Writed by: Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I
Pengertian Shalat Berjama’ah
Shalat jama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama_sama yang tidak memiliki udzur untuk melaksanakannya, salah satu di antara mereka ada sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum dengan syarat_syarat yang telah ditentukan. [Lihat Nor Hadi, Ayo Memahami Fikih, hal. 75; dan Achmad Wahid dan Masrun,Pendidikan Agama Islam, hal. 70]
Dasar Hukum Shalat Berjama’ah
Hukum shalat berjama’ah adalah sunnah mu’akad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan kepada orang_orang beriman yang tidak mempunyai udzur untuk menghadirinya. Allah Ta’ala berfirman,
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu…..” [QS. An_Nisa’ (4): 102]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada tiga orang di salah satu desa atau kampung namun tidak mengadakan shalat jama’ah, maka setan berkuasa atas mereka. Oleh karena itu, hendaklah kalian selalu berjama’ah, karena serigala itu memakan kambing yang jauh (terpisah) dari kelompoknya.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An_Nasa’i, dan Al_Hakim]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, ”Demi jiwaku yang berada di tangan_Nya sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar. Kemudian aku suruh seseorang adzan untuk shalat dan seseorang untuk mengimami manusia. Kemudian aku pergi kepada orang_orang yang tidak iikut shalat. Kemudian aku bakar rumah mereka.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
Maksud hadits di atas adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan shalat berjama’ah di masjid sehingga beliau ingin membakar rumah_rumah orang yang tidak berjama’ah agar mereka keluar dari rumah masing_masing dan ikut berjama’ah di masjid.
Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pembelajaran yang keras tentang shalat berjama’ah sebagaiamana diriwayatkan dalam hadits di atas. Salah seorang sahabat juga meriwayatkan dalam riwayat berikut ini, “Seorang buta berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai penuntun yang menuntunku ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya untuk tidak ikut shalat berjama’ah. Ketika orang buta tersebut hendak pergi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah engkau mendengar suara adzan?’ Orang buta tersebut menjawab: Ya…mendengar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jawablah adzan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]
Keutamaan Shalat Berjama’ah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Shalat jama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
Syarat_Syarat Shalat Berjama’ah
A. Syarat Shalat Berjama’ah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam shalat berjama’ah. Syarat-syarat shalat berjama’ah adalah sebagai berikut:
- ada imam
- ada makmum
- shalat dilakukan dalam satu majelis (tempat)
- shalat makmum harus sesuai dengan shalat imam, kecuali makmum yang shalat jama’ atau qashar.
B. Syarat Imam
Imam adalah pemimpin. Imam shalat adalah orang yang mempunyai tugas untuk memimpin shalat berjama’ah yang wajib untuk diikuti oleh semua peserta shalat (makmum). Adapun orang yang ditunjuk menjadi imam harus mempunyai syarat_syarat tertentu sebagai berikut:
- Laki_laki, adil, dan faqih (ahli ilmu agama). Dengan demikian tidak sah wanita menjadi imam bagi laki_laki. Orang fasik juga tidak sah menjadi imam, kecuali jika ia penguasa yang sangat ditakuti. Begitu juga tidak sah orang buta huruf yang bodoh menjadi imam, kecuali bagi orang_orang yang seperti dirinya.
- Orang yang kaya akan hapalan ayat_ayat Alquran dan yang lebih fasih membacanya daripada yang lainnya. Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Yang lebih berhak menjadi imam di antara mereka adalah yang paling bagus bacaannya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad dari Anas]
- Orang yang mendapat simpati atau disepakati oleh para jama’ah, artinya buka orang yang dibenci atau dijauhi oleh jama’ah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Allah tidak akan menerima shalatnya suatu kaum karena yang menjadi imam dibenci oleh mereka.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud]
C. Syarat Makmum
Makmum adalah orang yang mengikuti gerak_gerik imam dalam shalat berjama’ah. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh makmum adalah sebagai berikut:
- Berniat sebagai makmum
- Makmum berada di belakang imam, apabila shalat berjama’ah lebih dari dua orang, tetapi jika shalat berjama’ah hanya dua orang, maka mak-mum sejajar berada di sebelah kanan imam.
