Hukum Mengucapkan Selamat Natal


Sebagian orang beralasan bolehnya mengucapkan selamat natal pada orang nashrani karena dianggap sebagai bentuk ihsan (berbuat baik). Dalil yang mereka bawakan adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Inilah di antara alasan untuk melegalkan mengucapkan selamat natal pada orang nashrani. Mereka memang membawakan dalil, namun apakah pemahaman yang mereka utarakan itu membenarkan mengucapkan selamat natal? Temukan jawabannya pada pembahasan berikut.

Sebab Turun dan Makna Ayat

Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Di sini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir. Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya.[1]

Ibnu Katsir –rahimahullah– menjelaskan makna ayat tersebut, “Allah tidak melarang kalian berbuat ihsan (baik) terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin dalam agama dan juga tidak menolong mengeluarkan wanita dan orang-orang lemah, yaitu Allah tidak larang untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada mereka. Karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.”[2]

Loyal (Wala’) pada Orang Kafir itu Terlarang

Wala’ (loyal) tidaklah sama dengan berlaku ihsan (baik). Wala’ secara istilah bermakna menolong, memuliakan dan loyal dengan orang yang dicintai.[3] Sehingga wala’ (loyal) pada orang kafir akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang dengan mereka dan agama yang mereka anut. Di antara larangan loyal (wala’) pada orang kafir dapat kita lihat pada firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51). Bahkan Ibnu Hazm telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa loyal (wala’) pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan.[4]

Perlu Dibedakan antara Ihsan (Berbuat Baik) dan Wala’ (Loyal)

Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu jauh berbeda dengan wala’ (bersikap loyal). Ihsanadalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Fakhruddin Ar Rozi –rahimahullah– mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka itu tidak dibolehkan.”[5]

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik dengan orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut. ”[6]

Contoh Berbuat Ihsan pada Non Muslim

Pertama: Memberi hadiah kepada saudara non muslim agar membuat ia tertarik pada Islam. Seperti ‘Umar pernah memberi hadiah pakaian kepada saudaranya[7] di Makkah sebelum saudaranya tersebut masuk Islam.[8]

Kedua: Menjalin hubungan dan berbuat baik dengan orang tua dan kerabat non muslim.

Dari Asma’ binti Abu Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Ibuku mendatangiku, padahal ia seorang musyrik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian aku ingin meminta nasehat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya ibuku mendatangiku, padahal ia sangat benci Islam. Apakah aku boleh tetap menyambung hubungan kerabat dengan ibuku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya boleh. Silakan engkau tetap menjalin hubungan dengannya.”[9]

Allah melarang memutuskan silaturahmi dengan orang tua atau kerabat yang non muslim dan Allah tetap menuntunkan agar hak mereka sebagai kerabat dipenuhi walaupun mereka kafir. Jadi, kekafiran tidaklah memutuskan hak mereka sebagai kerabat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15). Jubair bin Muth’im berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan tali silaturahmi (dengan kerabat).”[10]

Ketiga: Berbuat baik kepada tetangga walaupun non muslim.

Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata, ”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.” Lalu ada salah seorang yang berkata, “(Anda memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisi anda.” Abdullah bin ’Amru lalu berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.”[11]

Perkara yang Termasuk Loyal pada Orang Kafir dan Dinilai Haram[12]

Pertama: Mencintai orang kafir dan menjadikan mereka teman dekat[13]. Dikecualikan di sini adalah cinta yang bersifat tabi’at seperti kecintaan seorang anak kepada orang tuanya yang musyrik. Cinta seperti ini dibolehkan selama tidak sampai mencintai agama yang orang tuanya anut.

