Shalat Sunnah Yang Berkaitan Dengan Sebab Tertentu


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al_Qahthani dalam kitab Shalatut Tathawwu’ Mafhum wa Fadhailu wa Aqsam wa Anwa’ wa Adab fi Dhau’i Al_Kitabi wa As_Sunnati mengatakan bahwa shalat_shalat yang berkaitan dengan sebab_sebab tertentu adalah :

1. Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid

Menurut pendapat yang benar bahwa hukum shalat sunnah tahiyatul masjid adalah sunnah muakkad bagi orang yang masuk masjid kapan saja. Dasarnya adalah hadits Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid, hendaknya ia melakukan ruku’ (shalat) dua rakaat sebelum duduk.” Dalam lafaz lain disebutkan, “Apabila seseorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sebelum shalat dua rakaat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al_Bukhari dalam kitab Ash_Shalah, hadits no. 444; dan diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, hadits no. 714]

Demikian juga berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah bahwa ada seseorang yang bernama Sulaik Al_Ghathfani pada hari Jumat datang ke masjid, dan pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhuthbah. Ia langsung duduk, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Hai Sulaik, bangun dan shalatlah dua rakaat, dan perpendeklah kedua rakaat itu.” Kemudian beliau bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu datang di hari Jum’at sementara imam sedang berkhuthbah, hendaknya ia shalat dua rakaat, dan hendaknya ia mempering kas kedua rakaatnya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al_Bukhari dalam kitab Al_Jumu’ah, hadits no. 830 dan 931; dan diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al_Jumu’ah, hadits no. 59]

Perintah untuk melakukan shalat Tahiyatul Masjid memberikan pelajaran tentang hakikat wajibnya melakukan tahiyat (penghormatan) terhadap masjid dengan melakukan shalat sunnah tahiyat, dan larangan itu menunjuk kan diharamkannya meninggalkan shalat tersebut. Namun para ulama berbeda pendapat tentang apakah hal itu wajib atau hanya disunnahkan. Yang benar – insya Allah – bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad.

Imam An_Nawawi berkata, “Hadits itu mengandung anjuran untuk shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat dan hukumnya adalah sunnah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Hadits itu juga meng andung anjuran untuk melakukan tahiyatul masjid itu di segala waktu.” [Lihat An_Nawawi, Syarah Muslim, hal. V/233; lihat juga Muhammad Asy_Syaukani, Nailul Authar, hal. II/260]

2. Shalat Sunnah Sesudah Wudhu

Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidaklah setiap muslim yang berwudhu dengan sebaik_baiknya, kemudian ia bangkit melakukan shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwanya, melainkan pasti akan masuk surga.” [Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Ath_Thaharah, hadits no. 234]

Adapun hukum shalat sunnah sesudah wudhu adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang ditekankan untuk dilakukan di segala waktu, baik siang maupun malam hari. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Bilal pada waktu shalat Shubuh, “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku sebuah amalan yang paling diharapkan pahalanya yang telah engkau kerjakan dalam Islam. Karena aku mendengar suara terompamu di hadapanku di surga (dalam mimpi tadi malam).” Bilai berkata, “Aku tidak pernah mengamalkan amalan yang lebih memiliki harapan pahala selain kebiasaanku bila setiap kali berwudhu di siang maupun malam hari, pasti shalat dengan wudhu itu sebatas yang mampu aku lakukan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_ Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al_Bukhari dalam kitab At_Tahajjud, hadits no. 1149; dan diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Fadhailush Shahabah, hadits no. 2458]

Imam An_Nawawi berkata, “Hadits ini mengandung penjelasan tentang keutamaan shalat sunnah sesudah wudhu, bahwa hukumnya adalah sunnah, dan itu boleh dilakukan di waktu terlarang, yaitu ketika matahari terbit, di waktu istiwa, ketika matahari tenggelam, sesudah shalat shubuh, dan sesudah shalat ashar. Karena shalat sunnah sesudah wudhu termasuk shalat yang memiliki sebab tertentu.” [Lihat An_Nawawi, Syarah Muslim, hal. XV/246; dan lihat juga Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani, Fathul Bari, hal. III/35]

Penulis berkata, “Hadits ini secara tegas menjelaskan bahwa shalat sunnah sesudah wudhu ini boleh dilakukan kapan saja, baik pada waktu siang maupun malam hari.”

3. Shalat Sunnah Istikharah

Dalil shalat sunnah istikharah ini adalah hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengajarkan kepada kami untuk beristikharah (meminta pilihan dari Allah) dalam segala urusan, sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami surat Alquran. Beliau bersabda, “Apabila salah seorang di antaramu berniat melakukan satu urusan, hendaklah ia shalat sunnah dua rakaat, kemudian berdoa, :

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan dengan ilmu_Mu, meminta kekuasaan dengan kekuasaan_Mu, serta memohon dari keutamaan_Mu yang paling agung. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sementara kami tidak punya kuasa; sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui, sementara kami tidak memiliki ilmu apa_apa. Sesungguhnya Engkau adalah Yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini – kemudian hendaklah ia menyebutkan bentuk urusan tersebut – baik bagiku, agamaku, kehidupanku dan akhir dari urusan_urusanku yang cepat ataupun yang lambat, takdirkanlah dan mudahkanlah bagiku, kemudian berikanlah keberkahan bagiku dalam urusan ini. Namun apabila urusan ini jelek bagiku, bagi agamaku, bagi kehidupanku dan bagi akhir dari urusan_urusanku yang cepat maupun yang lambat, maka jauhkanlah dariku, dan jauhkanlah diriku darinya, kemudian takdirkanlah bagiku kebaikan manapun berada, setelah itu berikanlah keridhaan_Mu kepadaku.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dalam kitab At_Tahajjud, hadits no. 1162; juga dalam kitab As_Sa’awat, hadits no. 6382]

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh melakukan shalat istikharah di waktu larangan bila berkaitan dengan urusan yang bila ditangguhkan ke waktu lain (yang bukan waktu larangan shalat) akan tertinggal. [Lihat Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, hal. XXIII/215; dan kitab Al_Ikhtiyarat Al_Fiqhihiyyah, hal. 101]

4. Shalat Sunnah Taubat

Hukum shalat sunnah taubat adalah sunnah. Dasarnya adalah hadits dari Ali radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan, Aku adalah seorang laki_laki yang mempunyai kebiasaan bila mendengar sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung kuambil manfaatnya sebisaku. Namun bila aku mendengarnya melalui salah seorang sahabat beliau, maka aku akan meminta ia bersumpah. Apabila ia sudah bersumpah, aku akan mempercayainya. Abu Abar Ash_Shiddiq telah menceritakan sebuah hadits kepadaku dan sungguh benar apa yang diceritakan oleh Abu Bakar. Ia menceritakan, Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ber sabda, “Tidaklah setiap hamba yang berbuat dosa, lalu berwudhu dengan baik kemudian berdiri melakukan shalat dua rakaat, setelah itu ia memohon ampunan kepada Allah, melainkan pasti akan Allah ampuni dosa_dosanya.”

