Shalat Jama’


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Shalat Jama’

Pengertian Shalat Jama’

Shalat jama’ menurut etimologi (bahasa) adalah mengumpulkan atau mengga-bungkan shalat. Sedangkan menurut terminologi (istilah) Islam adalah dua waktu shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu, karena adanya sebab_sebab dan syarat_syarat tertentu

Hukum Melaksanakan Shalat Jama’

Hukum shalat jama’ adalah mubah (boleh). Artinya shalat jama’ adalah keringan-an dari Allah subhanahu wa ta’ala yang diperbolehkan.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas, ia berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat zhuhur sampai waktu ashar, kemudia ia berhenti lalu menjama’ antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia shalat zhuhur (dahulu), kemudian naik (kendaraannya) ” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Sebab_Sebab Diperbolehkannya Shalat Jama’

  • Pada saat seseorang bepergian dan kondisi di perjalanan tidak memungkinkannya shalat sesuai waktunya. Misalnya, karena kendaraan hanya berhenti pada waktu shalat zhuhur, sehingga seorang musafir diperbolehkan menjama’ shalat zhuhur dan shalat ashar.
  • Pada saat seseorang sakit sehingga kondisinya tidak memungkinkannya shalat fardhu sesuai waktunya.
  • Pada saat seseorang Muslim dihadapkan pada kondisi yang sangat sulit. Misalnya, jiwa, harta, dan kehormatannya terancam
  • Pada saat seseorang melakukan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Misalnya, seorang penjaga pintu lintas kereta api.
  • Pada saat cuaca sangat buruk. Misalnya, turun hujan deras diserta angin kencang sehingga menghalangi seseorang pergi ke masjid. Berdasarkan hadits shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat maghrib dan Isya’ ketika hujan turun deras pada malam tersebut.

Ajaran Islam tidak menyulitkan umatnya dalam beribadah. Berdasarkan sebuah riwayat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat di tempat (tidak bepergian) dan tidak karena turun hujan. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat zhuhur dan ashar sekaligus di Madinah, padahal beliau tidak sedang dalam keadaan takut karena berperang atau dalam keadaan bepergian.” Abu Zubair berkata, ‘Penah aku tanyakan hal itu kepada Said kenapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat demikian?’ Said menjawab, ‘Pertanyaanmu itu pernah aku ajukan kepada Ibnu Abbas dan ia menjawab: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud tidak hendak menyusahkan seorang pun dari umatnya.’  [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]

Macam_Macam Shalat Jama’

  1. Shalat Jama’ Taqdim adalah mengumpulkan atau menggabungkan dua waktu shalat dan dikerjakan di awal waktu atau pada waktu shalat pertama.
  2. Shalat Jama’ Ta’khir adalah mengumpulkan dua waktu shalat dan dikerja-kan di akhir waktu atau pada waktu shalat yang kedua.

Ketentuan_Ketentuan Shalat Jama’ Taqdim

  • Niat shalat jama’ taqdim diniatkan pada shalat yang pertama
  • Dikerjakan dengan tertib sesuai dengan urutan waktu shalat. Misalnya, shalat zhuhur kemudian shalat ashar atau shalat maghrib terlebih dahulu kemudian shalat isya’.
  • Perjalanan tersebut merupakan perjalanan yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
  • Berurutan antara keduanya dan tidak boleh disatukan dengan perbuatan lainnya.

Ketentuan_Ketentuan Shalat Jama’ Ta’khir

  • Niat shalat jama’ ta’khir diniatkan pada shalat yang pertama.
  • Masuknya shalat yang kedua masih dalam perjalanan.
  • Seseorang dapat menajama’ shalat jika menempuh perjalanan berjarak minimal 16 farsha atau 80,64 KM atau jika dibulatkan menjadi 81 KM.

Tata Cara Melaksnakan Shalat Jama’

Tata cara mengerjakannya adalah sebagai berikut: Misalnya seorang musafir mengumpulkan dua waktu shalat menjadi satu waktu, baik sebelum maupun sesudahnya.

Seseorang mengumpulkan shalat zhuhur dan ashar, kemudian mengerjakannya di waktu shalat zhuhur, maka cara ini disebut jama’ taqdim. Apabila mengerjakan dua waktu shalat tersebut di akhir waktu, yaitu shalat zhuhur dikerjakan pada waktu shalat ashar, maka cara ini disebut jama’ ta’khir.

Atau shalat maghrib dan shalat isya’ dapat dikerjakan dengan cara jama’ taqdim, yaitu mengumpulkan keduanya di waktu shalat maghrib, atau dengan jama’ ta’khir, yaitu mengerjakannya di waktu shalat isya’.

Perhatikan tabel pelaksanaan shalat jama’ sebagai berikut :

Shalat Jama’ Taqdim Shalat Jama’ Ta’khir
Shalat Waktu Shalat Waktu
Zhuhur – Ashar Zhuhur Zhuhur – Ashar Ashar
Maghrib – Isya Maghrib Maghrib – Isya Isya’