Suasana Jum’at Berbagi Kelas 7.E Madinah di SMP Negeri 10 Lahat


Assalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh.

jumat-berbagi-8

Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala, Tuhan semesta alam. Kemudian sholawat dan kesejahteraan semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan ummatnya sampai akhir zaman.

Alhamdulillah, salah satu program keislaman SMP Negeri 10 Lahat yang terus istiqomah diamalkan adalah “Jum’at Berbagi.” Program Jum’at Berbagi di SMP Negeri 10 Lahat dilaksanakan setiap hari Jum’at pada jam istirahat, yaitu pukul 09.50 – 10.10 wib.

Baca lebih lanjut

Bentuk-Bentuk Berbakti Kepada Orang Tua


Bentuk-Bentuk Berbuat Baik Kepada Kedua Orang Tua Adalah :

Pertama.
Bergaul dengan keduanya dengan cara yang baik. Di dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa memberikan kegembiraan kepada seorang mu’min termasuk shadaqah, lebih utama lagi kalau memberikan kegembiraan kepada kedua orang tua kita.

Dalam nasihat perkawinan dikatakan agar suami senantiasa berbuat baik kepada istri, maka kepada kedua orang tua harus lebih dari kepada istri. Karena dia yang melahirkan, mengasuh, mendidik dan banyak jasa lainnya kepada kita.

Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa ketika seseorang meminta izin untuk berjihad (dalam hal ini fardhu kifayah kecuali waktu diserang musuh maka fardhu ‘ain) dengan meninggalkan orang tuanya dalam keadaan menangis, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembali dan buatlah keduanya tertawa seperti engkau telah membuat keduanya menangis” [Hadits Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i] Dalam riwayat lain dikatakan : “Berbaktilah kepada kedua orang tuamu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Kedua.
Yaitu berkata kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut. Hendaknya dibedakan berbicara dengan kedua orang tua dan berbicara dengan anak, teman atau dengan yang lain. Berbicara dengan perkataan yang mulia kepada kedua orang tua, tidak boleh mengucapkan ‘ah’ apalagi mencemooh dan mencaci maki atau melaknat keduanya karena ini merupakan dosa besar dan bentuk kedurhakaan kepada orang tua. Jika hal ini sampai terjadi, wal iya ‘udzubillah.

Kita tidak boleh berkata kasar kepada orang tua kita, meskipun keduanya berbuat jahat kepada kita. Atau ada hak kita yang ditahan oleh orang tua atau orang tua memukul kita atau keduanya belum memenuhi apa yang kita minta (misalnya biaya sekolah) walaupun mereka memiliki, kita tetap tidak boleh durhaka kepada keduanya.

Ketiga.
Tawadlu (rendah diri). Tidak boleh kibir (sombong) apabila sudah meraih sukses atau mempunyai jabatan di dunia, karena sewaktu lahir kita berada dalam keadaan hina dan membutuhkan pertolongan. Kedua orang tualah yang menolong dengan memberi makan, minum, pakaian dan semuanya.

Seandainya kita diperintahkan untuk melakukan pekerjaan yang kita anggap ringan dan merendahkan kita yang mungkin tidak sesuai dengan kesuksesan atau jabatan kita dan bukan sesuatu yang haram, wajib bagi kita untuk tetap taat kepada keduanya. Lakukan dengan senang hati karena hal tersebut tidak akan menurunkan derajat kita, karena yang menyuruh adalah orang tua kita sendiri. Hal itu merupakan kesempatan bagi kita untuk berbuat baik selagi keduanya masih hidup.

Keempat.
Yaitu memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Semua harta kita adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Baqarah ayat 215.

“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, “Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah maha mengetahui”

Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkannya yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan. Berbuat baik yang pertama adalah kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.

“Artinya : Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat” [Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu’awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata Tirmidzi, “Hadits Hasan”]

Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang mengatur harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat baik lainnya kepada kedua orang tuanya.