Kemudian beliau membaca ayat berikut: “Dan (juga) orang_orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa_dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka Mengetahui.” [QS. Ali Imran (3): 135]

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah memilih pendapat yang menyatakan bahwa shalat sunnah taubat tersebut boleh juga dilakukan termasuk dalam waktu larangan. Karena shat taubat itu wajib dilakukan secara langsung. Dan sang pelaku dosa akan terus terbebani dosa hingga ia shalat sunnah taubat dua rakaat. [Lihat Ibnu Taimiyah, Fatawa Syaikul Islam Ibnu Taimiyah, hal. XXIII /215]

5. Shalat Sunnah Datang dari Bepergian

Seorang muslim ketika datang dari bepergian, hendaklah shalat sunnah dua rakaat di masjid sebelum ia pulang ke rumahnya. Dasarnya adalah hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli seekor unta dariku. Ketika beliau pulang dari bepergian kembali ke kota Madinah, beliau memerintahkan diriku untuk masuk masjid dan shalat sunnah dua rakaat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al_Bukhari dalam kitab Ash_ Shalah, hadits no. 443; dan diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, hadits no. 72]

Dari Kaab bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah kembali dari bepergian kecuali di waktu Dhuha di siang hari. Bila pulang, beliau pertama kali datang ke masjid dan shalat sunnah dua rakaat, kemudian duduk. [Hadits shahih, diriwayat kan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Imam An_Nawawi berkata, “Hadits_hadits di atas mengandung anjuran untuk shalat sunnah dua rakaat di masjid bagi orang yang pulang dari bepergian ketika pertama kali datang. Shalat itu dimaksudkan untuk yang pulang dari bepergian, bukan sebagai shalat sunnah Tahiyatul masjid. Hadits_hadits terdahulu secara tegas menunjukkan hal itu. Hadits_hadits tersebut juga mengandung ajaran untuk datang dari bepergian di awal siang. Bagi orang yang memiliki kehormatan atau pangkat atau orang yang banyak dibutuhkan orang banyak meski sekedar untuk menyalaminya dianjurkan untuk duduk terlebih dahulu sepulang bepergian di dekat rumahnya yang menyolok agar mudah dikunjungi, baik itu di masjid atau di tempat lain.” [Lihat An_Nawawi, Syarah Muslim, hal. V/236; dan lihat juga Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani, Fathul Bari, hal. I/537]

Demikianlah beberapa shalat sunnah yang dilakukan karena berkaitan dengan sebab_sebab tertentu. Mudah_mudahan Allah Ta’ala Yang Maha Kuasa memberi kan kita kekuatan untuk dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari_hari. Aamiin !!!

Shalat Tahajud


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Pengertian Tahajjud

Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al_Qahthani dalam kitab Shalatut Tathawwu’ Mafhum wa Fadhailu wa Aqsam wa Anwa’ wa Adab fi Dhau’i Al_Kitabi wa As_Sunnati mengatakan bahwa “hajada ar_rajulu” secara bahasa artinya adalah laki_laki tidur malam. Dapat diartikan juga shalat di waktu malam. Adapun orang yang bertahajjud, artinya adalah orang yang bangun malam untuk melakukan shalat. [Lihat Ibnu Manzhur, Lisanul Arab, hal. 3/234; lihat juga Fairuz Abadi, Kamus Al_ Muhith, hal. 418]

Dengan demikian, shalat sunnah tahajjud adalah shalat yang dikerjakan pada malam hari dengan waktu dan syarat_syarat yang telah ditentukan.

Hukum Shalat Sunnah Tahajjud

Hukum shalat sunnah tahajjud adalah sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan dalil_dalil di dalam Alquran dan As_Sunnah serta ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,

Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah_mudahan Tuhan_mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji.  [QS. AlIsra’ (17): 79]

Sebagaimana juga dalam firman_Nya yang lain, “Sesungguhnya kami Telah menurunkan Alquran kepadamu (Hai Muhammad) dengan berangsur-angsur. Maka Bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antar mereka. Dan sebutlah nama Tuhanmu pada (waktu) pagi dan petang. Dan pada sebagian dari malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada_Nya pada bagian yang panjang dimalam hari. [QS. Al_Insan (76): 23-26]

Adapun dalil dari As_Sunnah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memberi anjuran untuk melakukan shalat sunnah tahajjud melalui sabda beliau sebagai berikut, “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram. Shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Ash_Shiyam, hadits no. 1163]

Keutamaan Shalat Sunnah Tahajjud

Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al_Qahthani dalam kitab Shalatut Tathawwu’ Mafhum wa Fadhailu wa Aqsam wa Anwa’ wa Adab fi Dhau’i Al_Kitabi wa As_Sunnati mengatakan bahwa ada beberapa keutamaan shalat sunnah tahajjud yang amat besar keutamaannya.

1. Perhatian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap shalat malam (tahajjud) sampai kedua telapak kaki beliau bengkak_bengkak.

Diriwayatkan dari AlMughirah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam (tahajjud) hingga kaki neliau bengkak. Ada yang bertanya: Kenapa engkau berbuat begitu wahai Rasulullah! Bukankah Allah telah mengampuni dosa_dosamu yang terdahulu dan yang akan dating?” Beliau menjawab, “Apakah tidak selayaknya aku menjadi hamba yang bersyukur.” [Hadits shahih, diriwayat kan oleh Al_Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al_Bukhari dalam kitab At_Tafsir, hadits no. 4873; diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shifatul Munafiqin, hadits no. 2819]

2. Shalat malam (tahajjud) adalah penyebab besar masuk ke dalam surga.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceri-takan, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  tiba di Madinah, kaum muslimin berkumpul mengerumuni beliau. Sebagian di antara mereka berkata: Rasulullah sudah dating, Rasulullah sudah datang,” sebanyak tiga kali. Aku pun ikut dating di tengah kerumunan orang banyak untuk dapat melihat beliau. Ketika wajah beliau terlihat jelas olehku, aku pun segera menyadari bahwa wajah beliau bukanlah wajah seorang pendusta. Yang pertama kali terdengar olehku dari ucapan beliau adalah, “Wahai kaum muslimin! Sebarkanlah salam, berikanlah makan kepada fakir miskin, peliharalah hubungan silaturrahim, shalatlah di waktu malam ketika orang banyak sedang tertidur lelap; niscaya kalian akan masuk surga dengan aman.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan At_Tirmidzi]

