Rukun-Rukun Shalat

Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Rukun-Rukun Shalat

Rukun shalat adalah sesuatu yang harus dikerjakan pada saat melakukan shalat. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka belum dikatakan shalat dan belum disebut shalat secara syar’i. Adapun rukun-rukun shalat adalah sebagai berikut:

1. Berdiri dalam shalat fardhu bagi yang mampu

Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

”Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”  [QS. Al_Baqarah (2): 238]

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak sanggup, maka dengan duduk. Jika tidak sanggup, maka dengan tidur miring.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari, Abu Dawud, dan At_Tirmidzi]

Berdasarkan juga ijma’ ulama bahwa berdiri adalah salah satu dari rukun shalat bagi orang yang mampu. Mereka juga sepakat bahwa bagi orang yang sakit dan tidak sanggup shalat dengan berdiri, maka gugurlah darinya kewajiban shalat dengan berdiri, dan ia boleh shalat sambil duduk. Demikian juga bagi mereka yang sanggup berdiri tapi dilakukan dengan susah payah, atau khawatir penyakitnya bertambah parah dan memperlambat kesembu-hannya, maka ia boleh shalah dengan duduk.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah jatuh dari kudanya sehingga berbirat (terkoyak kulitnya dan terkelupas) samping kanannya. Lalu kami datang menjenguknya. Ketika waktu shalat tiba, beliau shalat mengimami kami dengan posisi duduk dan kami shalat di belakang beliau juga dalam posisi duduk.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Ibnu Qudamah berkata, “Zhahir hadits ini bahwa beliau bukan sama sekali tidak sanggup berdiri. Tetapi karena beliau susah untuk berdiri, maka gugurlah kewajiban shalat dengan berdiri. Demikian juga kewajiban tersebut gugur dari selainnya (yaitu makmumnya).” [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni (II/571)]

2. Takbiratul Ihram

Menurut ijma’ para ulama bahwa takbiratul ihram merupakan salah satu rukun shalat, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kunci shalat adalah bersuci, permulaannya adalah takbir, dan akhirnya adalah salam.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At_Tirmidzi. Syaikh Al_Albani men-shahih-kan hadits ini dalam kitab Irwa’ Al_Ghalil, namun terjadi perdebatan dalam masalah ini]

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya, “Jika kamu berdiri untuk mengerjakan shalat, maka bertakbir-lah…” [Hadits shahih]

Juga berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalatnya dengan ber-takbir.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]

Takbir yang dimaksud di atas adalah takbir yang sudah dimaklumi dan telah diwarisi umat ini dari generasi ke generasi, dari generasi salaf ke generasi khalaf, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengucapkan “Allahu Akbar” pada seluruh shalatnya. Beliau tidak pernah mengucapkan kalimat yang lain, walaupun hanya sekali. [Lihat Ibnul Qayyim Al_Jauziyah, Tahdzib As_Sunan (I/49)]

Oleh karena itu, tidak boleh memulai shalat dengan kalimat selain Allahu Akbar. Ini adalah pendapat Imam Malik, Ahmad, Ats_Tsauri, dan Asy_Syafei. Hanya saja Imam Asy_Syafe’i membolehkan dengan ucapan “Allahul-Akbar”. Ucapan ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Berbeda halnya dengan Imam Abu Hanifah bahwa ia membolehkan membuka shalat dengan semua nama Allah sebagai tanda pengagungan, seperti Allahul-‘Azhim, Allahul-Jalil, Subhanallah, Alhamdulillah dan lain sebagainya. Imam Abu Hanifah beralasan bahwa semua itu adalah dzikir. Dan juga diqiyaskan dengan khuthbah yang tidak ditentukan lafalnya.

Penulis berkata, “Tidak disangsikan lagi bahwa qiyas dianggap batil jika bertentangan dengan nash – baik Alquran maupun As_Sunnah – yang sudah jelas. Dengan demikian, pendapat yang benar adalah pendapat jumhur ulama.”

