Sunnah-Sunnah Shalat (Sunnah Fi’liyah)

Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Sunnah-Sunnah Shalat

Sunnah-sunnah shalat adalah ucapan dan perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan dalam shalat. Pelakunya diberi pahala dan shalat orang yang meninggalkannya tidak batal walaupun ditinggalkan dengan sengaja, dan tidak disyariatkan juga baginya untuk sujud sahwi

Penulis membagi sunnah-sunnah shalat ini menjadi dua, yaitu sunnah qauliyah (ucapan) dan sunnah fi’liyah (perbuatan).

Sunnah_Sunnah Fi’liyah

1. Membuat sutrah (pembatas) untuk shalat.

Bagi yang hendak shalat disunnahkan untuk meletakkan sutrah di depannya, yang berfungsi untuk mencegah orang yang ingin melintas di hadapannya dan agar pendangannya tidak melampau sesuatu yang ada di belakang sutrah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, maka mendekatlah ke sutrah agar setan tidak memotong shalatnya.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, dan Al_Hakim. Lafazh hadits ini adalah dari Al_Hakim]

Sutra ini boleh berupa dinding, tiang, tongkat yang ditancapkan atau sejenisnya. Minimal setinggi kayu yang ada di belakang pelana unta, yaitu kayu tempat bersandar penunggangnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang dari kalian sudah meletakkan seperti kayu pelana unta di hadapannya, maka shalatlah dan jangan pedulikan siapa saja yang melintas dibelakang sutrah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim, At_Tirmidzi, dan Abu Dawud]

Apabila sutrah sudah diletakkan, maka tidak boleh seorang pun melintas di hadapannya ketika shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang dari kalian sedang shalat, maka jangan ia biarkan seorang pun melintas di depannya dan ia harus berusaha semampunya untuk menghadangnya. Jika orang tersebut enggan, maka lawanlah karena dia itu setan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Al_Bukhari]

Meskipun sebagian ulama ada yang mempertentangkan hadits ini dengan dalil-dalil shahih tetapi tidak jelas, atau haditsnya jelas tapi tidak shahih. Mereka mengatakan bahwa tidak ada suatu apa pun yang dapat memutus shalat. Mereka menta’wil hadits di atas, bahwa yang dimaksud dengan memotong shalat adalah memotong kekhusyuannya. Jadi shalat tidak batal hanya karena orang melintas di hadpannya. [Lihat Ibnul Qayyim Al_Jauziyah Zadul Ma’ad (I/306)]

Penjelasan :

  • Anak perempuan yang belum baligh tidak memutuskan shalat bila melintas, sebab ia tidak disebut imra’ah (wanita dewasa). Berdasarkan riwayayt dari Abu Qatadah, ia berkata, “Janganlah seorang wanita memutuskan shalat wanita lainnya.” Lalu ditanyakan kepadanya, “Apakah anak perempuan yang belum baligh dapat memutuskan shalat?” Ia menjawab, “Tidak.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam kitab Al_Mushannaf (II/28) dengan sanad shahih dari Qatadah]
  • Wanita yang melintas di samping kiri atau kanan seorang laki-laki yang sedang shalat tidak memutuskan shalat.
  • Wanita yang berdiri di samping laki-laki yang sedang shalat, tidak membatalkan shalatnya. Berdasarkan riwayat dari Aisyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat malam, aku berada di sebelah beliau dalam keadaan haidh. Sebagian selimut ada di atas tubuhku dan sebagian lainnya di atas tubuh beliau.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan An_Nasai]
  • Apabila anda shalat berjama’ah, maka tidak mengapa melintas di antara dua shaf. Sebab sutrah imam adalah sutrahnya makmum. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku datang dengan mengendarai keledai dan saat itu usiaku hampir baligh, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang mengimami shalat di Mina. Kemudian aku melintas di depan sebagian shaf lalu turun dan melepaskan keledai memakan rumput. Lantas aku masuk ke dalam shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari tindakkanku tersebut.” [Hadits shahih, diri- wayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

2. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ruku’, bangkit dari ruku’, dan ketika bangkir dari duduk tasyahhud awal. Demikian juga disunnahkan mengangkat kedua tangan di setiap kali hendak bangkit dan turun.

Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa apabila Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma memulai shalat, ia bertakbir dengan mengangkat kedua tangannya. Jika ruku’ ia mengangkat kedua tangannya. Jika ia mengucapkan sami’allahu liman hamidah, ia juga mengangkat kedua tangannya. Jika bangkit dari rakaat kedua, ia mengangkat kedua tangannya. Ia menyandarkan perbuatan tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Hadits shahih, diriwayat kan oleh Al_Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud]

Penulis berkata, “Pada keempat tempat inilah seseorang ditekankan untuk mengangkat kedua tangannya. Tetapi terkadang disunnahkan mengangkat kedua tangan di setiap bangkit dan turun, berdasarkan hadits dari Malik bin Al_Huwairits radhiyallahu ‘anhu  bahwa ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan mengankat kedua tangannya setiap kali hendak bangkit dan turun; ketika bangkit dari ruku’, ketika sujud dan bangkit dari sujud hingga setentang dengan kedua telinganya.” [Hadits ini diriwayatkan oleh An_Nasa’i dan Ahmad]

Cara mengangkat tangan

Disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa terkadang beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir, terkadang setelah takbir, dan terkadang sebelum takbir. Disunnahkan takbir dengan menegakkan jari-jari tangan setentang dengan bahu sebagaimana tercantum dalam hadits dari Abu Qatadah, atau setentang dengan telinganya sebagaimana tercantum dalam hadits dari Wa’il bin Hujr. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan lain-lain]

3. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada.

