Hukum Orang yang Tayamum, Kemudian Mendapatkan Air Setelah Selesai Shalat


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Hukum Orang yang Tayamum, Kemudian Mendapatkan Air Setelah Selesai Shalat

Seseorang yang tidak mendapatkan air sehingga dia tayamum, lalu shalat, kemudian setelah selesai shalat dia mendapatkan air, maka dalam keadaan seperti itu dia tidak perlu mengulangi shalatnya, meskipun waktu shalat tersebut masih ada. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al_Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pernah ada dua orang bepergian bersama. Ketika dalam perjalanan, datanglah waktu shalat, namun mereka tidak mendapatkan air. Mereka pun tayamum dengan tanah yang suci lalu shalat. Setelah selesai shalat, mereka mendapatkan air, sedang waktu shalat masih ada. Salah seorang dari mereka berwudhu’ lalu mengulangi shalatnya, sedangkan yang satunya tidak mengulangi shalatnya. Setelah pulang, mereka datang dan menceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kejadian yang mereka alami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada yang tidak mengulangi shalatnya, ‘Kamu telah mengikuti sunnah dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.’ Sedangkan kepada yang mengulangi wudhu’ dan shalatnya beliau berkata, ‘Kamu mendapatkan pahala’.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud hadits no. 338, dan An_Nasai. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih An_Nasai (I/92) dan kitab Shahih Abi Dawud (I/69)]

Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang tidak mengulangi wudhu’ dan shalatnya telah mengikuti sunnah Nabi, karena mencukupkan dengan sesuatu yang dia mampu ketika itu. Adapun orang yang mengulangi shalatnya berarti telah berijtihad. Oleh karena itu, dia mendapatkan dua pahala. Pahala pertama didapatkan dari shalatnya yang pertama, dan pahala yang kedua didapatkan dari ijtihadnya mengulang shalat yang dia maksudkan untuk mengikuti sunnah Nabi. [Pendapat ini dikemukakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz ketika memberikan syarah (penjelasan) hadits ini dalam kitab Bulughul Maram dan kitab Muntaqa Al_Akhbar karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah]

Demikianlah pembahasan dalam tentang tayamum ini. Saya memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan nama-nama_Nya yang agung dan sifat-sifat_Nya yang mulia agar menjadikan amalan saya yang sedikit ini menjadi amalan yang berkah dan ikhlash semata-mata karena mengharapkan wajah_Nya yang mulia, serta menjadikan sarana pendekat kepada surga_Nya bagi penulis, penerbit, pembaca, dan orang-orang yang berpartisipasi dalam menyebarkan tulisan ini.

Saya juga memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar tulisan ini bermanfaat bagi saya dan semua orang yang membutuhkannya. Sesungguhnya Allah-lah sebaik_baik tempat memohon dan semulia_mulia tempat berharap. 🙂

Seorang yang Tidak Mendapatkan Air atau Tanah


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Seorang yang Tidak Mendapatkan Air atau Tanah

Apabila seorang tidak mendapatkan air maupun tanah untuk bersuci sementara dia juga tidak mampu untuk mengupayakannya, atau mendapatkan air tetapi dia tidak mampu berwudhu’ maupun tayamum – misalnya seseorang yang diikat oleh musuh – maka hendaklah dia shalat dalam keadaan tanpa wudhu’ maupun tayamum. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasannya bahwa dia pernah kehilangan kalung yang dipinjamnya dari Asma’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh beberapa orang sahabat untuk mencarinya. Ketika mereka sedang mencari kalung tersebut, datang waktu shalat. Mereka pun shalat tanpa berwudhu’ terlebih dahulu (karena tidak mendapatkan air). Sepulang mencari kalung, mereka datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menyampaikan kejadian yang telah mereka lakukan. Dengan adanya kasus ini turunlah ayat tentang tayamum. Usaid bin Hudhair berkata kepada Aisyah, “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Sungguh demi Allah, setiap kali kamu mendapatkan permasalahan, Allah selalu memberikan jalan keluar dan sekaligus memberikan berkah kepada kaum muslimin.” [HR. Al_Bukhari dan Imam Muslim]

Dengan demikian, pada asalnya seseorang wajib bersuci menggunakan air. Akan tetapi, apabila dia berhalangan menggunakan air, baik karena sakit maupun karena yang lainnya, dia boleh tayamum menggunakan tanah. Namun, bila menggunakan tanah berhalangan juga, maka dia boleh melakukan shalat tanpa bersuci terlebih dahulu. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” [QS. At_Taghabun(64): 16]