3. Shalat malam (tahajjud) termasuk penyebab terangkatnya derajat di kamar_ kamar surga.

Diriwayatkan dari Abu Malik Al_Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya dalam surga itu terdapat kamar_kamar yang bagian luarnya memperlihatkan sisi_sisi dalamnya, dan bagian dalamnya memperlihatkan sisi_sisi luarnya; Allah mempersiapkannya bagi orang yang suka memberi makan fakir miskin, selalu berbicara lembut, melakukan banyak puasa, menyebarkan salam, dan bangun malam ketika orang banyak sedang tidur nyenyak.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ahmad, At_Tirmidzi, dan Ibnu Hibban]

4. Orang_orang yang memelihara shalat malah (tahajjud) adalah muhsinun yang berhak mendapatkan rahmat Allah Ta’ala dan surga_Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” [QS. Adz_DZariyat (51): 17-18]

5.  Allah memuji orang_orang yang bangun malam termasuk hamba_hamba Nya yang shalih dan hamba_hamba ar_rahman. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surat al_furqan ayat 64  sebagai berikut: “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.” [QS. Al_Furqan (25): 64

6. Allah berfirman memberikan persaksian terhadap iman mereka yang sem-purna. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala sebagai berikut: “Sesungguhnya orang yang benar benar percaya kepada ayat ayat kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat ayat itu mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong. Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa apa rezki yang kami berikan.” [QS. As_Sajadah (32): 15-16]

7. Allah tidak menyamakan mereka dengan yang lain dari kalangan yang tidak memiliki sifat seperti mereka.

(Apakah kamu Hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. [QS. Az_Zumar (39): 9]

8. Shalat malam (tahajjud) dapat menghapus dosa_dosa dan menghilangkan kesalahan.

Diriwayatkan dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan bahwa beliau bersabda, “Hendaklah kalian semua melakukan shalat malam (tahajjud). Karena itu adalah kebiasaan orang_orang shalih sebelum kalian, sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah, penghapus kesalahan, dan pencegah dari dosa.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh At_Tirmidzi hadits no. 3549]

9. Shalat malam (tahajjud) adalah shalat yang paling utama setelah shalat wajib.

Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan secara marfu’ disebutkan, “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram. Shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Ash_Shiyam, hadits no. 1163]

10. Kehormatan seorang muslim terletak pada shalat malam (tahajjud).

Berdasarkan hadits dari Sahal bin Saad radhiyallahu ‘anhu bahwa Jibril pernah datang kepada Nabi seraya berkata, “Wahai Muhammad ! Silahkan engkau hidup sesukamu, karena engkau akan mati juga. Cintailah siapa saja yang engkau kehendaki, karena engkau pasti akan berpisah dengannya. Berbuatlah sesuka hatimu, karena engkau akan diberi ganjaran.” Kemudian Jibril melanjutkan, “Wahai Muhammad! Sesungguhnya kehormatan seorang muslim itu pada shalat malam (tahajjud). Kemuliannya adalah ketika ia tidak membutuhkan (meminta_minta dari) orang lain.” [Hadits hasan, diriwayat kan oleh Al_Hakim. Hadits ini dihasankan oleh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Silsilatu Al_Hadits Ash_Shahihah, hadits no. 831]

11. Shalat malam (tahajjud) menyebabkan pelakunya berhak mendapatkan iri dari orang lain.

Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak dibolehkan hasad selain terhadap dua orang: Orang yang diberi anugerah hapalan Alquran, lalu ia gunakan untuk melakukan shalat malam dan shalat di siang hari; dan kepada orang yang Allah berikan anugerah harta, lalu ia gunakan untuk berinfak siang dan malam.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, hadits no. 815]

12. Membaca Alquran dalam shalat malam (tahajjud) adalah harta yang tidak ternilai.

Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan shalat dengan membaca 10 ayat Alquran, maka akan dihindarkan dirinya sebagai orang_orang yang lalai. Barangsiapa yang melakukan shalat dengan membaca 100 ayat, maka akan ditetapkan dirinya sebagai orang_orang yang khusyu’. Barangsiapa melakukan shalat dengan membaca 1000 ayat, maka akan ditetapkan dirinya sebagai muqanthirin.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Syahru Ramadhan, hadits no. 1398]

Adapun maksud dari muqanthirin adalah orang yang mendapatkan pahala sebesar qunthar (sebesar gunung). [Lihat Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al_Qahthani dalam kitab Shalatut Tathawwu’ Mafhum wa Fadhailu wa Aqsam wa Anwa’ wa Adab fi Dhau’i Al_Kitabi wa As_Sunnati, hal. 110]

Waktu Melaksanakan Shalat Sunnah Tahajjud

Shalat malam (tahajjud) boleh dilaksanakan di awal malam, pertengahan, atau akhir malam. Akan tetapi yang paling afdhal adalah shalat di sepertiga malam terakhir. Dasarnya adalah hadits dari Amru bin Habasah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kondisi terdekat seorang hamba dari Rabbnya adalah pada pertengahan malam terakhir. Bila engkau mampu untuk termasuk orang berdzikir pada waktu itu, maka lakukanlah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh At_Tirmidzi, Abu Daud, dan An_Nasa’i dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Daud, hal. III/183]

Kemudian hadits yang semangkin memperjelas persoalan ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita subhanahu wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia ketika malam tinggal sepertiga yang terakhir. Allah berfirman: Siapa yang berdoa kepada_Ku, niscata akan Aku kabulkan. Siapa yang memohon kepada_Ku, niscaya akan Aku perkenankan. Siapa yang memohon ampunan kepada_Ku, niscaya akan Aku beri ampunan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha diriwayatkan bahwa ia pernah ditanya, “Amalan apakah yang paling disukai Rasulullah?” Aisyah menjawab, “Yang rutin dilakukan.” Aku (perawi) bertanya, “Kapan beliau mulai bangun malam?” Aisyah menjawab, “Beliau biasa terbangun bila mendengar teriakan (kokokan ayam jantan).” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang lain disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa terbangun tengah malam sebatas yang dikehendaki  Allah, dan ketika datang fajar, beliau pasti telah menamatkan sebagian dari Alquran.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab taththawwu, hadits no. 1316]

Jumlah Rakaat Shalat Sunnah Tahajjud

Shalat sunnah tahajjud tidak terbatasi oleh jumlah rakaat tertentu. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat malam itu dua_dua rakaat. Apabila salah seorang diantara kamu khawatir akan kedapatan waktu shubuh, hendaknya ia berwitir satu rakaat sebagai penutup dari shalat yang dilakukan sebelumnya.” Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Akan tetapi yang paling utama adalah dengan mencukupkan sebelas rakaat saja, atau 13 rakaat. Karena demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat antara usai shalat isya’ hingga fajar sebanyak sebelas rakaat, Dan berwitir satu rakaat. [Hadits shahih, diriwayatkan Mulsim]

