Kadinas Pendidikan Teken Pakta Integritas UN

Depok, Kamis (4 Maret 2010)–Para kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia menandatangani Pakta Integritas dalam rangka penyelenggaraan Ujian Nasional. Penandatanganan ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran kolektif agar UN berhasil dengan baik.

Secara simbolis, penandatanganan pakta dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Weni Liputo, Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan Djemari Mardapi, dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh, Kamis (4/3/2010) pada acara Rembuk Nasional Pendidikan 2010 di Pusdiklat Pegawai Kemendiknas, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/3/2010). Penandatanganan pakta disaksikan tim pengawas independen diwakili Rektor Universitas Airlangga Fasich.

“Kriteria berhasil itu dua, yaitu berhasil dari sisi capaian nilanya atau orang sering menyebut prestasi dan kriteria yang kedua adalah kejujuran di dalam mencapai prestasi tadi itu,” kata Mendiknas saat memberikan keterangan pers usai acara penandatanganan.

Mendiknas mengatakan, esensi penandatanganan siap melaksanakan UN secara kredibel. Maknanya, kata dia, baik dari sisi penyelenggaraan dan pengawasan. Tidak terjadi kebocoran maupun kecurangan. “Pokoknya faktor-faktor yang menyebabkan kredibilitas UN itu turun. Kita semua bertekad untuk meminimalkan bahkan meniadakan jangan sampai itu terjadi,” katanya.

Lebih lanjut Mendiknas menjelaskan, soal-soal dalam UN merupakan dokumen negara dan rahasia. Mendiknas menegaskan, barangsiapa yang membocorkan rahasia negara maka urusannya adalah pidana. “Kami bertekad siapapun yang telah terbukti membocorkan atau menyebabkan rahasia negara tadi itu tidak pada tempatnya maka proses hukum harus dijalankan,” katanya.

5 Comments

  1. Ping balik: Kadinas Pendidikan Teken Pakta Integritas UN « Blog Guru SMP … | ujian paket c

  2. Ping balik: Paket C Paket ABC » PAKET C » Kadinas Pendidikan Teken Pakta Integritas UN « Blog Guru SMP …

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s