Writed by: Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I
Memisahan Antara Shalat Sunnah Rawatib dan Shalat Wajib Dengan Ucapan
Hal ini berdasarkan hadits dari As_Saib bin Yazid bahwa Muawiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara, atau keluar dari tempat shalat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk melakukan itu. Baliau bersabda: Janganlah menyam bung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum berbicara atau keluar.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim, hadits no. 883]
Ash_Shan’ani mengatakan bahwa hadits di atas tidaklah berlaku khusus bagi shalat Jum’at, karena perawinya berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jamaah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan yang lainnya. Ada yang berpendapat bahwa hikmanya adalah terjadi keseru-paan antara shalat wajib dengan shalat sunnah, sedangkan telah diriwayatkan bahwa itu merupakan sebab kebinasaan oaring_orang terdahulu. [Lihat Ash_ Shan’ani, Subulussalam, hal. III/182]
Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat ashar, tiba_tiba bangkitlah seorang laki_laki hendak shalat lagi. Umar melihatnya, dan langsung berkata, “Duduklah. Sesungguhnya Ahli Kitab binasa karena mereka menyambung satu shalat dengan shalat yang lain.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh baik apa yang diucapkan Al_Khaththab.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Haitsami; dan Abu Ya’la. Para perawinya adalah ash_ shahih]
Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz pernah mengatakan bahwa hikmah larangan tersebut, karena dengan menyambungkannya dengan shalat lain akan mengesankan seolah_olah shalat itu mengikuti shaklat yang petama, dan larangan menyambung ini mencakup shalat Jum’at dan yang lainnya. Namun bila sudah dipisahkan dengan ucapan atau dengan keluar dari tempat shalat tersebut, atau dengan mengucapkan istighfar, ataupun dzikir yang lainnya, dengan sendirinya akan terjadi keterpisahan.
Ash_Shan’ani juga mengungkapkan, “Para ulama telah menyatakan tentang dianjurkannya bagi seseorang untuk berpindah dari tempat melakukan ibadah wajib ke tempat lain untuk melakukan ibadah sunnah, bahkan yang lebih utama lagi adalah bila ia langsung pindah ke rumahnya, karena melaksanakan ibadah sunnah di rumah itu lebih baik, atau paling tidak ke tempat lain di lokasi masjid itu sendiri, berarti memperbanyak tempat pelaksanaan shalat.”
Telah diriwayatkan oleh Abu Daud dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, “Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk sekedar maju atau mundur, ke kiri atau ke kanan dalam shalatnya?” Maksudnya untuk shaolat sunnah. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ash_Shalah, hadits no. 1006]
Penulis berkata, “Riwayat ini dapat dijadikan sebagai dalil penguat tentang dianjurkannya untuk memperbanyak tempat sujud (shalat), sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.”
assalamu’alaikum wr.wb.
saya cuma ingin mengingatkan bahwa gambar masjid al aqsa yg di
jadikan wall nya jam diatas, salah, itu adalah masjid kubah batu, atau
masjid umar, masjid al aqsa kubahnya berwarna biru.
semoga kita semua dalam lindungan allah swt.