Kepada Siapa Shalat Diwajibkan???

Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Kepada Siapa Shalat Diwajibkan?

Shalat diwajibkan atas setiap orang-orang yang berakal, baligh, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau budak.

Berakal. Ini merupakan syarat diwajibkannya shalat atas seseorang. Oleh karena itu, shalat tidak diwajibkan atas orang gila menurut ijma’ ulama. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pena terangkat dari tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga besar (dalam riwayat lain: hingga baligh), dan orang gila hingga sadar.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, Ibnu Majah, dan lain-lain]

Para ulama berselisih pendapat tentang seorang yang akalnya hilang akibat sesuatu penyakit, pingsan, atau dikarenakan mengkonsumsi obat yang dibolehkan. Pendapat yang benar adalah orang pingsan dan orang yang hilang akal tidak dapat berpikir dan memahami sesuatu. Dengan demikian, perintah tersebut ditarik darinya. Jika ia tidak diperintahkan saat itu, berarti ia juga tidak wajib mengerjakannya di waktu yang lain. Namun jika ia sudah sadar dan waktu shalat sudah masuk, maka ia wajib berwudhu dan melak-sanakan shalat.

Adapun orang mabuk, tertidur, atau lupa mengerjakan shalat hingga waktu habis, maka ia wajib mengerjakan shalat yang belum dikerjakan. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,, ”Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” [QS. An_Nisa (4): 43]

Dan juga Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jika salah seorang di antara kamu lupa mengerjakan shalat atau tertidur, maka hendaklah mengerjakannya ketika mengingatnya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, Ibnu Majah, dan lain-lain]

Berdasarkan firman Allah dan sabda Rasulullah di atas, maka Allah tidak membolehkan orang mabuk melaksanakan shalat hingga ia memahami apa yang diucapkannya. Jika ia telah sadar, maka ia wajib melaksanakan shalat.

Ini adalah pendapat Maliki dan Asy_Syafe’i – hanya saja mereka membedakan antara mabuk yang disengaja dengan yang tidak disengaja – . Syaikh Muhammad bin Shalih Al_Utsaimin rahimahullah memilih pendapat bahwa apabila akalnya hilang karena dirinya sendiri, seperti menghisap ganja atau narkoba, maka ia harus mengqadha shalat. Jika bukan kehendak diri sendiri, maka ia tidak perlu mengqadha shalatnya.

Baligh. Ini adalah syarat wajib shalat menurut kesepakatan ulama. Oleh karena itu, anak-anak tidak diwajibkan shalat hingga ia mencapai usia baligh. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang menyatakan bahwa anak-anak belum dibebani tugas-tugas agama.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s