Kedua: Menetap di negeri kafir[14]. Ada dua rincian yang mesti diperhatikan:

  1. Jika orang kafir yang baru masuk Islam, lalu tinggal di negeri kafir dan tidak mampu menampakkan keislaman (seperti mentauhidkan Allah, melaksanakan shalat, dan berjilbab –bagi wanita-) dan ia mampu berhijrah, maka saat itu ia wajib berhijrah ke negeri kaum muslimin. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan tidak boleh muslim tersebut menetap di negeri kafir kecuali dalam keadaan darurat.
  2. Jika muslim yang tinggal di negeri kafir masih mampu menampakkan keislamannya, maka berhijrah ke negeri kaum muslimin pada saat ini menjadi mustahab (dianjurkan). Begitu pula dianjurkan ia menetap di negeri kafir tersebut karena ada maslahat untuk mendakwahi orang lain kepada Islam yang benar.

Ketiga: Diharamkan bepergian ke negeri kafir tanpa ada hajat. Namun jika ada maslahat (seperti untuk berobat, berdakwah, dan berdagang), maka ini dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut: (1) memiliki bekal ilmu agama yang kuat sehingga dapat menjaga dirinya, (2) merasa dirinya aman dari hal-hal yang dapat merusak agama dan akhlaqnya, dan (3) mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam.

Keempat: Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[15] Di antara dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[16] Oleh karena itu, perilaku tasyabbuh (menyerupai orang kafir) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya adalah mencukur jenggot dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri khas mereka.

Kelima: Bekerjasama atau membantu merayakan perayaan orang kafir, seperti membantu dalam acara natal. AllahTa’ala berfirman (yang artinya), “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)

Begitu pula diharamkan menghadiri perayaan agama mereka karena Allah Ta’ala menceritakan mengenai sifat orang beriman (yang artinya), “Dan orang-orang yang beriman adalah yang tidak menyaksikan perbuatan zur ” (QS. Al Furqon: 72). Di antara makna “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik.[17] Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib[18]. Begitu pula diharamkan mengucapkan selamat dalam hari perayaan yang mereka rayakan. Bahkan hal ini diharamkan berdasarkan ijma’ atau kesepatan para ulama.

Ulama Sepakat: Haram Mengucapkan Selamat Natal

Perkataan Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah:

”Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.

Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”[19]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin mengatakan, ”Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan agama kepada orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama.”[20]

Herannya ulama-ulama kontemporer saat ini[21] malah membolehkan mengucapkan selamat Natal. Alasan mereka berdasar pada surat Al Mumtahanah ayat 8. Sungguh, pendapat ini adalah pendapat yang ’nyleneh’ dan telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Pendapat ini tidak bisa membedakan antara berbuat ihsan dan wala’ (loyal). Padahal para ulama katakan bahwa kedua hal tersebut adalah berbeda sebagaimana kami telah utarakan. Sungguh celaka jika kesepakatan para ulama itu diselisihi. Padahal Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.

Hujjah terakhir yang kami sampaikan, adakah ulama salaf di masa silam yang menganggap bahwa ucapan selamat natal termasuk bentuk berbuat baik dan dibolehkan, padahal acara natal sudah ada sejak masa silam?!

Inti dari pembahasan ini adalah tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita bisa berbuat baik dengan hal-hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan atau diwajibkan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada jalan yang lurus. Hanya Allah yang beri taufik. [Muhammad Abduh Tuasikal]

Daftar Buku Bacaan:

[1] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 8/236-237, Al Maktab Al Islami Beirut, cetakan ketiga, tahun 1404 H.
[2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muhaqqiq: Sami bin Muhammad Salamah, 8/90, terbitan Dar At Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H.
[3] Lihat Al Wala’ wal Baro’, Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani, hal. 307, Asy Syamilah.
[4] Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm, 11/138, Mawqi’ Ya’sub.
[5] Mafatihul Ghoib, Fakhruddin Ar Rozi, 15/325, Mawqi’ At Tafasir.
[6] Tafsir Juz Qod Sami’a , Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 166, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 2003.
[7] Saudara ‘Umar ini bernama ‘Utsman bin Hakim, dia adalah saudara seibu dengan ‘Umar. Ibu ‘Umar bernama Khoitsamah binti Hisyam bin Al Mughiroh. Lihat Fathul Bari, 5/233.
[8] HR. Bukhari no. 2619.
[9] HR. Bukhari no. 2620.
[10] HR. Muslim no. 2556.
[11] Adabul Mufrod no. 95/128. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar]
[12] Kami olah dari Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, Prof. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, hal. 224-229, Maktabah Al Mulk Fahd Al Wathoniyah, cetakan pertama, 1425 H.
[13] Lihat Surat Al Mujadilah: 22.
[14] Lihat Surat An Nisa’: 97-98
[15] Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Shirotil Mustaqim.
[16] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269
[17] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/484, Mawqi’ Al Islam.
[18] Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483.
[19] Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H.
[20] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/28-29, no. 404, Asy Syamilah.
[21] Semacam Yusuf Qardhawi, begitu pula Lembaga Riset dan Fatwa Eropa.

