Awal dan Akhir Waktu Shalat Isya’

Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Awal dan Akhir Waktu Shalat Isya’

Umat Islam sudah sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki ketentuan waktu yang harus dilaksanakan. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, ”Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [QS. An_Nisa’ (4): 103]

Berikut ini adalah ketentuan waktu shalat-shalat tersebut dan penjelasan tentang tanda-tandanya:

4. Waktu Shalat Isya’

Isya’ adalah sebutan bagi permulaan kegelapan malam sejak Maghrib hingga Isya’. Shalat ini dinamakan shalat Isya’ karena dikerjakan pada waktu itu. Shalat ini juga dinamakan shalat ”Isya’ yang akhir”, sebagaimana tercantum dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, janganlah ikut shalat Isya’ yang akhir bersama kami.” [Hadist shahih, diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan An_Nasa’i]

Shalat ini juga disebut dengan shalat ’Athamah, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Seandainya mereka tahu keuta-maan apa yang terkandung dalam shalat ’Athamah (Isya’) dan Shubuh, niscaya mereka berusaha untuk hadir walaupun dengan cara merangkak.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Tetapi ada hadist yang mensinyalir bahwa sebutan ’Athamah ini dimakruh-kan, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma. Ia berkata Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jangan sampai orang-orang Arab Badui mempengaruhi kalian dalam menamakan shalat kalian. Ketahuilah bahwa nama shalat tersebut adalah Isya’, saat di mana orang-orang Badui memerah susu unta mereka.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim, An_Nasa’i, dan Ibnu Majah]

Berdasarkan hadits di atas, maka penamaan shalat Isya’ dengan nama ’Athamah adalah sebutan yang kurang disenangi. Ini merupakan pendapat madzhab Imam Malik, Asy_Syafe’i, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir serta di-rajih-kan oleh Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani.

Awal waktu shalat Isya’. Para ulama telah sepakat – kecuali yang berpen-dapat nyeleneh – bahwa awal waktu shalat Isya’ dimulai sejak hilangnya cahaya syafaq.

Tetapi para ulama berselisih pendapat tentang masalah syafaq. Mayoritas ulama mengatakan bahwa syafaq adalah cahaya merah. Sementara Imam Abu Hanifah, Zufr, dan Al_Auza’i mengatakan bahwa syafaq adalah cahaya putih yang muncul setelah hilangnya cahaya merah. [Lihat Ibnul Mundzir, Al_Ausath (II/339-342)]

Penulis berkata, “Pendapat yang benar adalah pendapat pertama. Karena riwayat shahih menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ketika hilangnya cahaya syafaq. Bagi mereka yang mempunyai ilmu tentang terbit dan terbenamnya matahari bahwa cahaya putih tidak hilang kecuali setelah lewat 1/3 malam awal. Kemudian, dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ’anha tercantum bahwa mereka shalat antara hilangnya cahaya syafaq hingga 1/3 malam pertama. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa syafaq adalah cahaya mereh, bukan cahaya putih.”

 

Akhir waktu shalat Isya’. Para ulama berselisih pendapat menjadi tiga bagian sebagai berikut:

Pertama, waktu shalat Isya berakhir hingga 1/3 malam. Ini adalah pendapat Imam Asy_Syafe’i dalam pendapat barunya – menurutnya ini adalah waktu yang paling utama. Tetapi dalam kitab Al_Umm, dia mengatakan bahwa apabila sudah lewat 1/3 malam, maka waktu shalat Isya sudah lewat –. Ini juga pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Malik. Dalil mereka adalah hadits Jibril yang shalat mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang di dalamnya disebutkan bahwa pada hari kedua Jibril shalat mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 1/3 malam.

Kedua, waktu shalat Isya’ berakhir hingga separuh malam. Ini adalah pendapat Ats_Tsauri, Ibnu Al_Mubarak, Ishaq, Abu Tsaur, ashabur ra’yi, Ibnu Hazm, serta Imam Asy_Syafe’i dalam pendapat lamanya. Tetapi menurut Imam Asy_Syafe’i bahwa separuh malam adalah waktu pilihan dan waktu Isya’ tidak lewat hingga terbit fajar. Dalil-dalil mereka adalah:

  • Hadits Abdullah bin Amr yang telah banyak disinggung sebelumnya, yang di dalamnya disebutkan bahwa waktu shalat Isya’ hingga tengah malam.
  • Hadits dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda shalat Isya’ hingga separuh malam yang pertengahan. [Hadits shahih, yang diriwayatkan oleh Al_Bukhari]
  • Umar bin Khaththab pernah mengirim surat kepada Abu Musa Al_Asy’ary yang isinya, ”Laksanakanlah shalat Isya’ hingga 1/3 malam. Jika anda mau menundanya, hingga separuh malam, dan janganlah anda termasuk orang-orang yang lalai.” [Sanadnya shahih, diriwayatkan oleh Malik Ath_Thahawi dan Ibnu Hazm. Lihat kitab Tamamul Minnah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani, hal. 142]

Ketiga, waktu akhir shalat Isya’ adalah hingga terbit fajar shadiq (walaupun tidak karena terpaksa). Ini adalah pendapat ’Atha’, Thawus, Ikrimah, dan Daud Azh_Zhahiri, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnul Mindzir. Dalil-dalil mereka adalah:

  • Hadits dari Abu Qatadah dengan sanad marfu’, ”Sesungguhnya yang disebut lalai hanyalah pada orang yang tidak melaksanakan shalat hingga masuk waktu shalat yang lain.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari dan Muslim]
  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku akhirkan waktu shalat Isya hingga sepertiga malam atau separuh malam.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh At_Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad (II/2450)]

Mereka mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil bahwa seseorang tidak mengapa menunda shalat Isya hingga separuh malam. Jika beliau keluar menemui mereka setelah lewat separuh malam, berarti shalatnya dilaksanakan setelah lewat separuh malam. Jika demikian, berarti waktu shalat Isya berakhir hingga terbit fajar.