Adab_Adab Shalat Sunnah Tahajjud

1.  Ketika hendak tidur, hendaknya berniat untuk bangun malam.

Dengan tidurnya itu, meniatkan untuk memperkuat tubuh agar mampu beribadah dan mendapatkan pahala atas tidurnya itu. Dasarnya adalah hadits dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu  bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi pembaringannya sambil berniat untuk bangun malam, lalu tertidur sehingga tidak sempat melakukannya, pasti Allah tuliskan pahala dari niatnya. Dan tidurnya itu menjadi sedekah buat dirinya dari Allah Ta’ala.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh An_Nasa’i dalam kitab Qiyamul Lail wa Tathawwu’un Nahar, hadits no. 687]

2. Mengusap wajah untuk menghilangkan kantuk ketika terbangun, lalu berdzikir dan bersiwak.

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah bin Al_Yaman radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun malam, beliau menggosok gigi dengan siwak.” Dan berdoa dengan doa bangun tidur lainnya, dan terus berwudhu sebagaimana yang diperintahkan Allah Ta’ala. [Lihat Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al_Qathani, Hishnul Muslim, hal. 12-16]

3. Membuka shalat tahajjud dengan shalat sunnah dua rakaat.

Hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sabda beliau, sebagaimana dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun malam, beliau memulai shalatnya dengan dua rakaat ringkas.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, hadits no. 767[

4. Dianjurkan melakukan shalat tahajjud di rumah.

Hal ini berdasarkan hadits dari Zaid bin Dzabit radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya kalian shalat di rumah kalian. Sesungguhnya shalat yang terbaik bagi seorang hamba adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

5. Secara rutin bangun malam dan tidak meninggalkannya

Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Amru bin Ash radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya, “Wahai Abdullah! Janganlah engkau seperti si Fulan. Dahulu ia rajin sekali shalat malam, sekarang ia sudah meninggalkannya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim hadits no. 1119]

6. Apabila terserang kantuk, hendaknya meninggalkan shalat dan tidur hingga hilang kantuknya.

Berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seseorang di antara kalian mengantuk ketika ia sedang shalat, hendaknya ia tidur hingga hilang rasa kantuknya. Karena kalau ia shalat dalam keadaan mengantuk, bisa jadi ketika ia meminta ampunan kepada Rabbnya, ia malah mencaci maki dirinya sendiri.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukahri dan Muslim]

7. Dianjurkan untuk membangunkan istri.

Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al_Khudri dan Abu Hurairah radhiyallahuma diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ber sabda, “Apabila seseorang bangun di tengah malam, lalu ia membangunkan istrinya, lalu keduanya shalat dua rakaat saja, maka keduanya akan ditetapkan sebagai laki_laki dan wanita yang banyak berdzikir kepada Allah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalat, hadits no. 1335]

8. Orang yang bertahajjud hendaknya membaca satu juz Alquran atau lebih, atau paling sedikit yang paling mudah dia baca dan dia pahami.

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam, lalu beliau shalat empat rakaat. Beliau membaca surat Al_Baqarah, Ali Imran, An_Nisa’, Al_Maidah, dan Al_An’am. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ash_Shalah, hadits no. 774]

9. Dibolehkan shalat sunnah tahajjud berjama’ah sesekali pada waktu malam

Hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah melakukan shalat sunnah dengan sendirian dan berjama’ah. Namun kebanyakan shalat sunnah itu beliau lakukan dengan sendirian. Beliau pernah shalat berjama’ah dengan Hudzaifah; dengan Ibnu Abbas; dengan Anas, ibunya dan seorang anak yatim; dengan Ibnu Mas’ud; dengan Auf bin Malik. Beliau juga pernah shalat sunnah berjama’ah dengan Anas dan ibunya; dengan Ummu Haram, yaitu bibi dari Anas; dengan Utbah bin Malik dan Abu Bakrah; dan dengan para ibu sahabat_sahabat beliau di rumah Utsman. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan itu sebagai kebiasaan yang rutin. Hanya saja, bila itu dilakukan sesekali, maka hukumnya tidak mengapa. Kecuali shalat sunnah tarawih, karena jama’ah dalam shalat sunnah tarawih adalah sunnah secara terus_menerus. [Lihat Ibnu Taimiyah, Al_Ikhtiyarat Al_Fiqhiyyah, hal. 98]

10. Hendaknya menutup shalat sunnah tahajjud dengan witir

Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan bahwa beliau bersabda, “Barang siapa yang melakukan shalat malam, hendaknya ia jadikan witir sebagai akhir shalatnya sebelum shubuh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh  Al_ Bukhari dan  Muslim]

11. Hendaknya mengharap pahala dari tidur dan shalat.

Suatu hari Mu’adz bin Jabal dan Abu Musa Al_Asy’ari radhiyallahu ‘anhuma terlibat satu diskusi tentang amal shalih. Mu’adz berkata, “Wahai Abu Abdillah! Bagaimana engkau membaca Alquran?” Abu Musa menjawab, “Aku berusaha melakukan semaksimal  mungkin. Engkau sendiri bagaimana membaca Alquran wahai Mu’adz?” Mu’adz menjawab, “Aku tidur di awal malam, lalu aku bangun setelah menyelesaikan istirahat tidurku. Aku membaca Alquran sebatas yang Allah kuasakan bagi diriku. Sehingga aku mengharapkan pahala dari tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dari shalatku.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

12. Memperpanjang berdiri dengan memperbanyak ruku’ dan sujud

Berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling baik adalah yang panjang qunutnya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Mulsim dalam kitab Shalatul Musafirin, hadits no. 756]

Kiat_Kiat Mudah Untuk Melaksanakan Shalat Sunnah Tahajjud

  1. Mengenal keutamaan shalat sunnah tahajjud dan kedudukan pelakunya di sisi Allah Ta’ala, serta kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat bahwa mereka akan masuk surga.
  2. Mengenal tipu daya setan dan godaan setan untuk melakukan shalat sunnah tahajjud dan agar manusia meninggalkannya, serta mewanti_wanti orang yang meninggalkan shalat sunnah tahajjud meski sedikit.
  3. Memperpendek angan_angan dan mengingat mati
  4. Menggunakan masa sehat dan masa luang.
  5. Bertekad untuk tidur sedini mungkin, agar bertambah semangat dan  bertambah kekuatan untuk shalat sunnah tahajjud dan shalat shubuh.
  6. Bertekad untuk memelihara adab_adab tidur.
  7. Memperhatikan berbagai hal yang membantu bangun malam untuk shalat sunnah tahajjud.