- Makmum hendaklah mengikuti imam dalam segala gerakkan shalat dan dilarang mendahuluinya atau terlalu lama tertinggal gerakkan imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Apakah seseorang tidak takut, apabila ia mengangkat kepalanya mendahului imam, maka Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai?.” [Hadits shahih, diriwayatkan secara jama’ah]
- Imam dan makmum berada dalam satu majelis (tempat)
- Shalat makmum hendaklah sama dengan shalat imam, apabila imam shalat ashar makmum juga shalat ashar, kecuali seseorang yang shalat jama’ atau qashar.
- Janganlah makmum berimam kepada orang yang diketahuinya bahwa shalatnya tidak sah.
Tata Cara Shalat Berjama’ah
Cara melakukan shalat berjama’ah adalah salah satu di antara jama’ah yang dipandang berhak menjadi imam bertindak sebagai imam. Adapun yang lainnya berjajar teratur di belakang imam sebagai makmum. Imam berniat sebagai imam dan makmum berniat sebagai makmum. Selanjutnya, imam memimpin shalat berjama’ah dan makmum mengikuti segala gerak_gerik imam dari takbiratul ihram sampai salam.
1. Tata cara sebagai imam
Sebelum melaksanakan shalat berjama’ah, hendaklah imam melakukan hal_hal sebagai berikut:
- Imam menghadap ke belakang memperhatikan makmum dan menyuruh agar merapatkan shaf yang belum rapat.
- Imam menyuruh para makmum agar meluruskan shafnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskan shafmu karena lurusnya shaf itu merupakan kesempurnaan dalam shalat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]
- Imam menyuruh makmum agar memenuhi shaf yang masih kosong sehingga rapat satu dan yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Penuhilah jarak yang kosong di antara kamu karena sesungguhnya setan akan masuk di antara kamu pada tempat yang kosong.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, hadits no. 21233]
- Setelah shaf rapi dan teratur, imam memulai shalat berjama’ah dengan khusyu’, tuma’ninah, tidak terlalu cepat, dan tidak terlalu lama.
2. Tata cara sebagai makmum
Apabila dalam shalat berjama’ah yang bertindak sebagai makmum, maka kita harus melakukan hal_hal sebagai berikut:
- Memenuhi shaf depan yang masih kosong
- Merapatkan dan meluruskan shaf
- Mengikuti segala gerak_gerik imam dari takbiratul ihram sampai salam
- Apabila imam membaca surat Al_Fatihah pada rakaat pertama dan kedua sampai pada lafal ”waladh_dhalliin”, makmum menyahutnya dengan mengucapkan ”aamiin.”
- Apabila imam lupa melakukan salah satu rukun shalat, maka makmum mengingatkannya dengan mengucapkan ”subhanallah” bagi makmum laki_laki dan bagi makmum perempuan dengan menepuk tangan.
- Apabila imam keliru membaca atau salah membaca surat atau ayat Alquran, maka makmum mengingatkannya dengan mengucapkan lafal yang sebenarnya.
- Jika imam batal, maka makmum yang terdekat dari imam segera maju menggantikannya.
3. Pengaturan shaf
Shaf artinya adalah barisan dalam shalat berjama’ah. Keteraturan shaf dalam shalat berjama’ah merupakan bagian dari kesempurnaan shalat berjama’ah. Oleh karena itu, sebelum shalat berjama’ah dimulai terlebih dahulu shaf diatur diluruskan dan dirapatkan sesuai dengan ajaran_ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun pengaturan shaf dalam shalat berjama’ah adalah sebagai berikut:
- Apabila makmum hanya seorang laki_laki, maka makmum berdiri sejajar di sebelah kanan imam.
- Apabila makmum terdiri atas dua orang laki_laki, maka makmum yang satu berada tepat di belakang imam dan yang lain berada di sebelah kanan makmum pertama.
