Writed by: Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I
Larangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Dikumandangkan
Diriwayatkan dari Abu Asy_Sya’tsa’, ia berkata: “Tatkala kami sedang duduk bersama Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, muadzin mengumandangkan adzannya. Lalu seseorang bangkit dan pergi dari masjid. Abu Hurairah pun mengikuti orang itu dengan pandangannya hingga orang itu keluar dari masjid, lalu Abu Hurairah berkata, ‘Orang ini telah durhaka terhadap Abul Qasim (Rasulullah)’.” [Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, An_Nasa’i, dan At_Tirmidzi]
Imam An_Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan hingga ia selesai mengerjakan shalat fardhu, kecuali karena udzur.” [Lihat Imam An_Nawawi, Syarah Muslim (V/157)]
Penulis berkata bahwa tidak boleh keluar masjid kecuali karena suatu darurat (keperluan penting), seperti wudhu’, mandi, dan lain-lain.