Shalat Jamak Qashar


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Shalat Jamak Qashar

Pengertian Jama’ Qashar

Shalat jama’ qashar adalah menggabungkan atau mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, sekaligus meringkas rakaatnya yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat, karena adanya sebab dan syarat_syarat tertentu.

Dasar Hukum Shalat Jama’ Qashar

Allah subahanahu wa ta’ala berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [QS. Al_Baqarah (2): 185]

Kemudian, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At_Tirmidzi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama’ qashar shalat maghrib tiga rakaat dan isya dua rakaat dengan satu kali iqamah. [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At_Tirmidzi]

Hukum Shalat Jama’ Qashar

Menurut imam Asy_Syafe’i bahwa hukum shalat jama’ qashar adalah mubah (boleh) bagi musafir, jika memenuhi syarat_syarat tertentu. Mengenai syyarat_syarat sahnyya shalat jama’ qashar adalah sama seperti syarat_syarat shalat qashar. [Lihat Achmadi Wahid dan Masrun, Pendidikan Agama Islam untuk SMP Kelas VII, (Jakarta: Ganeca Exact, 2007), hal. 129]

Tata Cara Shalat Jama’ Qashar

Shalat jama’ qashar dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu shalat qashar dengan jama’ taqdim dan shalat qashar dengan jama’ ta’khir

1.  Praktik shalat qshar dengan jama’ taqdim

Untuk pasangan shalat zhuhur dan ashar, maka dikerjakan shalat zhuhur terlebih dahulu sebanyak dua rakaat, kemudian dilanjutkan dengan shalat ashar dua rakaat yang dikerjakan pada waktu zhuhur.

Untuk pasangan shalat maghrib dan isya’, maka dikerjakan shalat maghrib terlebih dahulu sebanyak tiga rakaat (karena shalat maghrib tidak bisa diqashar), kemudian shalat isya dua rakaat yang dikerjakan pada waktu maghrib.

2.  Praktik shalat qshar dengan jama’ ta’khir

Untuk pasangan shalat zhuhur dan ashar, maka dikerjakan shalat zhuhur terlebih dahulu sebanyak dua rakaat, kemudian dilanjutkan dengan shalat ashar dua rakaat yang dikerjakan pada waktu ashar.

Untuk pasangan shalat maghrib dan isya’, maka dikerjakan shalat maghrib terlebih dahulu sebanyak tiga rakaat (karena shalat maghrib tidak bisa diqashar), kemudian shalat isya dua rakaat yang dikerjakan pada waktu isya.

Fungsi Shalat Jama’, Qashar, dan Jama’ Qashar dalam Kehidupan

Adanya rukhshah (keringanan) dalam mengerjakan shalat pada saat tertentu, baik pada waktu sakit maupun dalam perjalanan mengandung beberapa hikmah dalam kehidupan sebagai berikut :

1.  Menunjukkan dan membuktikan adanya kemurahan Allah Ta’ala terhadap hamba_hamba_Nya. Hal ini membuktikan bahwa Islam memberikan ajaran agama yang memiliki daya fleksibel dan elastis sehingga mudah untuk diamalkan.

2.  Memberikan keringanan kepada umat manusia agar suatu ibadah tidak dirasakan memberatkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam surat Al_Baqarah ayat 185 yang berbunyi :

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. [QS. Al_Baqarah (2): 185]

3.  Mempertegas bahwa kewajiban shalat itu harus dikerjakan meskipun dalam keadaan sulit sekalipun.

4.  Menunjukkan kebenaran ajaran Islam sehingga dapat menimbulkan suatu keyakinan yang kuat bahwa Islam mampu memecahkan masalah dan kesulitan hidup. Itulah sebabnya dalam keadaan tertentu, shalat dapat dikerjakan menurut kemampuannya masing_masing, baik dengan duduk, berbaring, maupun dengan isyarat

Shalat Qashar


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Shalat Qashar

Pengertian Shalat Qashar

Qashar berasal dari kata “qashru” artinya memendekkan atau meringkas, maksudnya adalah meringkas jumlah bilangan rakaat shalat. Adapun shalat maghrib dan shalat shubuh tidak bisa diqashar, karena shalat maghrib terdiri dari tiga rakaat dan shalat shubuh terdiri dari dua rakaat. Dengan demikian, shalat yang dapat diqashar adalah shalat zhuhur, ashar, dan isya’ yang masing_masing empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat.

Hukum Shalat Qashar

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesung-guhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” [QS. An_Nisa’ (4): 101]

Menurut pendapat Jumhur arti qashar di sini adalah shalat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi 2, yaitu di waktu bepergian dalam keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf. dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam keadaan khauf di waktu hadhar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat qashar adalah sedekah yang disedekahkan oleh Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah_Nya.” [Hadits shahih, diriwayat oleh Muslim]

Berdasarkan firman Allah Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di atas, maka mengqashar shalat dalam perjalanan atau dalam keadaan khauf (takut) ketika perang adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sunnah muakkadah, karena setiap kali beliau bepergian maka beliau mengqashar shalat bersama sahabat_sahabatnya.

Sebab Dibolehkannya Mengqashar Shalat

Penyebab dibolehkannya mengqashar shalat adalah sama dengan sebab yang membolehkan menjama’ shalat. Misalnya, karena perjalanan, sakit, dan lainnya

Jarak Disunnahkannya Shalat Qashar

  • Dalam pelaksanaan shalat qashar ketentuan jarak tempu bagi musafir lebih kurang 48 mil, sedangkan berdasarkan hasil ijtihad para ulama kurang lebih 81 KM sebagai jarak minimal untuk mengqashar shalat. Oleh karena itu, barangsiapa bepergian pada jarak tersebut untuk tidak maksiat kepada Allah Ta’ala, maka ia disunnahkan mengqashar shalat dengan mengerjakan shalat zhuhur, ashar, dan isya’ dua rakaat.
  • Bepergin bukan untuk maksiat.
  • Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang rakaatnya empat.
  • Tidak bermakmum pada imam yang tidak mengqashar shalat.
  • Berniat mengqashar shalat pada takbiratul ihram atau pada shalat pertama.
  • Shalat dilakukan dalam keadaan musafir
  • Mengetahui bahwa ia boleh mengqashar shalat.

Tata Cara Shalar Qashar

Ada beberapa perbedaan dalam tata cara shalat qashar dibandingkan dengan shalat biasa. Perbedaan tersebut antara lain: dari segi niatnya; jumlah rakaatnya diringkas – dari empat rakaat menjadi dua rakaat –; dan dari segi lain tidak ada tasyahud awal. Adapun untuk gerakkan dan bacaannya tetap sama dengan shalat biasa.

Secara berurutan tata cara melaksanakan shalat qashar adalah sebagai berikut :

  • Diawali dengan niat mengqashar shalat dalam hati.
  • Jumlah rakaat diringkas, yaitu emapat rakaat menjadi dua rakaat.
  • Tidak ada tasyahud awal.
  • Tasyahud dibaca pada akhir rakaat ke dua.
  • Salam