Perayaan Natal: Benarkah Nabi Isa Al_Masih Lahir Tanggal 25 Desember ???


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Natal yang dirayakan pada tanggal 25 Desember adalah upacara yang dilakukan oleh umat Kristiani untuk memperingati hari kelahiran Yesus yang mereka anggap sebagai Tuhan.

Meskipun pada kenyataannya perayaan tersebut dilakukan dengan sangat meriah, karena selain didengung-dengungkan oleh pemeluk Kristiani sendiri, kalangan eksternal (luar) Kristen juga turut menyambutnya. Namun secara nilai perayaan ini mengandung pertanyaan besar, karena penetapan kelahiran Yesus pada tanggal 25 Desember sama sekali tidak didukung oleh data otentik (asli atau benar). Bibel (Injil) sendiri – sebagai kitab suci agama Kristen – sama sekali tidak bisa membuktikannya. Sejarah hanya mencatat bahwa perayaan Natal baru disahkan pada abad ke-4 Masehi.

Lantas, atas dasar apa kelahiran Yesus disahkan pada tanggal 25 Desember ???

Pertanyaan tersebut adalah persoalan yang akan dipaparkan dengan gamblang dalam bahasan ini, sekaligus dijawab dengan menampilkan dua sumber utama, yaitu Alquranul Karim dan Bibel (Injil) serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Sejarah Natal
Kata natal berasal dari bahasa Latin yang berarti lahir. Namun secara istilah natal berarti upacara yang dilakukan oleh umat Kristiani untuk memperingati hari kelahiran Isa Al_Masih, yang mereka sebut dengan Tuhan Yesus.

Peringatan Natal baru tercetus antara tahun 325-254 SM oleh Paus Liberus yang ditetapkan pada tanggal 25 Desember, sekaligus sebagai momentum penyembahan Dewa Matahari, yang kadang juga diperingati pada tanggal 6 Januari, 28 April, 18 Mei, atau 18 Oktober. Kemudian, oleh Kaisar Konstantin tanggal 25 Desember tersebut akhirnya disahkan sebagai hari kelahiran Yesus.

Kelahiran Yesus Menurut Bibel (Injil)
Untuk menyikap tabir Natal yang diperingati pada tanggal 25 Desember yang diyakini sebagai hari kelahiran Yesus, marilah kita simak apa yang diberitakan oleh Bibel (injil) tentang kelahiran Yesus, sebagaimana yang dijelaskan dalam Injil Lukas (2): 1-8 dan Injil Matius (2): 1 dan 10-11 (Adapun Injil Markus dan Yohanes tidak menuliskan kisah kelahiran Yesus).

