminta bayaran atas adzannya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, At_Tirmidzi, dan Ibnu Majah]

7.  Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata; Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah 3 orang (yang tidak dikumandangkan adzan) dan shalat berjamaah tidak didirikan di dalamnya, melainkan setan telah menguasai mereka!” [Sanadnya lemah, diriwayatkan oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, dan Ahmad. Adapun tambahan lafal ini dalam riwayat Ahmad]

Hadits ini menunjukkan atas wajibnya adzan, karena meninggalkan adzan termasuk salah satu jenis tipu daya setan yang wajib untuk dijauhi.

Di antara ulama yang mewajibkan adzan adalah Imam Malik – salah satu pendapatnya, dan ia mengkhususkan kewajiban adzan di masjid yang didirikan shalat berjamaah –, Ahmad, dan salah satu dari pendapat ulama Syafi’iyah. Ini juga pendapat Atha’, Mujahid, Al_Auza’i, Dawud, dan Ibnu Hazm, serta pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundhir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. [Lihat Kitab Al_Inshaf (I/407), Mawahib Al_Jalil (I/422), dan Raudhah Ath_Thalibin (I/195), Al_Ausath (III/24), Majmu’ Fatawa (XXII/64), dan As_Sail Al_Jarar (I/196)]

Sementara Imam Abu Hanifah dan Asy_Syafe’i – ini juga salah satu pendapat Imam Malik – bahwa adzan hukumnya sunnah muakkad.

Penulis berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa pendapat yang paling rajih (kuat) adalah pendapat pertama. Yaitu hukum adzan adalah fardhu kifayah atau wajib. Kemudian pendapat Hanafiyah – yang berpendapat bahwa adzan adalah sunnah – secara tegas menyatakan bahwa kesunnahannya seperti wajib berdosa bila meninggalkannya.” Wallahu ‘alam

 

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s