Hukum Shalat Tarawih

Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Hukum Shalat Tarawih

Ibnu Qudamah dalam kitab Al_Mughni mengatakan bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Shalat ini disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dengan ucapan dan perbuatan beliau. Imam An_Nawawi juga dalam kitab Syarah Muslim mengatakan, ”Para ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih itu dianjurkan.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu menganjurkan shalam malam di bulan Ramadhan tanpa memberi perintah yang keras. Beliau bersabda, ”Barangsiapa yang melakukan shalat malam di bulan Ramadhan dengan dasar keimanan dan mengharapkan pahala, akan diampuni baginya dosa_dosa yang telah lalu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al_Bukhari dalam kitab Al_Iman, hadits no.37; dan Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, hadits no. 759]

Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad, yang pertama kali menetapkan sunnahnya dengan ucapan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s