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d, ia berkata, “Dahulu orang-orang diperintah-kan agar seseorang meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya ketika shalat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Malik dalam kitab Al_Muawaththa’ ]

Selain itu, diriwayatkan dari Wa’il bin Hujr, ia berkata, “Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau telah meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya serta meletakkannya di atas dada.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Al_Irwa’ Al_Ghalil ]

4. Melihat tempat sujud.

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia bekata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam Ka’bah, mata beliau tidak bergeser dari tempat sujudnya hingga keluar dari Ka’bah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Al_Albani]

5. Meratakan posisi punggung ketika ruku’

Meratakan posisi punggung, tidak terlalu mendongakkan kepala atau terlalu menunduk, dan menggenggamkan kedua lutut dengan kedua telapak tangan seraya merenggangkan jari-jari serta menjauhkan kedua lengan dari lambungnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Humaid tentang sifat shalat Nabi, “Apabila ruku’ beliau memantapkan posisi tangan di kedua lututnya kemudian meluruskan punggungnya hingga benar-benar lurus tidak ada lagi yang bengkok.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari dan Abu Dawud]

Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ruku’, beliau tidak terlalu mendongak kepalanya dan tidak juga terlalu merunduk, tetapi di antara keduanya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud]

Dalam hadits dari Abu Humaid tercantum bahwa kemudian beliau ruku’ dan meletakkan kedua tangannya di kedua lututnya seolah-olah beliau sedang menggenggam keduanya dan beliau mmbengkokkan kedua tangannya hingga terjauh dari rusuknya. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At_Tirmidzi]

Kemudian, hadits dari Wa’il bin Hujr bahwa apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ruku’ beliau merenggangkan jari-jari tangannya. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah. Hadits ini dishahihkan oleh Al_Albani]

6. Mendahulukan kedua tangan daripada kedua lutut ketika bersujud.

Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian hendak sujud, maka janganlah ia turun seperti turunnya unta, dan hendaklah ia meletakkan kedua tangan terlebih dahulu sebelum kedua lututnya.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, dan Ahmad dengan sanad yang hasan]

7. Meletakkan dahi dan kedua tangan di atas lantai.

Meletakkan dahi dan kedua tangan di atas lantai serta menjauhkan kedua tangan dari lambung dengan meletakkan kedua telapak tangan setentang dengan kedua pundak atau telinga, mengangkat kedua siku, menegakkan kedua telapak kaki dengan melekatkan kedua tumit, dan menghadapkan jari-jari tangan dan kaki ke arah kiblat.

Berdasarkan hadits-hadits berikut ini; Diriwayatkan dari Abu Humaid, “Apa – bila sujud, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan hidungnya di atas lantai dan menjauhkan kedua tangannya dari lambungnya serta meletakkan kedua telapak tangannya setentang dengan kedua bahunya.” [Hadits ini diri-wayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At_Tirmidzi]

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Jika kamu sujud, maka letakkan kedua telapak tanganmu dan angkat kedua sikumu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim]

Diriwayatkan dari Abdullah bin Buhainah bahwasannya apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, maka beliau merenggangkan kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim serta lain-lainnya]

Kemudian hadits dari Abu Humaid juga tertera bahwa apabila sujud, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangannya (ke lantai) tidak membentangkannya dan tidak juga mengkuncupkannya serta menghadap-kan ujung jari kakinya ke arah kiblat. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud]

Selain itu juga, dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha tercantum, “Aku temui beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melekatkan kedua tumitnya dan menghadapkan ujung jari kakinya ke arah kiblat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al_Baihaqi (II/116) dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani]

Penjelasan :

Sebagian ulama berpendapat bahwa cara ruku’ dan sujud untuk kaum wanita berbeda dengan cara ruku’ dan sujud kaum laki-laki. Mereka mengatakan bahwa seorang wanita harus mengapit badannya dan tidak menjauhkan kedua tangannya dari lambungnya serta mengapit kedua pahanya. Dengan cara seperti ini aurat mereka akan lebih tertutup.

Penulis katakan, ”Tidak ada satu dalil shahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan perbedaan antara sifat shalat wanita dan sifat shalat laki-laki. Demikian juga tidak ada satu dalil pun yang kami ketahui dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membedakannya. Oleh karena itu, orang yang berpegang dengan dalil asal dan tidak membedakan seluruh cara shalat laki-laki dan wanita, berdasarkan keumuman sabda beliau, shalatlah sebagai-mana kalian melihatku shalat, maka pendapatnya adalah lebih benar dan lebih kuat.”