Allah subhanhu wa ta’ala juga berfirman, “Dan Dia tidak ingin membuat kalian kesulitan dalam melakukan agama ini.” [QS. Al_Hajj (22): 78]

Dan hal ini juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila aku perintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (VIII/251) hadits no. 7288, dan Imam Muslim (I/975) hadits no. 1337]

Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Hal_hal yang Membatalkan Tayamum

1. Hal_hal yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayamum. Hal ini karena tayamum dengan debu merupakan pengganti berwudhu’ dengan air. Oleh karena itu hal_hal yang membatalkan tayamum sama dengan hal_hal yang membatalkan wudhu’. Jadi, apabila seseorang tayamum, kemudian kencing atau melakukan hal_hal yang membatalkan wudhu’ atau melakukan hal_hal yang mewajibkan wudhu’, maka tayamumnya batal.

2. Tayamum tidak boleh dilakukan seseorang ketika mendapatkan air. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya tanah yang suci bisa menjadi pembersih bagi seorang muslim, meskipun ia tidak mendapatkan air sampai waktu sepuluh tahun. Akan tetapi, apabila ia mendapatkan air, bersucilah dengan air tersebut, karena hal itu lebih baik.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud hadits no. 332 dan 333, At_Tirmidzi hadits no. 124, dan An_Nasai (I/171) hadits no. 322. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud (I/67) dan dalam kitab Irwa’ Ghalil hadits no. 153. Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani membawakan hadits ini dalam kitab Blughul Maram hadits no. 142, dan menyebutkan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Al_Bazzar dari Abu Hurairah. Lihat kitab At_Talkhish Al_Habir (I/154)]

Akan tetapi, apabila seseorang tayamum karena sakit yang menghalangi dirinya menggunakan air, maka dia tetap boleh tayamum meskipun mendapatkan air. Akan tetapi, bila dia sakit karena tidak berhalangan menggunakan air, maka dia tidak boleh tayamum. [Lihat kitab Asy_Syarah Al_Mumti’  ‘Ala Zad Al_Mustaqni (I/341)]

Tata Cara Tayamum


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Tata Cara Tayamum

Tata cara tayamum secara lengkap meliputi yang wajib dan sunnah adalah sebagai berikut :

a. Berniat dalam hati.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan seorang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.” [HR. Al_Bukhari dan Muslim]

Niat tidak boleh dilafazhkan dengan lisan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya. Karena Allah mengetahui apa yang dibisikan oleh hati seseorang, sehingga tidak perlu niat tersebut diucapkan.

b. Membaca bismillah.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak dipandang shalat orang yang shalat dengan tidak berwudhu’, tidak dipandang berwudhu’ orang yang berwudhu’ dengan tidak menyebut nama Allah.”  [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani karena banyak jalur periwayatannya dan karena ada beberapa hadits yang mendukungnya sebagaimana disebutkan dalam kitab Irwa’ Al_Ghalil hadits no. 81]

c. Menepukkan kedua tangannya ke tanah yang suci sekali tepukan. Setelah itu, mengusapkan telapak tangan ke muka, kemudian mengusap telapak tangan yang satu dengan telapak tangan yang lain secara bergantian dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ammar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus saya untuk suatu keperluan. Ketika itu, saya junub dan tidak mendapatkan air. Oleh karena itu, saya berguling-guling di tanah sebagaimana binatang. Kemudian saya datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya ceritakan kejadian yang saya lakukan kepada beliau. Mendengar penuturan saya, beliau berkata, ‘Sebenarnya kamu cukup menepukkan telapak tanganmu demikian.’ Kemudian beliau menepukkan kedua telapak beliau ke tanah sekali tepukan, lalu beliau tiup, setelah itu beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (I/443 hadits no. 338) dan Imam Muslim (I/280 hadits no. 368).]

Dalam lafazh yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan, “Kemudian beliau menepukkan kedua telapak beliau ke tanah, lalu beliau kibas-kibaskan (agar debunya berjatuhan), setelah itu, beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan.” [HR. Muslim (I/280), hadits no. 368]

Dengan demikian, jika seseorang menepukkan kedua tangannya ternyata banyak debu yang menempel dianjurkan meniup atau mengibas_ngibaskan tangannya agar debunya berjatuhan.

Orang-Orang yang Dibolehkan Tayamum


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Orang_Orang yang Dibolehkan Tayamum

Tayamum diperbolehkan kepada orang_orang yang mendapatkan hal_hal yang mengharuskan berwudhu’ atau mandi asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Seseorang diperbolehkan tayamum bila tidak mendapatkan air. Berdasarkan ayat Alquran surat Al_Maidah ayat 6 dan hadits yang diriwayatkan dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu boleh bersuci dengan tanah, dan hal itu sudah cukup bagimu.”