Demikianlah pembahasan seputar shalat tahajjud kali ini. Saya memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan nama-nama_Nya yang agung dan sifat-sifat_Nya yang mulia agar menjadikan amalan saya yang sedikit ini menjadi amalan yang berkah dan ikhlash semata-mata karena mengharapkan wajah_Nya yang mulia, serta menjadikan sarana pendekat kepada surga_Nya bagi penulis, penerbit, pembaca, dan orang-orang yang berpartisipasi dalam menyebarkan tulisan ini.

Saya juga memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar tulisan ini bermanfaat bagi saya dan semua orang yang membutuhkannya. Sesungguhnya Allah-lah sebaik_baik tempat memohon dan semulia_mulia tempat berharap.

Shalat Dhuha


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Pengertian Shalat Dhuha

Shalat Dhuha adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu matahari sedang naik. Sekurang_kurangnya shalat ini adalah dua rakaat, empat rakaat, enam rakaat, delapan rakaat, atau dua belas rakaat. [Lihat Mohammad Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: CV. Toha Putra, 1979), hal. 278]

Hukum Shalat Dhuha

Syaikh Abdul Aziz bin Abdulaah Bin Baz dalam kitab Majemu’ Fatawa mengatakan bahwa hukum shalat Dhuha adalah sunah muaakkad ( yang ditekankan ). Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan, “Kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi wasiat kepadaku dengan tiga hal yang tidak pernah aku tinggalkan hingga meninggal dunia yaitu puasa 3 hari dalam sebulan, 2 rakaat shalat Dhuha, dan hanya tidur setalah melakukan shalat witir.“ [Hadist shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Juga berdasarkan hadists Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan tiga hal yang tidak akan saya tinggalkan selama saya hidup, yaitu puasa tiga hari setiap bulan, shalat dhuha dan tidak tidur hingga saya witir dahulu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berkata, “Kedua hadits shahih ini adalah hujjah yang kuat yang menunjukkan disyariatkannya shalat Dhuha, bahkan hukumnya adalah sunnah muakkad. Karena ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada seseorang, berarti itu merupakan wasiat untuk seluruh umatnya, bukan khusus bagi orang itu saja, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan kekhususannya. Demikian juga halnya dengan perintah dan larangan beliau, maka hukumnya adalah umum, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan kekhususannya. Misalnya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Ini khusus bagimu saja.” Keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak melakukannya secara rutin tidaklah menghilangkan sunnahnya perbuatan itu. Karena terkadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan suatu perbuatan untuk menunjukkan bahwa perbuatan itu disyariatkan. Lalu terkadang beliau meninggalkannya untuk menunjukkan bahwa perbuatan itu tidaklah diwajibkan.“ [Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mensyarahnya dari kitab Bulughul Maram hadits no. 415]

Imam An_Nawawi mengunggulkan pendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya adalah sunnah muakkad, setelah beliau memaparkan hadits_hadits dalam persoalan itu. Beliau mengatakan bahwa hadits_hadits itu semuanya sejalan, tidak ada pertentangan di antaranya bila diteliti. [Lihat An_Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hal. 5/237; lihat juga Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani, Fathul Bari, hal. 3/57]

Keutamaan Shalat Dhuha

Pertama, hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Pada setiap pagi, setiap sendi tubuh bani Adam harus bersedekah. Setiap tasbih bisa menjadi sedekah. Setiap tahmid bisa menjadi sedekah. Setiap tahlil bisa menjadi sedekah. Setiap takbir bisa menjadi sedekah. Setiap amar ma’ruf nahi munkar bisa menjadi sedekah. Semua itu dapat digantikan dengan dua rakaat yang dilakukan pada waktu Dhuha.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin wa Qashriha, hadits no. 720]

Kedua, hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia memiliki 360 sendi dalam tubuhnya. Hendaknya ia bersedekah untuk semua sendi tersebut.” Para sahabat bertanya, “Siapa di antara kita yang mampu melakukan itu wahai Nabiyullah?” beliau menjawab, “Dahak dalam masjid yang engkau pendam dalam tanah, dan sesuatu yang engkau singkirkan dari jalan bisa menjadi sedekah. Kalau tidak bisa dilakukan, dapat diganti dengan dua rakaat di waktu Dhuha. Itu sudah cukup sebagai sedekah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al_ Adab, yang dishahihkan oleh Al_Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud, hal. 3/984]

Ketiga, hadits Nuaim bin Hammar yang menceritakan bahwa ia pernah men dengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau merasa tidak mampu melakukan empat rakaat di awal siang untuk diri_Ku, karena Aku akan mencukupkan dengannya untuk sisa akhir waktunya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab At_Tathawwu’, yang dishahihkan oleh Al_Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud, hal. 1/239]

Keempat, hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan shalat Dhuha bagi orang yang duduk di masjid setelah shalat Shubuh hingga terbit matahari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan shalat Shubuh secara berjama’ah, kemudian duduk dan berdzikir kepada Allah hingga terbit matahari, kemudian ia shalat dua rakaat, ia akan memperoleh pahala ibadah haji dan umrah, sempurna, sempurna, dan sempurna. [Hadits hasan, diriwayatkan oleh At_Tirmidzi dalam kitab Al_Jum’at, hadits no. 586, dihasankan oleh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih Sunan At_Tirmidzi, hal. I/181]

Waktu Shalat Dhuha

Waktu shalat sunnah Dhuha dari mulai meningginya matahari satu tombak hingga sebelum matahari berada di tengah langit, sebelum tergelincir. Yang paling afdhal, melakukan shalat itu ketika matahari sedang terik menyengat. Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat orang_orang yang khusyu beribadah adalah pada waktu anak_anak unta (fishal) kepanasan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, hadits no. 748]

Dengan demikian, barangsiapa yang mengerjakan shalat sunnah Dhuha setelah matahari meninggi hingga setinggi satu tombak, maka tidak mengapa. Namun barangsiapa yang mengerjakan shlat sunnah Dhuha ketika panas matahari terik sebelum waktu yang dilarang untuk shalat, maka itu waktu yang paling afdhal. Wallahu ‘alam

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Menurut pendapat yang shahih mengenai jumlah rakaat shalat Dhuha adalah tidak ada batasannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiat kan dilakukannya dua rakaat pada waktu Dhuha serta menjelaskan keutamaan-nya. Sementara dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sunnah Dhuha empat rakaat. Dalam hadits Aisyah lainnya disebutkan bahwa Rasulullah shalla-llahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sunnah Dhuha empat rakaat atau lebih bila dikehendaki oleh Allah.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah Dhuha enam rakaat. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ath_Thabrani dalam kitab Al_Ausath hadits no. 1067]