Tidak Sah dengan Selain Bahasa Arab Bagi yang Mampu

Tidak sah bertakbir dengan selain bahasa Arab bagi siapa yang mampu mengucapkannya dengan bahasa Arab. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengucapkan kalimat tersebut dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, tidak boleh dialihkan ke bahasa lain selamanya. Bukankah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Ahmad dari hadits Malik bin Hiwairits]

Adapun bagi yang tidak mampu bertakbir dengan bahasa Arab, maka ia wajib untuk mempelajarinya – karena mudah untuk dipelajari –. Jika ia khawatir waktu akan habis sebelum mempelajarinya, atau tidak mampu sama sekali mengucapkannya dalam bahasa Arab, maka ia boleh mengucapkannya dengan bahasa sendiri. Wallahu ‘alam

3. Membaca Al_Fatihah di setiap rakaat

Membaca Al_Fatihah merupakan salah satu dari rukun yang dibaca di setiap rakaat dalam shalat fardhu dan shalat sunnah, shalat jahr (dikeraskan suaranya) dan shalat sir (yang dipelankan suaranya). Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy_Syafe’i, Ats_Tsauri, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Di antara dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

Hadits dari Ubadah bin Ash_Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al_Fatihah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengerjakan shalat dengan tanpa membaca Al_Fatihah, berarti shalatnya kurang, kurang, kurang, tidak sempurna.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, An_Nasa’i, At_Tirmidzi, dan Ibnu Majah]

Dengan demikian, shalat yang kurang tidak disebut sebagai shalat yang hakiki. Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan kurang di sini adalah tidak sah shalatnya.

Dalil lainnya adalah hadits dari Rifa’ah bin Rafi’ tentang orang yang salah dalam shalatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Kemudian bacalah Ummul Quran, lalu baca surat yang engkau kehendaki… Kemudian lakukanlah semua itu dalam semua rakaat.” [Hadits syadz, diriwayatkan oleh Ahmad. Hadits ini dikatakan syadz karena hanya berasal dari Ishaq bin Abdullah. Lihat Abu Umair, Syifa’ Al_’Aiy (I/192)]

Bacaan Basmalah Sebelum Membaca Al_Fatihah

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca basmalah di awal Al_Fatihah, sebagai konsekuensi dari perselisihan mereka mengenai persoalan: apakah basmalah itu termasuk salah satu ayat dari surat Al_Fatihah ataukah tidak?

Abu Malik Kamal bin As_Sayyid Salim dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah mengatakan bahwa pendapat yang benar basmalah adalah ayat Alquran di setiap awal surat, jika ditulis dalam mushaf. Meskipun menurut pendapat yang paling rajih bahwa basmalah tidak termasuk ayat dalam surat Al_Fatihah, tetapi wajib membacanya sebelum membaca surat Al_Fatihah, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Wallahu ‘alam

Bagi yang Tidak Mampu Menghapal Surat Al_Fatihah

Imam Al_Khaththabi berkata, “Pada dasarnya, shalat itu tidak sah kecuali dengan membaca surat Al_Fatihah. Tentunya kewajiban ini hanya untuk mereka yang sanggup menghapal surat Al_Fatihah, tidak untuk mereka yang tidak sanggup menghapalnya. Seandainya seseorang tidak mampu menghapal Al_Fatihah tetapi mampu menghapal ayat yang lain, maka sebagai gantinya ia membaca ayat yang lain sebanyak tujuh ayat. Karena dzikir yang paling utama setelah Al_Fatihah adalah ayat Alquran semisalnya. Seandainya ia tidak sanggup sama sekali belajar membaca Alquran, mungkin karena kondisinya yang sangat lemah, tidak mampu menghapal, karena ia non Arab, atau karena ia bisu, maka dzikir yang paling utama setelah Alquran adalah dzikir yang telah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tasbih, tahmid, dan tahlil.”

Penulis berkata, “Maksud dari perkataan Imam Khaththabi di atas, adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang tidak mampu menghapal Alquran: Ucapkan subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaha illallahu akbar  walaa haula walaa quwwata illa billah.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain]

4. Rukuk disertai tuma’ninah (diam sebentar)

Menurut ijma’ para ulama bahwa ruku’ merupakan salah satu dari rukun shalat pada setiap rakaat. Di antara dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”  [QS. Al_Hajj (22): 77]

Berdasarkan juga bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan-nya secara kontinyu dalam setiap rakaat dari semua shalatnya, seraya bersabda, “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Ahmad dari hadits Malik bin Huwairits]

Adapun tentang thma’ninah, menurut jumhur ulama bahwa thuma’ninah merupakan salah satu dari rukun ruku’ dan sujud, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian ruku’lah hingga kamu ruku’ dengan tenang.” Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak sah shalat seseorang hingga ia meluruskan punggungnya pada saat ruku’ dan sujud.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, At_Tirmidzi An_Nasa’i, dan Ibnu Majah]

Penulis berkata, “Walaupun dalam kitab Al_Mughni karya Ibnu Qudamah disebutkan bahwa thu’maninah bukanlah termasuk rukun dari ruku’ dan sujud. Namun pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama.”