Kelima.
Mendo’akan orang tua. Sebagaimana dalam ayat “Robbirhamhuma kamaa rabbayaani shagiiro” (Wahai Rabb-ku kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku diwaktu kecil). Seandainya orang tua belum mengikuti dakwah yang haq dan masih berbuat syirik serta bid’ah, kita harus tetap berlaku lemah lembut kepada keduanya. Dakwahkan kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut sambil berdo’a di malam hari, ketika sedang shaum, di hari Jum’at dan di tempat-tempat dikabulkannya do’a agar ditunjuki dan dikembalikan ke jalan yang haq oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Apabila kedua orang tua telah meninggal maka :

Yang pertama : Kita lakukan adalah meminta ampun kepada Allah Ta’ala dengan taubat yang nasuh (benar) bila kita pernah berbuat durhaka kepada kedua orang tua sewaktu mereka masih hidup.

Yang kedua : Adalah mendo’akan kedua orang tua kita.

Dalam sebuah hadits dla’if (lemah) yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Apakah ada suatu kebaikan yang harus aku perbuat kepada kedua orang tuaku sesudah wafat keduanya ?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, kamu shalat atas keduanya, kamu istighfar kepada keduanya, kamu memenuhi janji keduanya, kamu silaturahmi kepada orang yang pernah dia pernah silaturahmi kepadanya dan memuliakan teman-temannya” [Hadits ini dilemahkan oleh beberapa imam ahli hadits karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah dan Syaikh Albani Rahimahullah melemahkan hadits ini dalam kitabnya Misykatul Mashabiih dan juga dalam Tahqiq Riyadush Shalihin (Bahajtun Nazhirin Syarah Riyadush Shalihin Juz I hal.413 hadits No. 343)]

Sedangkan menurut hadits-hadits yang shahih tentang amal-amal yang diperbuat untuk kedua orang tua yang sudah wafat, adalah :

[1] Mendo’akannya
[2] Menshalatkan ketika orang tua meninggal
[3] Selalu memintakan ampun untuk keduanya.
[4] Membayarkan hutang-hutangnya
[5] Melaksanakan wasiat yang sesuai dengan syari’at.
[6] Menyambung tali silaturrahmi kepada orang yang keduanya juga pernah menyambungnya

[Diringkas dari beberapa hadits yang shahih]

Sebagaimana hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma.

“Artinya : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang adalah menyambung tali silaturrahmi kepada teman-teman bapaknya sesudah bapaknya meninggal” [Hadits Riwayat Muslim No. 12, 13, 2552]

Dalam riwayat yang lain, Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma menemui seorang badui di perjalanan menuju Mekah, mereka orang-orang yang sederhana. Kemudian Abdullah bin Umar mengucapkan salam kepada orang tersebut dan menaikkannya ke atas keledai, kemudian sorbannya diberikan kepada orang badui tersebut, kemudian Abdullah bin Umar berkata, “Semoga Allah membereskan urusanmu”. Kemudian Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhumua berkata, “Sesungguhnya bapaknya orang ini adalah sahabat karib dengan Umar sedangkan aku mendengar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Artinya : Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang adalah menyambung tali silaturrahmi kepada teman-teman ayahnya” [Hadits Riwayat Muslim 2552 (13)]

Tidak dibenarkan mengqadha shalat atau puasa kecuali puasa nadzar [Tamamul Minnah Takhrij Fiqih Sunnah hal. 427-428, cet. III Darul Rayah 1409H, lihat Ahkamul Janaiz oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal 213-216, cet. Darul Ma’arif 1424H]

[Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada Kedua Orang Tua oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, terbitan Darul Qolam – Jakarta]

Nama-Nama Islami Untuk Anak Laki-Laki


Perhatian: Sebelum mendownload file di bawah ini, maka penting untuk mengisi “Buku Tamu” terlebih dahulu atau tinggalkan komentarnya. jzklh

Download File : putera-pdf.zip

Nama adalah jatidiri seseorang yang dengannya dia dikenal. Dan bila ia adalah sebutan yang baik maka siapapun akan menyukainya, begitu pula sebaliknya. Dienul Islam, memberikan perhatian khusus tentang hal ini.