Kemudian dari Ummu Hani binti Abi Thalib juga diriwayatkan dengan shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumah Ummu Hani pada hari Pembebasan Kota Makkah sebanyak delapan rakaat setelah matahari meninggi mulai siang. Ummu Hani menyebutkan bahwa belum pernah kulihat beliau shalat lebih ringkas dari shalat itu, namun beliau tetap menyem purnakan ruku’ dan sujud. [hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Demikianlah pembahasan seputar shalat dhuha kali ini. Saya memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan nama-nama_Nya yang agung dan sifat-sifat_Nya yang mulia agar menjadikan amalan saya yang sedikit ini menjadi amalan yang berkah dan ikhlash semata-mata karena mengharapkan wajah_Nya yang mulia, serta menjadikan sarana pendekat kepada surga_Nya bagi penulis, penerbit, pembaca, dan orang-orang yang berpartisipasi dalam menyebarkan tulisan ini.

Saya juga memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar tulisan ini bermanfaat bagi saya dan semua orang yang membutuhkannya. Sesungguhnya Allah-lah sebaik_baik tempat memohon dan semulia_mulia tempat berharap.

 

Permasalahan Seputar Shalat Witir


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Berikut ini adalah permasalahan-permasalahan yang sering ditanyakan sebagian orang seputar shalat witir. Permasalahan ini langsung penulis buat dalam bentuk penjelasan, bukan dalam bentuk tanya jawab. Adapun permasalahan_permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :

Doa Qunut Dalam Shalat Sunnah Witir

Hal ini berdasarkan hadits dari Al_Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada nya beberapa kata yang selalu diucapkan pada waktu shalat witir:

“Allahummah dini fiman hadait, wa ‘aafini fiman ‘afait, wa tawallana fiman tawallait. Wa baarikli fimaa a’thait, wa qinaa syarra maa qadhait. Fainnaka taqdhi wa laa yuqdha ‘alaik. Innahu laa yadzilu man walait [wa laa ya’izzu man ‘adait] [subahanaka] tabarakah rabbana wa ta’alait” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, An_Nasa’i, dan Abu Daud, dishahihkan oleh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Irwa Al_Ghalil, hal. II/172]

Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sanak keluarga beliau, para sahabat dan orang_orang yang mengikuti jejak mereka dalam melaksanakan kebajikan hingga hari pembalasan.

Letak Pelaksanaan Doa Qunut Dalam Shalat Sunnah Witir

Karena telah diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukan qunut sebelum ruku’, dan juga beliau melakukannya sesudah ruku’, maka kedua cara ini adalah disyariatkan. Namun yang paling baik adalah melakuklannya sesudah ruku’, karena jumlah hadits_ haditsnya lebih banyak.

Di antara dalil yang menunjukkan tempat pelaksanaan qunut itu dan waktu yang disyariatkan adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah ditanya tentang qunut sebelum atau sesudah ruku’. Beliau menjawab, “Sebelum ruku’.” Kemudian beliau melanjutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut setelah ruku’ selama 1 bulan dalam rangka melaknat beberapa kampung dari kalangan Bani Sulaim. [Hadirs shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Sementara melakukan qunut pada waktu witir adalah sunnah. Imam Malik berpendapat bahwa doa qunut pada waktu witir disunnahkan sepanjang tahun; Imam Syafe’i dan satu riwayat juga dari Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut witir hanya disunnahkan pada separuh terakhir bulan Ramadhan; dan Imam Abu Hanifah dan satu riwayat lain dari Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak ada qunut witir secara mutlak. Namun pendapat yang paling banyak dipilih oleh sahabat Imam Ahmad adalah pendapat pertama, yaitu disunnahkan qunut witir sepanjang tahun. [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni, hal. II/580-581; lihat juga Muhammad Asy_Syaukani, Nailul Authar, hal. II/262]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Fatawa, hal. XXIII/99 mengatakan bahwa hukum qunut witir adalah boleh, tetapi tidak wajib. Bahkan ada sahabat yang tidak pernah berqunut. Adapun tentang waktu pelaksaan qunut beliau mengatakan bahwa kesemuanya boleh. Barangsiapa yang melakukan yang mana pun dari perbuatan itu, maka tidaklah tercela.

Mengangkat Tangan Ketika Qunut dan Makmum Mengucapkan “Amin”

Imam Al_Baihaqi mengatakan bahwa ada sejumlah sahabat yang mengangkat tangan mereka ketika qunut. [Lihat Al_Baihaqi, As_Sunan Al_Kubra, hal. II/121]

Adapun bacaan “amin” dari kalangan makmum terhadap qunut yang dibacakan imam adalah berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketika usai membaca: “Sami’allahu liman hamidah” pada rakaat terakhir, beliau berdoa melaknat kabilah_kabilah dari kalangan bani Sulaim, yaitu suku Ri’al, suku Dzakwan, dan suku Ushayah. Sementara orang_orang di belakang beliau mengaminkannya. [HR. Abu Daud]

Doa Sesudah Salam Pada Shalat Sunnah Witir

Sesudah salam, orang yang melakukan shalat witir mengucapkan: “Subhaanal malikil quddus, subhanal malikil quddus, subahanal malikil quddus, rabbil malaa ikati war ruuh” (Maha Suci Allah yang Maha Raja dan Maha Suci 3x, Tuhan dari para malaikat dan malaikat Jibril Ruhul Amin).

Hal ini berdasarkan hadits dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul-ullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwitir 3 rakaat. Pada rakaat pertama beliau membaca, “Sabbihisma rabbikal a’la.” Pada rakaat kedua membaca, “Qul ya ayyuhal kafirun.” Dan pada rakaat ketiga membaca, “Qul huwallahu ahad.” Be-liau melakukan qunut sesudah ruku’. Usai salam beliau mengucapkan: “Subha nal malikil quddus,” tiga kali. Pada kali yang terakhir, beliau memanjangkan suaranya, sambil mengucapkan: “Rabbul malaikatil warruh.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh An_Nasa’i dalam kitab Qiyamul Lail wa Tathawwu’un Nahar, hadits no. 1430; diriwayatkan juga oleh Ad_Darulquthni, hadits ini dishahihkan oleh Al_Albani dalam kitab Shahih Sunan An_Nasa’i, hal. I/272]

Tidak Ada Dua Shalat Sunnah Witir Dalam Satu Malam

Berdasarkan hadits dari Thalaq bin Ali radhiyallahu ‘anhu  menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh At_Tirmidzi, Abu Daud, An_Nasa’i, Ahmad, dan Ibnu Hibban]

Selain itu, dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim  bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah juga shalat 2 rakaat setelah witir. Apabila seorang muslim telah melakukan witir di awal malam, lalu tidur. Kemudian Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepadanya untuk bangun pada akhir malam, hendaklah ia shalat dua_dua rakaat dan jangan membatalkan witirnya. Witir yang telah dilakukannya sebelumnya sudah cukup baginya.

