Writed by: Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I
Shalat Jamak Qashar
Pengertian Jama’ Qashar
Shalat jama’ qashar adalah menggabungkan atau mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, sekaligus meringkas rakaatnya yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat, karena adanya sebab dan syarat_syarat tertentu.
Dasar Hukum Shalat Jama’ Qashar
Allah subahanahu wa ta’ala berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [QS. Al_Baqarah (2): 185]
Kemudian, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At_Tirmidzi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama’ qashar shalat maghrib tiga rakaat dan isya dua rakaat dengan satu kali iqamah. [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At_Tirmidzi]
Hukum Shalat Jama’ Qashar
Menurut imam Asy_Syafe’i bahwa hukum shalat jama’ qashar adalah mubah (boleh) bagi musafir, jika memenuhi syarat_syarat tertentu. Mengenai syyarat_syarat sahnyya shalat jama’ qashar adalah sama seperti syarat_syarat shalat qashar. [Lihat Achmadi Wahid dan Masrun, Pendidikan Agama Islam untuk SMP Kelas VII, (Jakarta: Ganeca Exact, 2007), hal. 129]
Tata Cara Shalat Jama’ Qashar
Shalat jama’ qashar dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu shalat qashar dengan jama’ taqdim dan shalat qashar dengan jama’ ta’khir
1. Praktik shalat qshar dengan jama’ taqdim
Untuk pasangan shalat zhuhur dan ashar, maka dikerjakan shalat zhuhur terlebih dahulu sebanyak dua rakaat, kemudian dilanjutkan dengan shalat ashar dua rakaat yang dikerjakan pada waktu zhuhur.
Untuk pasangan shalat maghrib dan isya’, maka dikerjakan shalat maghrib terlebih dahulu sebanyak tiga rakaat (karena shalat maghrib tidak bisa diqashar), kemudian shalat isya dua rakaat yang dikerjakan pada waktu maghrib.
2. Praktik shalat qshar dengan jama’ ta’khir
Untuk pasangan shalat zhuhur dan ashar, maka dikerjakan shalat zhuhur terlebih dahulu sebanyak dua rakaat, kemudian dilanjutkan dengan shalat ashar dua rakaat yang dikerjakan pada waktu ashar.
Untuk pasangan shalat maghrib dan isya’, maka dikerjakan shalat maghrib terlebih dahulu sebanyak tiga rakaat (karena shalat maghrib tidak bisa diqashar), kemudian shalat isya dua rakaat yang dikerjakan pada waktu isya.
Fungsi Shalat Jama’, Qashar, dan Jama’ Qashar dalam Kehidupan
Adanya rukhshah (keringanan) dalam mengerjakan shalat pada saat tertentu, baik pada waktu sakit maupun dalam perjalanan mengandung beberapa hikmah dalam kehidupan sebagai berikut :
1. Menunjukkan dan membuktikan adanya kemurahan Allah Ta’ala terhadap hamba_hamba_Nya. Hal ini membuktikan bahwa Islam memberikan ajaran agama yang memiliki daya fleksibel dan elastis sehingga mudah untuk diamalkan.
2. Memberikan keringanan kepada umat manusia agar suatu ibadah tidak dirasakan memberatkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam surat Al_Baqarah ayat 185 yang berbunyi :
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. [QS. Al_Baqarah (2): 185]
3. Mempertegas bahwa kewajiban shalat itu harus dikerjakan meskipun dalam keadaan sulit sekalipun.
4. Menunjukkan kebenaran ajaran Islam sehingga dapat menimbulkan suatu keyakinan yang kuat bahwa Islam mampu memecahkan masalah dan kesulitan hidup. Itulah sebabnya dalam keadaan tertentu, shalat dapat dikerjakan menurut kemampuannya masing_masing, baik dengan duduk, berbaring, maupun dengan isyarat