2. Seorang diperbolehkan tayamum bila mendapatkan air, tetapi tidak cukup untuk berwudhu’ atau mandi. Dalam keadaan tersebut dia berwudhu’ atau mandi – bila junub – dengan air tersebut, kemudian bagian anggota tubuh yang belum dibasuh disempurnakan dengan tayamum. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala surat Al_Taghabun ayat 16, “Bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” [QS. At_Taghabun (64): 16]

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bila aku perintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukan semampu kalian.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (XIII/251 hadits no. 7288) dan Imam Muslim (II/975 hadits no. 1337)]

3. Seseorang diperbolehkan tayamum bila mendapatkan air, tetapi air tersebut sangatlah dingin, sehingga akan membahayakan dirinya bila dia gunakan berwudhu’ atau mandi, sementara dia tidak mampu untuk memanaskan air tersebut. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Ash radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Saya bermimpi basah di suatu malam yang dingin saat Perang Dzatis Salasil. Saya merasa bila saya mandi akan membahayakan diriku. Oleh karena itu, saya tayamum, lalu shalat shubuh bersama para sahabat yang lain. Tatkala kami pulang dari perang, para sahabat menceritakan kepada Nabi apa yang telah saya alami itu. Nabi berkata kepada saya, ‘Wahai Amru, kamu shalat bersama sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub?’ Saya pun menyampaikan alasan yang menyebabkan saya tidak wandi waktu itu. Saya berkat, ‘Sesungguhnya saya mendengar Allah Ta’ala berfirman,’Janganlah kamu membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian – QS. An_Nisa’: 29 –.’ Mendengar jawaban saya, Rasulullah tertawa dan tidak berkata sepatah kata pun.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud hadits no. 334 dan 335, Ad_Daruquthni, Al_Hakim dan lainnya. Hadits ini dinilai hasan oleh Al_Arnauth dalam kitab Jami’ Al_Ushul. Beliau berkata, “Hadits ini mempuyai satu hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Ath_Thabrani dari Ibnu Abbas dan Abu Umamah.” Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud (I/68)]

4. Seorang dibolehkan tayamum bila mempunyai luka yang akan semangkin parah atau lama sembuhnya kalau terkena air. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perna ada seorang terluka. Kemudian dia bertanya kepada para sahabat, “Apakah ada keringanan bagi saya untuk bertayamum?” Para sahabat menjawab, “Tidak ada.” Mendapat jawaban seperti itu, dia pun mandi, lalu mati. Berita tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendengar berita tersebut beliau berkata, “Mereka telah membunuhnya, dan semoga Allah membunuh mereka! Mengapa mereka tidak mau bertanya bila mereka tidak tahu? Obat kebodohan adalah bertanya. Sebenarnya dalam kasus tersebut, dia cukup tayamum.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud hadits no. 336 dan 337, Ibnu Majah hadits no. 572, Ibnu Hibban hadits no. 201, dan Al_Hakim (I/165 dan 187). Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani menilai hasan hadits ini dalam kitab Tamam Al_Minnah, hal. 131, dan penilaian hasan tersebut didasarkan pada penilaian shahih Ibnu Sakan. Dalam kitab Jami’ Al_Ushul (VII/265-266), Al_Arnauth menilai hasan hadits ini karena mempunyai beberapa hadits pendukung. Akan tetapi, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz condong berpendapat semua jalur periwa-yat hadits ini dha’if (lemah). Meskipun begitu, beliau membandingkan dengan alasan dibolehkannya mengusap khuf . Menurut beliau, mengusap pada gips pembalut luka lebih utama dari pada mengusap khuf dari sisi pemberian keringanannya. Dengan demikian, seseorang yang berhalangan mengguna-kan air karena sedang terluka juga dibolehkan tayamum. [Lihat Shahih Sunan Abi Dawud hadits no. 325 dan 326]

5. Seorang dibolehkan tayamum bila untuk mengambil air terhalang adanya musuh, kebakaran, atau pencuri, sementara dia mengkhawatirkan kesela-matan dirinya, atau kehormatannya bila dia memaksakan diri mengambil air. Diperbolehkan tayamum juga orang sakit yang tidak mampu mengambil air sementara tidak ada orang yang mengambilkannya. [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni  (I/315-316) dan kitab Syarah Al_’Umdah (I/430) karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah]

6. Seorang dibolehkan tayamum bila ada air tetapi kalau dia gunakan air tersebut untuk berwudhu’ dia khawatir akan kehausan dan kepayahan.