Bibel (Injil) Lukas (2): 1-8 berbunyi, ” Pada waktu itu Kaisar Agustus mengeluarkan suatu perintah, menyuruh untuk mendaftarkan semua orang di seluruh dunia. Inilah pendaftaran pertama kali diadakan sewaktu Kirenius menjadi wali negeri di Siria. Maka pergilah semua orang mendaftarkan diri masing-masing di kotanya. Demikian juga Yusuf pergi dari kota Nazaret di Galilea ke Yudea ke kota Daud yang bernama Betlehem, karena ia berasal dari keluarga dan keturunan Daud, supaya didaftarkan bersama-sama dengan Maria, tunangannya yang sedang mengandung. Ketika mereka di situ, tibalah waktunya bagi Maria untuk bersalin dan ia melahirkan seorang anak laki-laki, anaknya yang sulung, lalu dibungkusnya dengan lampin dan dibaringkannya di dalam palungan, karena tidak ada tempat bagi mereka di rumah penginapan. Di daerah itu ada gembala-gembala yang tinggal di padang sedang menjaga kawanan ternak mereka pada waktu malam. “

Bibel (Injil) Matius (2): 1 dan 10-11 berbunyi, “Sesudah Yesus dilahirkan di Betlehem di tanah Yudea pada zaman Herodus datangalah orang-orang Majus dari Timur ke Yerussalem. Ketika mereka melihat bintang itu sangat bersuka citalah mereka. Maka masuklah mereka ke dalam rumah itu dan melihat anak itu bersama maria, ibunya.”

Wahai saudaraku, perhatikanlah isi kedua Bibel di atas, terutama kata atau kalimat yang bergaris bawah dan dicetak tebal. Maka, dapat kita ketahui bahwa terdapat pertentangan yang cukup jelas antara kedua Bibel tersebut dalam menjelaskan kelahiran Yesus. Pada Bibel Lukas dijelaskan bahwa Yesus lahir pada zaman Kaisar Agustus, sedangkan Bibel Matius pada zaman Herodus. Mana yang benar Nich??? Kok plin plan…!

Kemudian, kalau kita pahami isi Bibel di atas, maka akan kita ketahui bahwa pada hakikatnya kedua Bibel tersebut dengan sendirinya telah menolak mentah-mentah kelahiran Yesus pada tanggal 25 Desember. Percaya tidak…!

Untuk membuktikannya, maka kita perlu mempertajam pisau analisa kita (tetap lihat kata atau kalimat yang bergaris bawah dan dicetak tebal).

Perhatikanlah analisa berikut ini, ” Penggambaran kelahiran yang ditandai dengan bintang-bintang di langit dan gembala yang sedang menjaga kawanan domba yang dilepas bebas di padang rumput yang beratapkan langit dengan bintang-bintangnnya yang gemerlap, menunjukkan kondisi waktu itu adalah musim panas sehingga gembala berdiam di padang rumput dengan domba-domba mereka pada malam hari untuk menghindari sengatan sinar matahari. Sedangkan pada tanggal 25 Desember, tidak ada satu orang pun yang mengingkari bahwa pada bulan Desember suhu udara di kawasan Palestina sangat rendah, sehingga salju merupakan hal yang tidak mustahil turun pada bulan ini.”

Dengan demikian, mana mungkin Isa Al_Masih – yang umat Kristen sebut Yesus – lahir pada musim dingin (bulan Desember) tetapi Bibel (Injil) sendiri membantahnya bahwa Isa Al_Masih lahir pada musim panas.

Untuk memperkuat analisa di atas, maka kita kembalikan masalah tersebut pada kitab suci Alquran sebagai petunjuk manusia, agar kita memiliki wawasan yang luas, hati terbuka, dan lapang dalam mencari kebenaran. Aamiin…!

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ” Maka rasa sakit akan melahirkan memaksa ia (Maryam) bersandar pada pangkal pohon kurma, ia berkata, ’Aduhai, alangkah baik aku mati sebelum ini, dan aku menjadi sesuatu yang tidak berarti lagi dilupakan.’ Maka Malaikat Jibril menyerunya dari tempat yang rendah, ’Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu.’ Dan goyangkanlah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” [QS. Maryam (19): 23-25]

So (jadi), menurut Alquran bahwa Isa Al_Masih dilahirkan pada musim panas disaat pohon-pohon kurma berbuah dengan lebatnya.

