Writed by: Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I
Dibolehkan Shalat Tathawwu’ Dalam Keadaan Duduk
Shalat seorang muslim sambil berdiri itu lebih utama bila ia mampu. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu yang berderajat marfu’, “Shalat seorang dengan duduk adalah setengah dari shalat biasa.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]
Namun shalat tathawwu tetap sah jika dilakukan dengan cara duduk meski mampu berdiri. Imam An_Nawawi menyatakan, “Demikianlah ijma’ (kesepaka-tan) para ulama.” [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni, hal. II/567]
Demikian pula sah menjalankan sebagian shalat tathawwu’ dengan berdiri dan sebagian lagi dengan duduk. Adapun shalat wajib, maka berdiri adalah rukun di dalamnya. Sehingga orang yang mampu berdiri tetapi ia tidak berdiri padahal ia mampu, maka shalatnya batal.
Ibnul Qayyim Al_Jauziyah mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada tiga macam. Pertama, cara ini yang kebanyakan beliau lakukan adalah dengan berdiri. Kedua, sambil duduk, dan melakukan ruku’ juga sambil duduk. Ketiga, membaca bacaan dengan duduk. Bila bacaannya tinggal sedikit, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan ruku’ dengan berdiri. Ketiga cara tersebut telah diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Lihat Ibnul Qayyim Al_Jauziyah, Zadul Ma’ad, hal. I/131]
Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al_Qahthani dalam kitab Shalatut Tathawwu’ Mafhum wa Fadhailu wa Aqsam wa Anwa’ wa Adab fi Dhau’i Al_Kitabi wa As_Sunnati mengatakan bahwa ia pernah mendengar Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz menyatakan, “Shalat yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari ada empat cara, yang merupakan gabungan dari berbagai riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, yaitu:
- Shalat berdiri dan ruku’ sambil berdiri.
- Shalat sambil duduk, kemudian ketika bacaan tinggal kira_kira 30 atau 40 ayat, beliau berdiri meneruskan bacaan lalu ruku’.
- Shalat sambil duduk, kemudian setelah selesai bacaan langsung berdiri dan ruku’.
- Shalat sambil duduk dan ruku’ pun sambil duduk.