Tata Cara Berwudhu

Perhatian: Sebelum mendownload file di bawah ini, maka penting untuk mengisi “Buku Tamu” terlebih dahulu atau tinggalkan komentarnya. jzklh

File Download : e-carawdh-pdf.zip

Wudhu menurut bahasa, berasal dari kata Al_Wadha’ah yang berarti kebersihan dan kecerahan. Kata wudhu’ dengan men-dhamah-kan huruf waw adalah perbuatan wudhu’, sedangkan dengan men-fathah-kan huruf waw (wadhu’) berarti air untuk berwudhu’. [Lihat Fairuz Abadi, Al_Qamus Al_Muhith (I/33); Mukhtar Ash_Shahihah, hal. 575; dan Al_Majmu’ (I/355)]

Menurut istilah, wudhu’ adalah penggunaan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu – yaitu wajah, dua tangan, kepala, dan dua kaki – untuk menghilangkan apa yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat dan ibadah yang lain.

Wudhu disyariatkan berdasarkan dalil_dalil Alquran, sunnah, dan ijma (kesepakatan para ulama).

Menurut Alquran, Allah Ta’ala berfirman :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [QS. Al_Maidah (5): 6]

[403]  Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.

[404] Artinya: menyentuh. menurut Jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian Mufassirin ialah: menyetubuhi. [Lihat Al_Qur’an dan Terjemahnya, hal. 158-159]

Menurut sunnah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan diterima shalat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadats, hingga ia berwudhu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah]

Adapun menurut ijma, Ibnu Al_Mundzir mengatakan bahwa para ulama umat ini telah sepakat, tidak sah shalat tanpa bersuci, jika ia mampu untuk melakukannya. [Lihat Kitab Al_Ausath karya Ibnu Al_Mundzir, , hal. 1/107]

8 Comments

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s