- Apabila makmum hanya seorang perempuan, maka makmum berdiri tepat di belakang imam.
- Apabila makmum terdiri atas dua orang perempuan, maka makmum berjajar rapat di belakang imam.
- Apabila makmum terdiri atas beberapa orang laki_laki, maka makmum berjajar rapat di belakang imam.
- Apabila makmum terdiri atas beberapa orang laki_laki, perempuan, anak laki_laki, dan anak perempuan, maka pengaturan shafnya adalah sebagai berikut:
- shaf paling depan adalah laki_laki dewasa
- shaf berikutya adalah anak laki_laki
- shaf berikutnya adalah anak perempuan
- shaf berikutnya adalah perempuan dewasa
4. Bacaan sir dan jahr
Dalam shalat berjama’ah ada beberapa bacaan yang harus dibaca sir (lirih) dan dibaca jahr (nyaring). Adapun bacaan yang harus dibaca sir oleh imam pada shalat zhuhur dan ashar adalah sebagai berikut:
- doa iftitah
- al_Fatihah dan surat atau ayat Alquran
- doa ketika ruku’ dan sujud
- doa ketika duduk di antara dua sujud
- doa ketika ’itidal
- doa tahiyat awal dan akhir
Adapun pada shalat zhuhur dan ashar, bacaan_bacaan yang harus dibaca jahr adalah sebagai berikut:
- takbiratul ihram
- takbir akan ruku’
- bangkit dari ruku’ (sami’allahu liman hamidah)
- takbir akan sujud
- takbir bangkit dari sujud
- takbir bangkit dari tahiyat awal
- bacaan salam
Kemudian, bacaan_bacaan yang harus dibaca sir pada shalat maghrib, isya,’ dan shubuh berjama’ah adalah sebagai berikut:
- doa iftitah
- al_Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat shalat maghrib dan isya’
- doa ketika ruku’ dan sujud
- doa ketika duduk di antara dua sujud
- doa tahiyat awal dan akhir
Adapun bacaan_bacaan yang harus dibaca jahr pada shalat maghrib, isya’, dan shubuh adalah sebagai berikut:
- takbiratul ihram
- takbir akan ruku’
- bangkit dari ruku’ (sami’allahu liman hamidah)
- takbir akan sujud
- takbir bangkit dari sujud
- takbir bangkit dari tahiyat awal pada shalat maghrib dan isya’
- bacaan salam
5. Makmum masbuq
Masbuq adalah makmum yang datang terlambat dalam mengikuti shalat berjama’ah. Sementara itu, imam telah mengerjakan beberapa rukun shalat. Adapun hal_hal yang perlu diperhatikan oleh makumum masbuq adalah sebagai berikut:
1. Hendaklah berjalan mendatangi shalat berjama’ah dengan tenang dan tidak tergesa_gesa.
2. Begitu sampai di tempat shalat berjama’ah hendaklah langsung takbiratul ihram dengan niat makmum dan mengikuti segala gerak_gerik imam, walalupun imam sedang ruku’, sujud, ataupun duduk iftirasy. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat, dan imam sedang berada pada salah satu kondisi, hendaklah ia berbuat seperti yang diperbuat imam.” [Hadits ini diriwayatkan oleh At_Tirmidzi]
3. Apabila makmum masbuq dapat ruku’ bersama imam, maka hal itu dihitung dapat satu rakaat. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Jika kalian mendatangi shalat, dan kami sedang sujud, maka sujudlah. Namun kalian jangan menghitung satu sujud tersebut (sebagai satu rakaat). Dan barangsiapa mendapati ruku’, maka ia mendapatkan satu rakaat.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud]
4. Apabila makmum masbuq datang sesudah imam melakukan ruku’, maka hal itu tidak dihitung satu rakaat dan ia harus menyempurnakan rakaat shalatnya yang kurang tersebut.