Kemudian untuk praktek thu’maninah adalah bersikap tenang hingga seluruh persendiannya tenang dan lurus, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya: “Tidak sempurna shalat seorang dari kalian hingga ia menyempurnakan wudhunya … kemudian ia ruku’ dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya hingga seluruh persendiannyya tenanng dan lurus.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, At_Tirmidzi, An_Nasa’i, dan Ibnu Majah]

5. Iktidal disertai disertai tuma’ninah

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya, “Kemudian bangunlah hingga kamu bangun dengan tenang.” Juga hadits dari Abu Humaid tentang sifat-sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa beliau mengangkat kepala-nya, beliau berdiri lurus hingga seluruh persendian punggung kembali ke tempatnya. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari]

6. Sujud dua kali disertai tuma’ninah

Menurut ijma’ ulama bahwa sujud dua kali dalam setiap rakaat merupakan salah satu rukun shalat. Di antara dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”  [QS. Al_Hajj (22): 77]

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya, “Kemudian sujudlah hingga kamu sujud dengan tenang.” Juga sabda beliau, “Tidak ada shalat bagi orang yang hidungnya tidak menyentuh lantai sebagaimana dahinya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ad_Daruquthni. Lihat Muhammad Nashiruddin Al_Albani, Shifat-Shifat Shalat, hal. 142]

Juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sempurnakalah ruku’ dan sujud kalian. Demi dzat yang jiwaku ada di tangan_Nya, sesungguhnya aku melihat kalian dari sebelah punggungku ketika kalian ruku’ dan sujud.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah]

Penulis berkata, “Sujud harus dilakukan di atas tujuh anggota tubuh, yaitu:  Dua telapak tangan; Dua lutut; Dua telapak kaki; Dahi; dan hidung.” Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Kami diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang, yaitu: dahi (beliau menunjuk dahi dan hidung); kedua tangan (dalam lafaz lain: dua telapak tangan); dua lutut; dan ujung telapak kaki. Dan kami tidak menggulung pakaian dan rambut (dalam shalat).” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

7. Duduk di antara dua sujud disertai tuma’ninah

Duduk di antara dua sujud adalah termasuk rukun shalat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah shalatnya: “Kemudian sujudlah hingga kamu sujud dengan tenang. Lalu angkatlah kepalamu hingga engkau benar-benar duduk dengan tenang. Lantas sujudlah kembali hingga engkau sujud dengan tenang.”

Juga berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya dari sujud, beliau tidak langsung sujud hingga duduk dengan tenang.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Majah]

Imam Asy_Syafe’i dan Ahmad menetapkan bahwa duduk di antara dua sujud yang disertai dengan thuma’ninah sebagai rukun shalat. Dan Imam Abu Hanifah hanya mencukupkan mengangkat kepala seperti mengangkat mata pedang. Namun tidak ada riwayat yang menyebutkan, bagaimana pendapat Imam Malik mengenai permasalahan ini.

8. Duduk akhir

9. Membaca tasyahud akhir

Duduk akhir dan membaca tasyahud akhir adalah salah satu rukun shalat, dan shalat menjadi batal bila hal ini ditinggalkan, baik sengaja maupun tidak sengaja, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

Hadits dari Ibnu Mas’ud radhyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sebelum diwajibkan tasyahhud kepada kami, kami biasa membaca: As_Salamu ‘alallah qibalah ‘ibadihi, As_Salamu ‘ala Jibril, As_Salamu ‘ala Mika’il. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jangan kalian katakan As_Salamu ‘alallah, tetapi ucapkan At_Tahiyyaatu lillah…(hingga akhir bacaan).” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh An_Nasai’ dan Al_Baihaqi. Lihat Al_Albani, Irwa’ Al_Ghalil (319)]

Hal ini menunjukkan bahwa bacaan tasyahhud tadinya tidak wajib hingga akhirnya diwajibkan.

