Ayo Buruan Daftar..! SMP Negeri 10 Lahat Menerima Peserta Didik Baru (Jalur Non Tes)


Bismillah.

PPDB 2017

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh

SMP Negeri 10 Lahat yang merupakan penegerian SMP Terpadu Islamic Center  Lahat. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 167/Kep/Pendik/2008 tanggal, 4 April 2008 yang diantara keputusan tersebut pada poin ketiga berbunyi, “kepada SMP Negeri yang dimaksud dalam diktum pertama disamping mempunyai kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua juga diharapkan tetap memelihara kekhususannya sebagai sekolah (SMP) Terpadu Islamic Center selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, SMP Negeri 10 Lahat melalui visi  dan misinya selain melaksanakan kurikulum yang berlaku secara nasional, juga menyelenggarakan Pembelajaran Keagamaan (Keislaman). Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, SMP Negeri 10 Lahat ditetapkan sebagai Sekolah Khusus Bernuansa Keislaman. Adapun program pembelajarannya meliputi Bahasa Arab, English Class, Fiqih Ibadah, Muhadharah, Tahsinul Qur’an dan Tahfizhul Qur’an dengan waktu belajar lebih panjang dibanding sekolah reguler lainnya.

Baca lebih lanjut

Tertibnya…!!! Suasana Pembagian Hasil Belajar Ulangan Harian dan Try-Out di SMP Negeri 10 Lahat


Assalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh.

suasana-pembagian-hasil-belajar-uh-1-coniyati

Sesungguhnya segala puja dan puji hanya milik Allah subhanahu wa ta’ala semata, Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada suri tauladan kita, yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah Azza wa Jalla. Aamiin…

Alhamdulillah, bertepatan pada hari Sabtu, 25 Februari 2017 atau tanggal 29 Jumadil Awal 1438 H telah dilaksanakan salah satu agenda rutin SMP Negeri 10 Lahat, yaitu pembagian hasil belajar peserta didik kelas VII dan VIII pada pelaksanaan ulangan harian ke-1 semester genap dan pembagian hasil pelaksanaan try-out ke-1 kelas IX tahun pelajaran 2016-2017.

Baca lebih lanjut

Siap Mensukseskan UNBK, USBN dan US oleh Waka Kurikulum SMP Negeri 10 Lahat


Assalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh.

upacara-senin-waka-kurikulum

Setelah memuji Allah Azza wa Jalla dan bersholawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMP Negeri 10 Lahat, Mom Silvi Yuliana, S.Pd menyampaikan rasa hormat kepada segenap kepala sekolah, guru dan tata usaha SD Islam Terpadu Labbaik Lahat, SMP Negeri 10 Lahat dan SMA Islamic Center Lahat serta ungkapan rasa bangga kepada seluruh peserta didik.

Adapun tema amanat upacara senin kali ini adalah “Siap Mensukseskan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US)”. Mom Silvi Yuliana, S.Pd menyampaikan bahwa kelas IX SMP dan kelas XII SMA Tahun Pelajaran 2016-2017 ini akan menghadapi tiga ujian, yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US). Oleh karena itu, SMP Negeri 10 Lahat dan SMA Islamic Center Lahat harus ikut mensukseskan pelaksanaan ujian-ujian itu dengan cara berpartisifasi aktif mencari informasi dan pemecahan setiap masalahnya.

Baca lebih lanjut

Suasana Jum’at Berbagi Kelas 7.E Madinah di SMP Negeri 10 Lahat


Assalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh.

jumat-berbagi-8

Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala, Tuhan semesta alam. Kemudian sholawat dan kesejahteraan semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan ummatnya sampai akhir zaman.

Alhamdulillah, salah satu program keislaman SMP Negeri 10 Lahat yang terus istiqomah diamalkan adalah “Jum’at Berbagi.” Program Jum’at Berbagi di SMP Negeri 10 Lahat dilaksanakan setiap hari Jum’at pada jam istirahat, yaitu pukul 09.50 – 10.10 wib.