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ”Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah dan apa yang tidak kalian dapatkan maka sempurnakanlah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]
Dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Dan apa yang hilang dari kalian, maka gantikanlah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari]
5. Apabila makmum masbuq mendapatkan imam sedang membaca tasyahud akhir, maka ia langsung ikut duduk bersama imam. Hal ini tidak dihitung mendapatkan bilangan rakaat, tetapi insya Allah mendapatkan pahala berjama’ah.
6. Tata cara menegur imam
Dalam keadaan salah atau lupa, imam perlu mendapat teguran dari makmum agar pelaksanaan shalat tidak menyalahi aturan. Untuk menegur Imam ada ketentuan_ketentuan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sebagai berikut:
- Apabila imam lupa mengenai jumlah rakaat atau hal_hal lain, maka makmum laki_laki harus mengingatkan imam dengan membaca ”subha-nallahu.” Adapun bagi makmum perempuan adalah dengan menepuk punggung tangan sebelah kiri dengan telapak tangan kanannya.
- Apabila imam salah dalam membaca surat atau ayat_ayat Alquran karena lupa, maka makmum hendaklah mengingatkannya dengan membetulkan bacaannya.
6. Tata cara mengganti imam
Imam yang mengalami sesuatu yang membatalkan shalat, misalnya buang angin (kentut) hendaklah mundur dan membatalkan shalatnya. Kemudian seseorang makmum yang berada di belakang imam maju dan menjadi imam untuk melanjutkan shalat berjama’ah.
Hal ini berdasarkan riwayat yang shahih dari Amar bin Maimun bahwa, ”Pagi hari ketika Umar bin Khaththab terbunuh (tertikam), antara aku dengannya tidak ada orang lain kecuali Abdullah bin Abas. Belum lama ia bertakbir, tiba_tiba saya mendengar ia berteriak: Aku dibunuh atau digigit oleh anjing? Saya melihat Umar menarik Abdurrahman bin Auf supaya maju dan menggantikannya, shalat dilanjutkan bersama orang banyak sebagaimana biasanya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari]
Hal_Hal yang Menyebabkan Halangan Shalat Berjama’ah
Apabila situasi dan kondisi seseorang tidak sehat, ata sebab_sebab lainnya, maka diizinkan untuk tidak melaksanakan shalat berjama’ah, namun tetap wajib shalat fardhu. Adapun hal_hal yang menyebabkan halangan shalat berjama’ah adalah sebagai berikut:
- Apabila sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk shalat berjama’ah
- Hujan deras, sehingga sulit untuk pergi ke tempat shalat berjama’ah
- Pada saat seseorang sedang menahan buang air besar atau buang air kecil
- Apabila sangat lapar sekali, sedangkan hidangan telah tersedia
- Menunggu makmum, tetapi tidak ada seorangpun yang datang
- Apabila baru makan makanan yang baunya tidak sedap, sehingga dapat mengganggu jama’ah yang lain
- Ketika dalam perjalanan sebagai musafir
- Apabila makmum datang dan imam telah salam, maka makmum yang terlambat boleh melaksanakan shalat munfarid (sendirian).
Fungsi Shalat Berjama’ah dalam Kehidupan
Mohammad Fauzi A.G mengatakan bahwa di antara fungsi shlat berjama;ah dalam kehidupan sehari_hai adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan dan memperbanyak pahala ibadah shalat
- Meningkatkan persatuan dan kesatuan umat
- Memperluas pergaulan
- Meningkatkan persamaan derajat
- Meningkatkan kedisiplinan diri
- Meningkatkan kesadaran untuk saling menghargai antara pemimpin dan yang dipimpin
Trimakasih banyak Pak Guru…
Smoga Allah melipat gandakan pahala Bpk..
bolehkah anak2 masuk dalam shaf jemaah orang dewasa sedangkan anak tersebut sudah mengerti masalah shalat, mohon ustad penjelasannya serta dalilnya.
assalamualaikum,,terimakasih atas pengertian nya,menjelang uas ganjil ..saya menemukan jawabannya disini ,lengkap banget-_-