Syarat-Syarat Sah Shalat

Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Syarat-Syarat Sah Shalat

Syarat adalah sesuatu yang ketiadaannya mengharuskan ketiadaan apa yang disyaratkan. Dan keberadaannya tidak mengharuskan ada atau tiadanya apa yang disyaratkan itu. Contoh; thaharah (bersuci). Tidak adanya thaharah menyebabkan tidak sahnya shalat. Namun, adanya thaharah tidak mesti harus mengerjakan shalat.

Di antara syarat sahnya shalat, yang mana shalat tidak sah kecuali dengan syarat tersebut – sesuai dengan kesanggupan – adalah sebagai berikut:

1. Mengetahui tentang masuknya waktu shalat

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

”Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [QS. An_Nisa’ (4): 103]

Sunnah Rasulullah telah menentukan waktu-waktu shalat, sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya. Dan shalat adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya, baik awal waktunya maupun akhir waktunya. Oleh karena itu, menurut ijma’ ulama bahwa tidak sah shalat dikerjakan sebelum masuk waktunya, dan tidak sah juga dikerjakan sesudah lewat waktunya.

2. Suci dari hadats kecil dan hadats besar menurut kesanggupan

Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” [QS. Al_Maidah (5): 6]

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman,

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” [QS. An_Nisa’ (4): 43]

Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian yang berhadats hingga bersuci.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Berdasarkan juga hadits Abdullah bin Umar bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Allah tidak menerima shalat (seseorang) dengan tanpa bersuci.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim, At_Tirmidzi, An_Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah]

Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka jelaslah bahwa bersuci merupakan syarat shalat, dan shalat tidak sah kecuali bila sudah benar-benar suci dari hadats. Kecuali mereka yang memiliki udzur syar’i, seperti orang yang mengeluarkan air seni terus menerus dan buang angin yang tidak dapat dikontrol, atau wanita istihadhah. Mereka ini boleh mengerjakan shalat walaupun berhadats ketika shalat. Demikian juga mereka yang tidak mendapatkan air dan tanah, seperti orang yang dipenjara lalu diikat dan lain sebagainya, maka boleh melaksanakan shalat dalam kondisi seperti ini. Wallahu ‘alam

3. Menutup aurat menurut kesanggupan

Para ulama sepakat – kecuali segelintir orang saja – bahwa menutup aurat merupakan syarat sahnya shalat menurut kemampuan, berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesung-guhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [QS. Al_’Araaf (7): 31]

Yaitu tutuplah aurat kalian ketika hendak melaksanakan shalat. Karena mereka – kaum Quraisy – melaksanakan thawaf di Baitullah dengan telanjang lalu turunlah ayat ini, sebagaimana tertera dalam kitab Shahih Muslim.

Berdasarkan hadits dari Salamah bin Al_Akwa’, ia berkata, “Aku bertanya, wahai Rasulullah, ketika kami sedang berburu, apakah salah seorang dari kami dibolehkan shalat dengan satu kain? Beliau menjawab, Boleh, dan bersarunglah dengannya, walaupun ia hanya bisa menjahit dengan duri.” [Sanadnya lemah. Imam Al_Bukhari berkata, “Sanadnya masih ditinjau ulang.” Penulis katakan: Kenyataannya memang demikian, karena memiliki illat (cacat) sebagaimana yang disebutkan oleh Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani dalam kitab Fathul Bari (I/555). Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An_Nasa’i yang berasal dari seorang perawi dha’if. Namun Syaikh Al_Albani dan An_Nawawi meng-hasan-kan hadits ini]

Juga berdasarkan hadits dari Jabir yang mengisahkan tentang shalatnya di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berselimut dengan sepotong kain. Pada hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Apabila kainmu lebar, maka berselimutlah dengannya dan apabila sempit, maka bersarunglah dengannya.” [Hadits shahih, diriwayat-kan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Dengan demikian, berarti tidak sah shalat jika seseorang memakai sesuatu yang lebih sempit dari sarung (yang menutup bagian bawah tubuh) ini menunjukkan bahwa wajib menutup aurat dalam shalat. Ini juga melarang kebalikannya (yaitu membuka aurat), yang menyebabkan batalnya shalat. Berarti hadits ini terkandung makna syarat sahnya shalat menurut mayoritas ulama.

4. Menghadap kiblat sesuai kemampuan

Menurut ijma ulama bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

Allah subahanahu wa ta’ala berfirman,

“Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.”  [QS. Al_Baqarah (2): 144]

Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Ketika orang-orang sedang melaksanakan shalat Shubuh di masjid Quba’, tiba-tiba seseorang datang kepada mereka seraya mengatakan, ‘Sesungguhnya tadi malam Alquran turun kepada Rasulullah, dan beliau mendapat perintah untuk menghadap Ka’bah, maka sekarang menghadaplah ke Ka’bah.’ Tadinya mereka menghadap ke arah Syam, lalu mereka berputar menghadap Ka’bah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Juga berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada orang yang salah dalam shalatnya, “Jika kamu hendak melaksanakan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat lalu bertakbirlah ……” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Orang yang shalat menghadap kiblat itu ada dua bentuk: Pertama, ia menyaksikan Ka’bah secara langsung. Bagi orang yang menyaksikan Ka’bah secara langsung, ia wajib menghadapkan wajah dan tubuhnya ke Ka’bah. Tidak sah shalatnya – sedangkan ia berada di dalam Masjidil Haram dan menyaksikan Ka’bah – bila ia menghadap ke salah satu bagian Masjidil Haram selain Ka’bah. Kedua, ia tidak menyaksikan Ka’bah secara langsung. Bagi yang tidak menyaksikan Ka’bah, ia wajib menghadap ke arah Ka’bah bukan ke Ka’bahnya, karena ini adalah masalah perkiraan.

Adapun untuk mengetahui arah kiblat bisa diketahui lewat mihrab-mihrab yang terdapat di masjid-masjid kaum muslimin, atau dengan menggunakan kompas, dan lain-lain.

5. Niat

Niat adalah tekad untuk mengerjakan suatu ibadah dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, shalat tidak sah jika tidak dibarengi dengan niat, dan pada saat yang sama niat tidak dapat digugurkan. Karena niat tidak dapat digugurkan kecuali dengan hilangnya akal. Ketika itulah taklif  (pembebanan hukum) menjadi gugur, karena salah satu syarat taklif  adalah berakal.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayah Al_Mujtahid mengatakan bahwa bahwa niat merupakan syarat sahnya shalat . Adapun dalil-dalilnya adalah:

Allah subahanahu wa ta’ala berfirman,

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”  [QS. Al_Bayyinah (98): 5]

Berdasarkan hadits dari Amirul Mu’minin Abi Hafs ‘Umar bin Khaththab, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

2 Comments

  1. Salah satu di antara kriteria menutup aurat adalah tidak membentuk lekuk tubuh dan tidak transparan. jadi, jika wanita tersebut memakai pakaian ataupun mukenah transparan (kelihatan aurat), maka belum dikatakan menutup aurat secara sah dan sempurna, sehingga jika shalat maka shalatnya tidak sah berdasarkan syarat-syarat sah shalat yang telah dijelaskan di atas. Termasuk wanita yang memakai pakaian yang membentuk lekuk tubuh secara jelas, walaupun kainnya setebal 1 cm, tapi membentuk lekuk tubuh, maka hal ini juga belum dikatakan menutup aurat dengan sempurna.

    semoga bermanfaat. “Sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” 🙂 ws

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s