Saya rasa tidak berlebihan jika kita coba meminjam pendapat sarjana Kristen bernama Dr. Arthur S. Peak. Beliau mengatakan bahwa sebenarnya Yesus lahir dalam bulan Elul (Bulan Yahudi), bersamaan dengan bulan Agustus sampai September. [Lihat Sholeh A. Nahdi, Bibel dalam Timbangan, hal. 32]

Pada Tahun Berapakah Yesus Lahir ???
Ustadz Salim bin Ustman mengatakan bahwa Nabi Isa lahir pada tahun 622 sebelum Hijrah. [Lihat Salim bin Utsman, Sejaran 25 Rasul, hal. 106]

But (tetapi), umat Kristen beranggapan bahwa Yesus dilahirkan pada tahun 1 (pertama), karena penanggalan Masehi yang dirancang oleh Dionysius justru dibuat dan disesuaikan dengan tahun kelahiran Yesus. Namun anehnya lagi, mengapa masih ada perbedaan pendapat antara Bibel Lukas dan Matius – seperti yang telah dijelaskan sebelumnya – tentang kelahiran Yesus.

Ternyata antara pemahaman yang beredar di kalangan umat Kristen tentang kelahiran Yesus, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bibel tidaklah menunjukkan suatu kepastian, sehingga banyak dari ilmuwan-ilmuwan mereka yang mengatakan bahwa Yesus lahir pada tahnu 8 SM, tahun 6 SM, dan tahun sesudah Masehi. [Lihat Irena Handono, Perayaan Natal 25 Desember: Antara Dogma dan Toleransi, hal. 25]

Kemudian, tidak salah kalau saya mengutip tulisan Dr. Charles Franciss Petter yang mengatakan, “…Kesulitan menentukan tanggal kelahiran Yesus, kehidupannya, kematiannya terpaksa ditimbulkan kembali karena adanya keterangan-keterangan yang banyak terdapat dalam gulungan-gulungan Essene (yang terdapat di gua Qamran…” [Lihat Dr. Charles Franciss Petter, The Lost of Jesus Revealed , hal 119]

Fatwa Majelis Ulama Indonesia

1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan atau menghormati Nabi Isa bin Maryam, tetapi Natal tidak dapat dipisahkan dari soal-soal di bawah ini:

  • Diperbolehkan bekerjasama antara umat Islam dengan agama lain, tetapi hanya terbatas dalam urusan keduniawian. [QS. Mumtahanah (60): 8]
  • Islam mengajarkan Tuhan itu hanya satu, yaitu Allah. [QS. Al_Ikhlash (112): 1-4]
  • Barangasiapa yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al_Masih itu anak, maka orang itu kafir dan musyrik. [QS. Al_Maidah (5): 72-73]
  • Larangan mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain. [QS. Al_Baqarah (2): 42 dan Al_Kafirun (109): 1-6]
  • Islam mengakui kenabian dan kerasulan Isa bin Maryam. [QS. Maryam (19): 30-32 dan Al_Maidah (5): 75]
  • Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi diri dari hal-hal yang syubhat dan larangan Allah untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. [Kaidah Ushul Fikih dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dari Nu’am bin Basyir]

2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya Haram.

3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah, maka dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Kesimpulan

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas – dari Alquranul Karim, Bibel (Injil) dan sumber lain serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) – maka dapat disimpulkan bahwa perayaan Natal pada tanggal 25 Desember yang diyakini umat Kristen sebagai hari kelahiran Yesus benar-benar telah menyimpang, karena tidak ada satu pun keterangan yang membuktikannya.

Malahan yang terbukti bahwa perayaan Natal merupakan upacara adopsi dari adat istiadat kaum paganis politheisme penyembah Dewa Matahari yang diperingati pada tanggal 25 Desember.

Mudah-mudahan pembahasan yang sederhana ini menjadi batu loncatan, agar kita lebih objektif lagi dalam menganalisa suatu informasi atau ajaran, serta lebih bijaksana dalam berinteraksi dengan pemeluknya.

Penulis,
Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I
Palembang – Sumatera Selatan
15 Dzulhijjah 1428 H / 25 Desember 2007 M