Ibnu Mundzir berkata, “Sejauh pengetahuan saya, para ulama sepakat bahwa seorang musafir yang mempunyai air tetapi kalu digunakan air tersebut untuk berwudhu’ dia khawatir kehausan, maka dia boleh bertayamum.” [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni  (I/343) dan kitab Syarah Al_’Umdah (I/428) karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.]

Kesimpulan: “Seorang dibolehkan tayamum bila berhalangan menggunakan air, baik karena tidak mendapatkan air maupun karena khawatir bahaya bila menggunakan air.” [Lihat kitab Asy_Syarah Al_Mumti’ ‘Ala Zad Al_Mustaqani (I/321), kitab Syarah Al_’Umdah (I/422) karya Ibnu Taimiyah, dan kitab Fatawa Al_Lajnah Ad_Daimah (V/331)]

Pengertian dan Dasar Hukum Tayamum


Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Pengertian Tayamum

Secara bahasa, tayamum artinya menyengaja. Adapun menurut istilah syar’i tayamum artinya mengambil tanah yang suci untuk digunakan mengusap muka dan tangan dengan niat untuk menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air.

Dasar Hukum Tayamum

Ketentuan dan dasar hukum tentang tayamum disebutkan dalam Alquran, hadits, dan ijma’ ulama. Dasar dari Alquran tentang tayamum disebutkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (WC) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat_Nya untukmu supaya kamu bersyukur.” [QS. Al_Maidah (5): 6]

Adapun dasar tentang tayamum dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangatlah banyak, tetapi salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Waktu beliau shalat mengimami kami. Tatkala shalat selesai, ada seorang laki-laki yang shalat sendirian, memisahkan diri dari orang banyak. Beliau bertanya kepadanya, ‘Wahai fulan, mengapa kamu tidak shalat bergabung dengan orang banyak?’ Orang tersebut menjawab, ‘Wahai Nabi Allah, tadi malam saya junub tetapi saya tidak mendapatkan air.’ Beliau menjawab, ‘Kamu boleh bersuci dengan tanah, dan hal itu sudah cukup bagimu’.” [HR. Al_Bukhari dan Muslim]

Ada hadits lain yang menjadi dasar hukum tayamum, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan saya diberi lima kelebihan yang tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelumku….. Dijadikan bumi sebagai tempat shalat dan alat pembersih. Oleh karena itu, siapa saja dari kalangan umatku yang kedatangan waktu shalat hendaklah segera saja shalat (dimana pun dia berada).” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari hadits no. 335 dan Imam Muslim no. 521.]

Kemudian, dasar tentang tayamum dari ijma’ ulama juga telah kita kenal. Para ulama telah ijma’ (sepakat) disyari’atkannya tayamum. [Lihat Ibnu Taimiyah, Syarah Al_’Umdah (I/411); Ibnu Qudamah, Al_Mughni ]

Kita kaum muslimin bisa bersuci dengan dua cara, yaitu dengan air dan tanah. Bersuci dengan tanah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air. Barangsiapa yang mendapatkan air dan tidak berhalangan untuk menggunakannya, maka wajib bersuci menggunakan air. Barangsiapa yang berhalangan menggunakan air atau tidak mendapatkan air, maka dia diperbolehkan bertayamum. Kedudukan tayamum sama sebagai-mana kedudukan bersuci dengan air, yaitu berwudhu’ atau mandi.

Dengan demikian, seorang muslim yang berhalangan menggunakan air atau tidak mendapatkan air hendaklah bertayamum kapan pun dia perlu. Dan tayamum tersebut bisa menghilangkan hadats, baik hadats besar maupun kecil.

Tayamum tidak boleh lagi bagi seseorang apabila telah mendapatkan air. Dan tayamum dilakukan apabila seorang mendapatkan hal-hal yang mengharuskan berwudhu’ atau mandi. Dan satu kali tayamum bisa menghilangkan berbagai hadats sekaligus, baik besar maupun kecil bila memang dia meniatkannya. [Lihat Ibnu Utsaimin, Asy_Syarah Al_Mumti’ ‘Ala Zad Al_Mutsaqni’ (I/314 dan 321) dan kitab Al_Fatawa (XXI/346-360) karya Ibnu Taimiyah. Lihat juga kitab Zad Ma’ad (I/200) dan kitab Fatawa Al_Lajnah Ad_Daimah (V/344, 349, dan 355)]