Mengenai pemberian nama, terdapat riwayat yang masih diperselisihkan para ulama hadits kualitasnya, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Darda’: “Sesungguhnya kalian akan dipanggil dengan nama kamu dan nama bapakmu pada Hari Kiamat nanti, maka dari itu pilihlah nama-nama yang baik bagimu”.

Diantara ulama hadits ada yang mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah); pendapat ini lebih kuat karena berdasarkan penelitian dan studi kritik hadits, ada juga yang mengatakan jayyid (bagus); seperti yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Adzkaar, ada yang mengatakan hasan (di bawah kualitas shahih); seperti Ibnul Qoyyim.

Terlepas dari polemik tentang kualitas hadits tersebut, namun ada hadits lain yang shahih yang dapat disimpulkan mengarah ke makna tersebut : diantaranya;

a).  Diriwayatkan dari al-Musayyib bin Hazn dari kakeknya yang berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku: “siapa namamu?”. ‘Hazn!’ (artinya; sedih-red) jawabku. Beliau bersabda: “tidak, namamu adalah Sahal سهل “. (artinya: Mudah-red). Kakekku berkata: ‘aku tidak akan merubah nama pemberian orangtuaku!. Sa’id bin al-Musayyib berkata: ‘Kami terus dirundung kesedihan sejak saat itu sampai sekarang” (H.R.Bukhari).

b).  Diriwayatkan dari Muthi’ bin al-Aswar bin Haritsah, ia berkata: ‘saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan kota Mekkah:”Tidak akan ada seorang Quraisy pun yang dibunuh secara keji setelah hari ini sampai hari kiamat. Tidak ada seorang pun yang memeluk Islam dari kalangan orang jahat Quraisy kecuali Muthi’ مطيـع “. Nama aslinya adalah al-‘Aash (artinya: pelaku maksiat-red) lalu Rasulullah mengganti nama tersebut menjadi Muthi’ (artinya: Orang yang taat/patuh-red). (H.R. Muslim).

Oleh karena itu kita harus menghindarkan nama-nama yang jelek dan tidak Islami seperti nama yang ke-Barat-baratan.
Dapat disimpulkan dari hadits-hadits yang ada bahwa kita dianjurkan memberi nama anak dengan nama-nama yang baik dan apa yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut nampaknya hanya sebagai contoh saja dan spontanitas yang dialami oleh Rasulullah dimana, ketika beliau menjumpai nama yang tidak bagus lantas, menggantinya dengan yang bagus. Dalam hadits-hadits tersebut, dijelaskan bahwa nama yang paling disukai oleh Allah adalah ‘Abdullah dan Abdurrahman. (H.R.Muslim). Para ulama menyimpulkan bahwa penyebutan hanya dengan dua nama tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembatasan. Karenanya boleh memberikan nama dengan Asma-Asma Allah lainnya akan tetapi dengan menambahkan kata ” ‘Abdu” di depannya.

Kriteria dalam memberi nama
Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam memberi nama, yaitu (1). Hendaklah memilih nama yang baik; (2). Memilih nama yang paling disukai atau mendekatinya; (3). Menjauhi nama_nama yang tidak disukai; dan (4). Tidak menamakan dengan nama_nama yang berindikasi syirik, seperti nama_nama sesembahan selain Allah; ‘Abdun Nabi, Abdu ‘Ali, ‘Abdul Ka’bah, Malikul mulk, Sayyidun Nas, Sayyidul Kulli, dan lain_lain.

Waktu pemberian nama
Waktunya adalah pada hari ketujuh dari kelahiran anak berdasarkan hadits Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, yang harus disembelih pada hari ketujuh setelah kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (H.R.Abu Daud).