Baca lebih lanjut

Upacara Senin (21 November 2016) By. Ustadzah Suswati, S.Pd


Bismillaah..

img_20161121_073345

Setelah memuji Allah subhanahu wa ta’ala dan bersholawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian ustadzah Suswati, S.Pd menaruh rasa hormat kepada segenap kepala sekolah, guru dan tata usaha SD Islam Terpadu Labbaik Lahat, SMP Negeri 10 Lahat dan SMA Islamic Center Lahat serta ungkapan sayang dan bangga kepada seluruh peserta didik.

Baca lebih lanjut

Suksesss..! Pendampingan Ke-3 ISO 9001:2015 di SMP Negeri 10 Lahat


Bismillaah..

img_20161118_105537

Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah mengkarunia-i manusia dengan akal pikiran. Dengan akal pikiran itu pula manusia mampu mengelola sesuatu menjadi lebih baik, terarah, dan teratur. Inilah semangat yang dibangun dalam penerapan ISO 9001:2015 di SMP Negeri 10 Lahat.

Penerapan ISO 9001:2015 ini benar-benar memberikan angin segar untuk perbaikan SMP Negeri 10 Lahat, baik dalam hal kelengkapan arsip data sekolah, keindahan tatanan fasilitas sekolah maupun dalam perbaikan kualitas pembelajaran guru dan lainnya. Hal demikian kami laksanakan dalam rangka memberikan kepuasan kepada pelanggan SMP Negeri 10 Lahat, baik kepada peserta didik, orangtua, masyarakat maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Baca lebih lanjut

Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10)   penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

A. PROSEDUR

Portofolio dinilai oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru yang dikoordinasikan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).  Unsur KSG terdiri atas LPTK, Ditjen DIKTI, dan Ditjen PMPTK. Secara umum mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan disajikan sebagai berikut :

  1. Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio Guru.
  2. Dokumen Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelengara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK  tersebut.
  3. Rayon LPTK Penyelengara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra.
  4. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
  5. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK merekomendasikan alternatif sebagai berikut.
    • Melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio.
    • Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
      • Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan ujian. Materi DPG mencakup empat kompetensi guru.
        • Lama pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK peneyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio.
          • Apabila peserta lulus ujian DPG, maka peserta akan memperoleh Sertfikat Pendidik.
            • Untuk menjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme, materi, dan sistem ujian DPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
            • DPG dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.

            B. PERSYARATAN PESERTA

            Mengacu pada Permendiknas Nomor 18 tahun 2007, persyaratan peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).

            Sekilas Info Tentang Setifikasi Guru


            Writed by;  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

            A.  Latar Belakang

            Undang-Undang RI Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Undang-undang RI Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, ia dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana/Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.

            Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV  dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan Lainnya, sedangkan guru Matematika SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi Matematika atau Pendidikan Matematika. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

            Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).

            Di beberapa negara,  sertifikasi guru telah diberlakukan secara ketat, misalnya  di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Sementara itu, di Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003. Di samping itu, ada beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura.  Namun semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu.

            Mengingat  proses setifikasi  banyak  melibatkan instansi  dan pada tahun 2007 ini baru pertama kali diselenggarakan maka diperlukan pedoman sertifikasi guru dalam jabatan.

            B.  Dasar Hukum Sertifikasi Guru

            1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
            2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
            3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
            4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
            5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
            6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

            C. Tujuan Sertifikasi Guru

            Pedoman sertifikasi guru ini bertujuan untuk memberikan panduan  bagi guru dalam mengikuti sertifikasi sehingga guru dapat mempersiapkan kelengkapan dokumen sertifikasi yang diperlukan.

            D. Sasaran Sertifikasi Guru

            Sasaran utama pedoman ini adalah guru dalam jabatan sebagai peserta sertifikasi, baik guru PNS maupun non PNS tahun 2007.