Juga berdasarkan hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian duduk dalam shalat, maka ucapkanlah: At_Tahiyyaatu lillah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Bacaan Tasyahhud

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku bacaan tasyahhud, sebagaimana mengajariku Alquran: “At_Tahiyyaatu lillah, wash shalawaatu wath thoyyibaatu, as_salaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barokaatuhu, as_salamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish shoolihiin. Asy_hadu allaa ilaaha illallahu wa asy_hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuwluh.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

Ini adalah bacaan tasyahhud yang paling shahih, dan ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya, Ats_Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan jumhur ulama lainnya. Walaupun para ulama sepakat dibolehkannya membaca semua bentuk bacaan tashyahhud yang ada dalilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Penjelasan Tentang Bacaan Tasyahhud

Pada sebagian jalur hadits Ibnu Mas’ud ini ada lafal yang menuntut perubahan, yaitu pada lafal: (As_Salaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu..). yaitu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup digunakan kata orang kedua tunggal: (’alaika), dan setelah beliau wafat digunakan kata orang ketiga tunggal: (As_Salaamu ‘alan nabiy).

Dalam sebuah lafal yang diriwayatkan oleh Al_Bukhari, setelah bacaan tasyahhud, Ibnu Mas’ud berkata, “Ini ketika beliau masih berada di tengah-tengah kami. Setelah beliau wafat, kami mengucapkan: As_salaamu ‘alan nabiy.” Lafal ini dikuatkan oleh Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani dalam kitab Fathul Bari, seraya berkata: “Hadits ini tidak diragukan lagi keshahihannya. Aku telah menemukan sanad-sanad penguat lainnya.”

Abdurrazaq berkata, “Ibnu Juraij mengabarkan kepadaku, ‘Atha’ mengabar-kan kepadaku bahwa para sahabat mengatakan pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. As_salaamu ‘alaika ayyuhan Nabi.” Setelah beliau wafat, mereka mengucapkan: As_Salaamu ‘alan Nabiy.” (Sanadnya shahih]

Syaikh Al_Albani berkata, “Tentu hal ini berdasarkan penetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan yang menegaskan hal itu bahwa Aisyah juga mengajarkan mereka tasyahhud seperti ini dalam shalat.” [Lihat Al_Albani, Shifat Shalat Nabi. Beliau menyandarkan atsar Aisyah kepada As_Siraj dan Al_Mukhlish dengan dua sanad yang shahih dari Aisyah]

10. Mengucapkan salam

Jumhur ulama – tidak termasuk Imam Abu Hanifah – berpendapat bahwa mengucapkan salam adalah salah satu dari rukun shalat, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup shalatnya dengan mengucapkan salam.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud]

Hadits Abu Sa’id Al_Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Jika salah seorang dari kalian lupa dalam shalatnya sehingga tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia laksanakan, apakah tiga atau empat, maka tinggalkan keraguan tersebut dan tentukan rakaat yang ia yakini, kemudian sujudlah dua kali sebelum mengucapkan salam.” [Hadits shahih, insya Allah akan dibahas dalam bab sujud syahwi]

Kemudian, hadits Ibnu Mas’ud tentang sujud sahwi: “Tetapkanlah apa yang ia yakini kebenarannya, lalu mengucapkan salam, kemudian bersujud dua kali sujud sahwi.” [Hadits shahih, insya Allah akan dibahas dalam bab sujud sahwi]

Berdasarkan keterangan di atas, maka perintah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut mengetahui bahwa mengucapkan salam adalah rukun shalat. Wallahu ‘alam

Tetapi, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengucapkan dua kali salam adalah perkara ikhtiar (disunnahkan), bukan termasuk rukun shalat. Bahkan apabila seseorang duduk selama kadar waktu membaca tasyahhud, maka shalatnya sudah sempurna. Dalilnya hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya bacaan tasyahhud; “Jika kamu mengucapkan ini, berarti kamu telah menyelesaikan shalatmu. Jika kamu ingin bangkit, silakan dan jika kamu masih ingin duduk, silakan.” [Hadits riwayat oleh Abu Dawud, Ahmad, Ad_Daruquthni. Lihat Ibnu Hazm, Al_Muhalla (III/278)]

Apakah Satu Salam Sudah Sah ataukah Dua Salam ?