Disyariatkan  Membangunkan Istri Untuk Shalat Sunnah Witir

Berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam, sementara aku tidur melintang di atas tempat tidur beliau. Ketika beliau hendak berwitir, beliau membangunkanku dan aku pun berwitir. [HR. Al_Bukhari dan Muslim]

Mengqadha Shalat Witir bagi yang Tidak Sempat Melakukannya

Dari Abu Said Al_Khudri radhiyallahu ‘anhu ia menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangaiapa tertidur atau terlupa melaku kan shalat malam, hendaknya ia melakukan di pagi harinya, atau ketika ia ter- ingat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ash_Shalah, hadits no. 1431]

Penulis berkata, “Yang paling utama bagi orang yang tertidur atau lupa melaku- kan shalat sunnah witir, hendaknya ia melakukannya pada siang hari ketika matahari sudah meninggi, dengan cara menggenapkan yang biasa ia lakukan pada malam harinya, tergantung kebiasaannya. Bila ia terbiasa melakukan 11 rakaat pada malam hari, maka ia shalat 12 rakaat pada siang harinya. Bila ia biasa shalat 9 rakaat pada malam hari, maka hendaknya ia shalat 10 rakaat pada siang harinya. Demikian seterusnya.”

Demikianlah pembahasan seputar shalat witir kali ini. Saya memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan nama-nama_Nya yang agung dan sifat-sifat_Nya yang mulia agar menjadikan amalan saya yang sedikit ini menjadi amalan yang berkah dan ikhlash semata-mata karena mengharapkan wajah_Nya yang mulia, serta menjadikan sarana pendekat kepada surga_Nya bagi penulis, penerbit, pembaca, dan orang-orang yang berpartisipasi dalam menyebarkan tulisan ini.

Saya juga memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar tulisan ini bermanfaat bagi saya dan semua orang yang membutuhkannya. Sesungguhnya Allah-lah sebaik_baik tempat memohon dan semulia_mulia tempat berharap. 🙂

Bacaan Pada Setiap Rakaat Shalat Sunnah Witir


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Bacaan Pada Setiap Rakaat Shalat Sunnah Witir

Untuk shalat sunnah witir yang 3 rakaat, maka pada rakaat pertamanya dibaca surat Al_A’laa ayat 1-19 yang artinya sebagai berikut ;

  1. Sucikanlah nama Tuhanmu yang Maha Tingi,
  2. Yang Menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya),
  3. Dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk,
  4. Dan yang menumbuhkan rumput-rumputan,
  5. Lalu dijadikan-Nya rumput-rumput itu kering kehitam-hitaman.
  6. Kami akan membacakan (Al Quran) kepadamu (Muhammad) Maka kamu tidak akan lupa,
  7. Kecuali kalau Allah menghendaki. Sesungguhnya dia mengetahui yang terang dan yang tersembunyi.
  8. Dan kami akan memberi kamu taufik ke jalan yang mudah,
  9. Oleh sebab itu berikanlah peringatan Karena peringatan itu bermanfaat,
  10. Orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran,
  11. Dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya.
  12. (yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka).
  13. Kemudian dia tidak akan mati di dalamnya dan tidak (pula) hidup.
  14. Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman),
  15. Dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang.
  16. Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi.
  17. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.
  18. Sesungguhnya Ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu,
  19. (yaitu) kitab-kitab Ibrahim dan Musa. [QS. Al_A’laa (87): 1-19]

Pada rakaat keduanya di baca surat Al_Kaafiruun ayat 1-6 yang artinya adalah sebagai berikut :

  1. Katakanlah: “Hai orang-orang kafir,
  2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
  3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah.
  4. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,
  5. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah.
  6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” [QS. Al_Kaafiruun : 1-6]

Kemudian pada rakaat ketiga dibaca surat Al_Ikhlash ayat 1-4 yang artinya adalah sebagai berikut :

  1. Katakanlah: “Dia_lah Allah, yang Maha Esa.
  2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.
  3. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan,
  4. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” [QS. Al_Ikhlash (112): 1-4]

Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu ia men- ceritakan bahwa biasaanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu witir membaca, “Sabbihisma Rabbikal A’la; Qul Yaa Ayyuhal Kaafiruun. Dan pada rakaat ketiga Qul Huwallahu Ahad. Masing_masing pada satu rakaat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh At_Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An_Nasa’i]

Jumlah Rakaat Shalat Sunnah Witir


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Jumlah Rakaat Shalat Sunnah Witir

Shalat sunnah witir memiliki jumlah rakaat dan bentuk yang bermacam_macam sebagai berikut :

11 rakaat, setiap 2 rakaat salam dan berwitir 1 rakaat.
13 rakaat, setiap 2 rakaat salam, dan berwitir 1 rakaat.
13 rakaat, setiap 2 rakaat salam, dan berwitir 5 rakaat sekaligus.
9 rakaat, hanya duduk di rakaat ke delapan, kemudian langsung masuk rakaat ke-9.
7 rakaat, tanpa duduk kecuali di akhirnya
7 rakaat, hanya duduk pada rakaat yang ke-6.
5 rakaat, hanya duduk di rakaat terakhir.
3 rakaat, salam setelah 2 rakaat , kemudianb berwitir 1 rakaat.
3 rakaat secara langsung, hanya duduk di rakaat ke-3.
1 rakaat.

[Lihat Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al_Qahthani, Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya, alih bahasa Abu Umar Basyir, dari judul asli  Shalatut Tathawwu’ Mafhum wa Fadhailu wa Aqsam wa Anwa’ wa Adab fi Dhau’i Al_Kitabi wa As_Sunnati, hal. 58-63]

Waktu Pelaksanaan Shalat Sunnah Witir


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Waktu Pelaksanaan Shalat Sunnah Witir

Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al_Qahthani dalam kitab Shalatut Tathawwu’ Mafhum wa Fadhailu wa Aqsam wa Anwa’ wa Adab fi Dhau’i Al_Kitabi wa As_Sunnati mengatakan bahwa shalat sunnah witir dikerjakan di seluruh waktu malam hari setelah shalat Isya, dengan rincian sebagai berikut :

1. Waktu witir secara menyeluruh, antara habis Isya hingga terbit fajar.

Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Amru, dari Abi Bashrah Al_Ghifari, dan Nabi diriwayatkan bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menambahkan shalat bagimu, yaitu shalat witir, lakukanlah shalat itu antara waktu Isya hingga waktu fajar.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dalam kitab Al_Musnad, hal. II/180, 206, dan 208]

Ibnu Qasim dalam kitab Hasyiyah Ar_Raudh Al_Murabba’, hal. II/184 memberikan penjelasan terhadap hadits di atas, bahwa waktu shalat sunnah witir adalah antara shalat Isya hingga waktu fajar. Baik ketika seorang muslim shalat Isya pada waktunya, atau ketika ia menjamaknya dengan shalat maghrib dalam bentuk jamak taqdim. Sesungguhnya waktu witir itu sudah masuk ketika seseorang sudah shalat Isya.

