Penjelasan Mentri Pendididikan Nasional Terhadap Penolakan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN)

Sumber: http://www.diknas.go.id/headline.php?id=1300

Menyusul keputusan  Mahkamah Agung  (MA) yang menolak kasasi dari pemerintah berkait keputusan  dari Pengadilan Tinggi Jakarta tentang pelaksanaan Ujian Negara (UN), Mendiknas menegaskan, akan melakukan perubahan pada pelaksanaan UN  tahun  2010 mendatang.

Dalam sambutannya, Mendiknas mengatakan, “perubahan ini tentu bukan lantaran adanya keputusan MA itu, tapi bagian dari  upaya perbaikan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan UN. Jadi niat untuk melakukan perubahan  itu bukan lantaran adanya keputusan MA itu , sampai sekarang saja belum melihat  dan membaca bunyi keputusan  itu,” katanya.

“kami sepenuhnya akan patuh terhadap keputusan lembaga negara dan siap menjalankannya. Demikian juga jika  ada jalur hukum lain setelah kasasi ditolak.  Menurut para ahli  hukum masih ada dalam bentuk PK ( peninjauan kembali),” katanya.

Persoalannya, kata Mendiknas menjelaskan, sampai saat ini, Depdiknas  belum menerima putusan kasasi itu, bagaimana bunyinya. Memang ada di website MK yang menjelaskan kasasi pemerintah berkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkait dengan pelaksanaan UN.

Mendiknas menjelaskan, ia mencoba memahami putusan kasasi yang dikeluarkan MA berkait dengan keputusan pengadilan  tinggi pada 3 Mei 2007 lalu itu. Ada enam point tiga diantaranya itu yang mungkin dimaknai sebagai pemerintah tidak boleh melaksanakan UN. “Kalau melihat keputusan itu, tidak ada satu kata pun yang menyatakan tentang  dilarangnya pemerintah untuk melakukan UN,” katanya.

Yang ada kata Mendiknas menjelaskan, dalam bentuk memerintahkan kepada para tergugat ( baca:pemerintah)  untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut ; memerintahkan kepada para tergugat untuk mengambil langkah-langkah  konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN; memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.

Berkait dengan perintah itu, Mendiknas menjelaskan Depdiknas telah melakukan perbaikan-perbaikan dalam hal meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia.” Pada program seratus hari Depdiknas jelas terlihat  upaya-upaya itu sedang dilakukan, misalnya  menyambungkan ke 17.500 sekolah,” katanya.

Berubah

Dalam sambutannya yang lain, Mendiknas mengatakan, “Pelaksanaan UN 2010 akan berubah, UN juga dinyatakan bukan sebagai satu-satunya penentu kelulusan, tetap yang menentukan kelulusan adalah sekolah atau guru. Artinya, jika ada peserta didik yang memperoleh nilai 10, tapi menurut gurunya peserta didik itu tidak lulus, maka dia tidak lulus,” katanya.

Mendiknas menjelaskan, anggapan UN dijadikan satu-satunya untuk menentukan kelulusan adalah keliru. Hasil UN digunakan antara lain untuk pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan, seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan, serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Perubahan yang paling signifikan dari pelaksanaan UN tahun sebelumnya dengan UN 2010, lanjut Mendiknas, adalah adanya kesempatan bagi para peserta didik untuk UN susulan, bagi mereka yang pada saat pelaksanaan tidak bisa ikut karena suatu sebab, seperti sakit. -Sidiknas-

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s