Madzhab Imam Asy_Syafe’i dan Malik serta jumhur ulama berpendapat bahwa yang termasuk rukun salat hanya salam pertama saja. Adapun salam kedua hukumnya sunnah. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama yang menghapal hadits ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan sah shalat bagi yang hanya mengcapkan satu salam saja, dan mensunnah-kan mengucapkan dua salam.” [Lihat kitab Shahih Fiqih Sunnah, hal. 503]

Begitu juga Imam An_Nawawi berkata, “para ulama yang dipegang pendapatnya bersepakat bahwa tidak wajib kecuali satu salam saja.” [Lihat Abu Malik Kamal bin As_Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, hal. 503]

Jumhur ulama berargumen tentang sahnya shalat dengan satu kali salam, dengan dalil-dalil berikut ini:

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan diakhiri dengan salam.” [Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Muhammad Nashirud-din Al_Albani]

Hadits di atas adalah lafal mutlak yang membenarkan satu salam.

Berdasarkan juga hadits dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata; “Aku pernah bertanya kepada Aisyah tentang shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – pada hadits ini tercantum bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak duduk kecuali pada rakaat ke delapan untuk duduk tasyahhud. Lalu beliau bangkit tanpa mengucapkan salam sebelumnya. Kemudian melanjutkan satu rakaat lagi lantas duduk tasyahhud, berdoa, dan mengucapkan satu kali salam: As_Salamu ‘alaikum, dengan mengeraskan suaranya sehingga kami terbangun.”

Kemudian pada riwayat Imam Muslim, “Kemudian beliau mengucapkan salam satu kali atau dua kali dan memperdengarkannya kepada kami.”  Adapun mengucapkan salam satu kali terdapat dalam riwayat shahih dari para sahabat, di antaranya adalah Anas bin Malik dan Ibnu Umar. [Lihat Abu Malik Kamal bin As_Sayid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, alih bahasa Abu Ihsan Al_Atsari, dari judul asli Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Mahzahib Al_A’immah, Jilid. 1, (Jakarta: Pustaka At_Tazkia, 2006), cet. 1, hal. 506]

11. Menertibkan rukun

Berdasarkan hadits-hadits shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya secara tertib, disamping sabda beliau, “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” Lantas beliau mengajarkan shalat kepada orang yang salah dalam shalatnya dengan menggunakan kata: Kemudian ….. kemudian ….. kemudian. Alasan lainnya, karena shalat adalah ibadah yang batal jika berhadats, demikian juga tertib merupakan salah satu dari rukun shalat seperti yang lainnya. [Lihat kitab Ad_Dasuqi (I/241); Al_Mughni Al_Muhtaj (I/158); Kasyaf Al_Qanna’ (I/389); dan Al_Mumti’ (III/426)]

2 Comments

  1. Wa’alaikumussalam wr wb.

    Rukun shalat adalah sesuatu [(( yang harus dikerjakan ))] pada saat melakukan shalat. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka belum dikatakan shalat dan belum disebut shalat secara syar’i. Maksudnya rukun adalah sebuah fi’il (pekerjaan) yang berkaitan dengan fisik atau dengan kata lain gerakan tubuh yang dapat dilihat, seperti gerakan takbir, ruku’, ‘itidal, sujud, tasyahud, salam, dll.

    Adapun syarat sah shalat adalah sesuatu yang ketiadaannya mengharuskan ketiadaan apa yang disyaratkan. Dan keberadaannya tidak mengharuskan ada atau tiadanya apa yang disyaratkan itu.

    Contoh; thaharah (bersuci). Tidak adanya thaharah (wudhu’, mandi wajib, atau tayamum) menyebabkan tidak sahnya shalat. Namun, adanya thaharah tidak mesti harus mengerjakan shalat. Dan di antara syarat sahnya shalat, yang mana shalat tidak sah kecuali dengan syarat tersebut adalah niat.

    Niat adalah [(( tekad ))] untuk mengerjakan suatu ibadah dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah. Maksudnya niat (tekad) bukan merupakan aktivitas jasmani yang dapat dilihat berupa gerakan, karena niat adanya di dalam hati, tidak dilafazkan atau diucapkan.

    Oleh karena itu, sebagian ulama – seperti Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid As_Salim dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah, dan Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayah Al_Mujtahid – mengatakan bahwa bahwa niat merupakan syarat sahnya shalat. Wallahu ‘Alam

    Maaf kalau membingungkan mas Syarif, karena selama ini mungkin yang banyak diketahui oleh sebagian kaum muslim bahwa niat termasuk rukun shalat khan..!

    Wassalamu’alaikum wr wb.

Tinggalkan komentar