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan batasan akhir shalat sunnah witir. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu diriwa yatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah shalat witir sebelum tiba shubuh.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Lakukan lah shalat witir sebelum waktu shubuh.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al_Musafirin, hadits no. 754]

Dengan demikian, berdasarkan hadits_hadits di atas, maka menjadi jelaslah bahwa waktu shalat witir dimulai dari usai shalat Isya, dan berakhir pada waktu fajar.

2. Witir sebelum tidur dianjurkan bagi orang yang memperkirakan tidak akan bangun malam.

Di antara dalil_dalil yang membuktikan bahwa shalat witir dapat dikerjakan tergantung dengan kondisi seseorang dan kemampuannya adalah hadits dari Abu Qatadah, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Abu Bakar: Kapan engkau biasa berwitir? Abu Bakar menjawab: Aku berwitir di awal malam. Beliau lalu bertanya kepada Umar: Kalau engkau kapan biasa berwitir? Umar menjawab: Di akhir malam. Maka beliau bersabda kepada Abu Bakar: Abu Bakar telah mengambil jalan dengan kehati_ hatian. Beliau juga bersabda kepada Umar: Umar telah mengambil jalan dengan kekuatan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al_ Witr, hadits no. 1434, dishahihkan oleh Al_Albani dalam kitab Shahih Sunan Abu Daud, hal. I/268]

3. Witir diakhir malam lebih baik bagi orang yang yakin akan bangun malam.

Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia men-ceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa takut tidak bangun di akhir malam, hendaklah ia melakukan witir di awal malam. Dan barangsiap bertekad untuk bangun di akhir malam, hendaklah ia melakukan witir di akhir malam. Sesungguhnya shalat di akhir malam itu disaksikan oleh malaikat, dan itu lebih utama.” [hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, hadits no. 755]

Ibnu Atsir dalam kitab Jami’ul Ushul, hal. IV/58 memberikan penjelasan terhadap hadits tersebut bahwa shalat witir di akhir malam itu disaksikan oleh malaikat rahmat. Ada juga yang berpendapat bahwa disaksikan di situ maksudnya disaksikan oleh para malaikat siang dan malaikat malam, disaksi kan oleh sebagian mereka dalam keadaan melambung dan oleh malaikat lain dalam keadaan turun.

Keutamaan Shalat Sunnah Witir


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Keutamaan Shalat Sunnah Witir

Shalat sunnah witir memiliki banyak sekali keutamaan, beberapa di antaranya adalah hadits dari Kharijah bin Hudzafah Al_Adwi. Ia menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menambahkan kalian dengan satu shalat, yang shalat itu lebih baik untuk dirimu daripada unta yang merah, yaitu shalat witir. Waktu pelaksanannya Allah berikan kepadamu dari sehabis Isya hingga terbut fajar.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud, At_Tirmidzi, Ibnu Majah, Al_ Hakim, dan Ahmad]

Di antara dalil yang menunjukkan keutamaan dan sekaligus disunnahkannya shalat witir adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwitir, kemudian bersabda, “Wahai Ahli Alquran, lakukanlah shalat witir, sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan menyukai sesuatu yang ganjil” [Hadits shahih diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalah, hadits no. 1169. Hadits ini dishahihkan oleh Al_Albani dalam kitab Shahih Sunan Ibnu Majah, hal. I/193]

Keutamaan Shalat Sunnah Witir


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Keutamaan Shalat Sunnah Witir

Shalat sunnah witir memiliki banyak sekali keutamaan, beberapa di antaranya adalah hadits dari Kharijah bin Hudzafah Al_Adwi. Ia menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menambahkan kalian dengan satu shalat, yang shalat itu lebih baik untuk dirimu daripada unta yang merah, yaitu shalat witir. Waktu pelaksanannya Allah berikan kepadamu dari sehabis Isya hingga terbut fajar.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud, At_Tirmidzi, Ibnu Majah, Al_ Hakim, dan Ahmad]

Di antara dalil yang menunjukkan keutamaan dan sekaligus disunnahkannya shalat witir adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwitir, kemudian bersabda, “Wahai Ahli Alquran, lakukanlah shalat witir, sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan menyukai sesuatu yang ganjil” [Hadits shahih diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalah, hadits no. 1169. Hadits ini dishahihkan oleh Al_Albani dalam kitab Shahih Sunan Ibnu Majah, hal. I/193]

Pengertian dan Hukum Shalat Witir


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Pengertian Shalat Witir

Ibnu Qudamah dalam kitab Al_Mughni  mengatakan bahwa shalat witir adalah shalat malam, bahkan termasuk penutup shalat malam. Satu rakaat yang dikerja kan oleh Rasulullah untuk menutup shalat malamnya. Dengan demikian, shalat sunnah witir adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari dengan bilangan ganjil sebagai penutup shalat malam, baik dalam bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan.

Hukum Shalat Sunnah Witir

Hukum shalat sunnah witir adalah sunnah muakkad. Berdasarkan hadits dari Abu Ayyub Al_Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir adalah hak atas setiap muslim. Barangsiapa suka berwitir lima rakaat hendaknya ia melakukannya dan barangsiapa suka berwitir tiga rakaat, hendaknya ia melakukannya. Dan barangsiapa suka berwitir satu rakaat, hendaknya ia melakukannya.” [Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al_Witr, hadits no. 1422. Hadits ini dishahihkan oleh Al_Albani dalam kitab Shahih Sunan Abu Dawud, hal. 267]

Demikian juga dalam hadits dari Ali radhiyallahu ‘anhu ketika ia berkata, “Witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Akan tetapi ia sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Hadits shahih diriwayatkan oleh An_Nasa’i dalam kitab Qiyamul Lail, hadits no. 1677. Hadits ini dishahihkan oleh Al_Albani dalam kitab Shahih Sunan An_Nasa’i, hal. I/368]