  • Hadits dari Aisyah, ia berkata bahwa pada suatu malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlambat shalat Isya hingga melewati sebagian besar waktu malam. Sampai-sampai orang yang ada di dalam masjid tertidur. Kemudian beliau keluar dan bersabda, ”Inilah waktu (shalat Isya) yang sebenarnya, seandainya aku tidak khawatir menyu-sahkan umatku.” [Lihat Ibnul Mundzir, Al_Ausath (II/267)]

 

Tarjih Pendapat Di Atas

Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka pendapat paling kuat yang menun-jukkan bahwa batas akhir shalat Isya adalah hadits Abdullah bin Amr, ”Dan waktu shalat Isya hingga separuh malam yang pertengahan.” hal ini di-rajih-kan (dikuatkan) oleh Al_Imam Muhammad Asy_Syaukani, hanya saja ia menetapkannya sebagai batas akhir waktu yang utama. Adapun setelah itu  masih boleh mengerjakan shalat Isya hingga terbit fajar, berdasarkan hadits Abu Qatadah, seraya berkomentar, ”Hadits ini menjelaskan bahwa waktu setiap shalat berakhir hingga masuknya waktu waktu shalat lainnya, kecuali shalat Shubuh. Karena shalat Shubuh memiliki pengkhususan dari keumum-an ini, berdasarkan ijma’ ulama.”

Penulis katakan bahwa batas akhir shalat Isya hingga terbit fajar dengan berargumen hadits Abu Qatadah, perlu ditinjau kembali. Karena hadits tersebut tidak menjelaskan tentang waktu-waktu shalat, dan tidak dinyatakan untuk menjelaskan hal itu. Tetapi hadits itu untuk menjelaskan tentang dosa orang yang sengaja menunda shalat hingga keluar waktunya secara mutlak, baik waktu shalat tersebut diikuti oleh waktu shalat lainnya, seperti shalat Ashar dan Maghrib, maupun tidak, seperti shalat Shubuh dengan Zhuhur. Hal ini dapat dibuktikan dari hadits yang mengisahkan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dalam sebuah perjalanan. Pada waktu itu mereka tertidur yang mengakibatkan terlewat mengerjakan shalat Shubuh hingga waktunya habis. Para sahabat Nabi merasa bahwa perkara besar telah terjadi…dan seterusnya. Seandainya maksud hadits tersebut sebagimana yang mereka kemukakan, bahwa setiap waktu shalat berakhir dengan masuk waktu shalat yang lain, tentunya hadits ini merupakan dalil yang jelas menunjukkan bahwa waktu shalat Shubuh berakhir hingga masuknya waktu shalat Zhuhur. Tetapi mereka tidaik pernah berpendapat demikian. Oleh karena itu, mereka terpaksa membuat pengkhususan untuk shalat Shubuh. Sebagaimana telah penulis jelaskan, pengecualian ini mereka cantumkan karena hadits di atas membatalkan pendapat mereka, karena hadits tersebut hanya mensinyalir tentang shalat Shubuh. Jadi, bagaimana mungkin pengecualian seperti ini dianggap benar! Yang benar adalah bahwa hadits ini tidak mensinyalir untuk memberikan batasan waktu shalat, tetapi sebagai pengingkaran terhadap perbuatan mengulur-ulur waktu shalat hingga keluar dari waktunya secara mutlak.

Penulis berkata: Adapun hadits dari Aisyah radhiyallahu ’anha yang isinya, ”hingga lewat sebagian malam.” Maka yang dimaksud dengan ammatul lail (sebagian malam) adalah waktu malam sudah banyak terlewati, bukan bagian terbesarnya. Tafsir hadits ini harus demikian, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Inilah waktunya.” jadi, tidak boleh diartikan hingga lewat tengah malam. Karena tidak ada seorang ulama pun yang menyatakan lebih baik terlambat shalat Isya hingga lewat tengah malam. [Lihat kitab Syarah Muslim karya Al_Imam An_Nawawi]

Dengan demikian, tidak ada lagi hujjah (alasan/dalil) bagi mereka yang berpendapat bahwa waktu shalat Isya hingga terbit fajar, baik sebagai waktu yang utama maupun pada saat darurat. Kecuali hadits dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Isya hingga tengah malam kemudian beliau shalat…” Jika hadits ini shahih, maka maksudnya beliau selesai shalat hingga tengah malam. Sedangkan pernyataan “kemudian beliau shalat” adalah keterangan dari perawi. Jika tidak diartikan demikian, maka pernyataan ini sesuai dengan pendapat mereka. Wallahu ‘alam

2 Comments

  1. Saya tidak faham bahasa Arab, mungkin Mas Hafiz bisa menguraikan jawaban pertanyaan Aya dengan merujuk ayat 78 surat Al-Israa’ [17], yaitu pengertian kata “gosaqil laili” baik secara harfiah maupun ma’nawiyah. Terima kasih atas tanggapannya.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s