Dengan demikian, bagi yang berpendapat bahwa cara shalat wanita berbeda dengan cara shalat laki-laki, dengan alasan wanita diperintahkan agar semampu mungkin menutup auratnya, maka pendapat tersebut masih perlu ditinjau kembali, khususnya pada saat seorang wanita tersebut shalat sendirian. Wallahu ’alam bish shawwab

8. Membentangkan kaki kiri (iftirasy) dan menegakkan telapak kaki kanan pada saat duduk di antara dua sujud.

Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, ”Beliau membentangkan kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki kanannya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud]

Duduk di antara dua sujud ini terkadang boleh juga dilakukan dengan cara menegakkan kedua telapak kaki lalu duduk di atas kedua tumit. Duduk seperti ini disebut duduk íq’a’ berdasarkan hadits dari Thawus. Ia berkata, ”Kami pernah bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma tentang duduk iq’a’ di atas kedua telapak kaki, maka beliau menjawab, ’Itu sunnah.’ Kami katakan kepadanya, ’Menurut kami, duduk seperti itu karena kaki sedang kram.’ Beliau menjawab, ’Duduk seperti itu adalah sunnah Nabi kalian.’” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud]

Diriwayatkan dari Abu Az_Zubair bahwasannya ia pernah melihat Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhuma sujud. Ketika ia mengangkat kepalanya dari sujud pertama itu, ia duduk di atas ujung-ujung jari kakinya dan berkata, ”Ini adalah sunnah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim Abu Dawud dan At_Tirmidzi]

9. Memperlama duduk di anatara dua sujud.

Hal ini berdasarkan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwa-yatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah (memperlama) duduk di antara dua sujud hingga kami berkata, “Mungkin beliau lupa.” [Hadits shahih, diriwayat kan oleh Muslim]

Maksud perkataan “mungkin beliau lupa” adalah para sahabat mengira bahwa beliau akan meninggalkan rukun-rukun shalat setelahnya.

10. Duduk setelah sujud, ketika hendak bangkit ke rakaat kedua atau keempat (duduk istirahat)

Setelah rakaat pertama dan ketiga di saat bangkit dari sujud kedua, disunnahkan untuk duduk sejenak sebelum berdiri ke rakaat kedua atau keempat. Hal ini berdasarkan hadits dari Malik bin Al_Huwairits radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Beliau tidak bangkit dari rakaat ganjil kecuali duduk lurus (sejenak). [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

11. Bertumpuh pada kedua tangan ketika bangkit ke rakaat berikutnya

Hal ini berdasarkan hadits dari Malik bin Al_Huwairits radhiyallahu ‘anhu, “Maukah kalian aku ceritakan bagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud kedua, beliau duduk dan bertumpuh pada lantai (dengan kedua tangannya) lalu bangkit berdiri.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari]

12. Duduk iftirasy pada tasyahhud awal dan duduk tawarruk pada tasyahhud akhir

Duduk iftirasy adalah duduk di atas telapak kaki kiri yang dihamparkan dan telapak kaki kanan ditegakkan. Sedangkan duduk tawarruk adalah menegakkan telapak kaki kanan, memajukan kaki kiri ke arah depan dan duduk di atas lantai.

Dalam hadits Abu Humaid tercantum, “Apabila duduk pada rakaat kedua, beliau duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya. Dan pada rakaat terakhir beliau duduk dengan memajukan kaki kiri, menegakkan kaki kanan dan duduk dengan pinggulnya (di atas lantai).” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari, Abu Dawud, dan At_Tirmidzi (II/105)]

Penjelasan :

Apabila shalat hanya dua rakaat, berarti yang ada hanya satu tasyahhud saja, maka disunnahkan melakukan duduk iftirasy, berdasarkan hadits Aisyah tentang sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Beliau membaca tahiyyat di setiap dua rakaat dan duduknya dengan membentangkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya (iftirasy)….” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]

13. Memberi isyarat dengan telunjuk pada duduk tasyahhud dar awal hingga akhir doa serta melihat ke arah telunjuk tersebut.

Hal ini berdasarkan Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya dan mengangkat telunjuk kanannya yang ada di sebelah ibu jari seraya berdoa dan melihat ke arah telunjuk tersebut, sementara tangan kirinya berada di atas lutut kiri dalam posisi terbentang. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]

Kemudian, tidak boleh memberi isyarat dengan selain jari telunjuk kanan.  Hal ini berdasarkan riwayat dari Sa’ad bin Abi Waqqash bahwa ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melintas dan pada saat itu aku sedang berdoa dengan dua jari, maka beliau bersabda, ‘satu saja, satu saja,’ sambil mengisyaratkan dengan jari telunjuk.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An_Nasa’i (III/38)]

Jika telunjuk kanan seseorang itu buntung, maka tidak ada hukum baginya dan tidak perlu memberi isyarat dengan jari yang lain. Ini adalah menurut pendapat yang paling rajih (kuat). Wallahu ‘alam

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s