Writed by: Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I
Catatan:
Sebagian ulama sekarang berpendapat bahwa tidak disyariatkan mengumandangkan iqamah dengan pengeras suara untuk diperdengarkan kepada orang-orang yang ada di luar masjid. Pendapat ini mereka nisbatkan (sandarkan) kepada Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani rahimahullah.
Penulis berkata, mungkin alasan pendapat di atas bahwa iqamah adalah pengumuman untuk memulai shalat. Bukan pemberitahuan masuknya waktu shalat, bersiap-siap untuknya, dan panggilan untuk mengerjakan shalat seperti adzan. Namun demikian, sebenarnya tidak ada larangan memperdengarkan iqamah untuk orang_orang yang berada di luar masjid. Bahkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia mendengar suara iqamah pada saat ia berada di Baqi’, lalu ia bergegas menuju masjid. [Riwayat ini sanadnya shahih, diriwayatkan oleh Imam Asy_Syafe’i sebagaimana yang terdapat dalam Musnadnya]
Demikianlah pembahasan tentang adzan dan iqamah kali ini. Saya memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan nama-nama_Nya yang agung dan sifat-sifat_Nya yang mulia agar menjadikan amalan saya yang sedikit ini menjadi amalan yang berkah dan ikhlash semata-mata karena mengharapkan wajah_Nya yang mulia, serta menjadikan sarana pendekat kepada surga_Nya bagi penulis, penerbit, pembaca, dan orang-orang yang berpartisipasi dalam menyebarkan tulisan ini.
Saya juga memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar tulisan ini bermanfaat bagi saya dan semua orang yang membutuhkannya. Sesungguhnya Allah-lah sebaik_baik tempat memohon dan semulia_mulia tempat berharap.
kibarkan terus panji-panji islam