Writed by: Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I
Hal_Hal yang Mewajibkan Mandi
a. Keluar mani
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila kamu mengeluarkan madzi, maka bersihkanlah kemaluanmu dan berwudhu’lah sebagaimana kamu berwudhu’ untuk melakukan shalat. Dan bila kamu mengeluarkan mani, maka mandilah.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud hadits no. 206 yang dinilai shahih oleh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam Kitab Shahih Abi Dawud (I/40) hadits no. 190 dan dalam Kitab Irwa’ Al_Ghalil 9I(162)]
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, Anas, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha, istri Abu Thalhah, suatu ketika datang kepada Rasulullah, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu menerangkan kebenaran. Apakah seorang wanita yang bermimpi wajib mandi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, jika dia mengeluarkan mani.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (I/388) hadits no. 282 dan Imam Muslim (I/250-251) hadits no. 310-313]
Dengan demikian, berdasarkan hadits-hadits di atas, maka bisa kita ketahui bahwa orang yang tidur lalu mengeluarkan mani, maka wajib mandi, baik merasakan nikmat maupun tidak, karena orang yang tidur kadang-kadang tidak bisa merasakan. Apabila orang tidur dan bermimpi, lalu bangun dan melihat adanya air mani yang keluar, maka wajib mandi. Akan tetapi, bila ia tidur dan bermimpi, lalu bangun dan tidak melihat adanya air mani yang keluar, maka dia tidak wajib mandi.
Ibnu Mundzir berkata, “Sejauh yang saya ketahui, semua ulama bersepakat atas hal ini.” [Lihat Dr. Sa’id bin ’Ali bin Wahf Al_Qahthani, Thaharah Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam Tuntunan Bersuci Lengkap, alih bahasa Abu Shafiyah, dari judul asli Thuhuru Al_Muslimi fi Dhau’i Al_Kitabi wa As_Sun-nati Mafhumun wa Fadhailu wa Adabun wa Ahkamun, hal. 106]
b. Bersetubuh
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila seorang suami duduk di antara empat anggota badan istrinya, lalu kemaluannya bertemu dengan kemaluan istrinya, maka keduanya wajib mandi.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Dengan demikian, dua hal yang menyebabkan seseorang mandi wajib, yaitu keluar mani dan bertemunya dua kemaluan sebagaimana yang ditunjukkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al_Maidah ayat 6 yaitu, “…..dan bila kalian junub, hendaklah mandi.”
c. Masuk Islam
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Qais bin Ashim radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Suatu ketika saya datang kepada Rasulullah shalla-llahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam. Beliau lalu menyuruh saya mandi dengan air dan daun bidara.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud hadits no. 355, An_Nasa’i hadits no. 188, At_Tirmidzi hadits no. 605, dan Ahmad (I/61). Hadits ini dinilai shahih oleh Al_Albani dalam kitab Irwa’ Al-Ghalil (I/163)]
Sebagian ulama mengatakan bahwa mandinya orang kafir yang masuk Islam tidaklah wajib melainkan hanya sunnah saja. Alasan yang mereka bawakan adalah karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersebut dalam hadits tidak dalam bentuk perintah yang sifatnya umum, misalnya dengan lafazh, “Barangsiapa masuk Islam, hendaklah mandi.”
Di samping itu, dulu banyak sahabat yang masuk Islam, namun tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerin-tahkan mereka untuk mandi. Kalau mandi setelah masuk Islam hukumnya wajib, tentu akan banyak diketahui orang karena mereka sangat berkepen-tingan dengan hal tersebut.
Ulama lain berkata, “ Bila pada masa kafirnya dia melakukan hal-hal yang mewajibkan mandi, maka ia wajib mandi ketika masuk Islam. Akan tetapi, bila semasa kafirnya tidak melakukan hal-hal yang mewajibkan mandi, maka dia tidak wajib mandi ketika masuk Islam.” [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni (I/274-276) dan Asy_Syarah Al_Mumti’ ’Ala Zad Al_Mustaqni (I/284-285)]
Syaikh Abdullah bin Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “Mandi setelah masuk Islam hukumnya hanya sunnah saja, bukan wajib, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Al_Jam Al_Ghufair mandi ketika masuk Islam.” [Lihat Abdullah bin ’Abdul Aziz bin Baz, Syarah Bulughil Maram hadits no. 121]
Akan tetapi, pendapat yang mengatakan bahwa orang yang baru masuk Islam wajib mandi adalah pendapat yang lebih rajih (kuat), karena perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada satu orang juga berlaku untuk manusia seluruhnya.
Ibnul Qayyim Al_Jauziyah rahimahullah berkata, “Hadits yang menjelaskan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah shahih. Oleh karena itu, yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa orang yang masuk Islam wajib mandi, baik sewaktu kafirnya mengalami junub maupun tidak.” [Lihat Ibnul Qayyim Al_Jauziyah, Zad Al_Ma’ad (III/627)]
d. Mati, tetapi bukan mati syahid di medan jihad
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata berkenaan dengan orang yang mati terjatuh dari ontanya ketika masih dalam ihram di Arafah, “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dengan dua pakaian ihramnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]
e. Haidh
Seorang wanita yang telah berhenti dari haidh wajib mandi, dan berhentinya haidh tersebut menjadi syarat sah mandinya. Oleh karena itu, bila dia mandi sebelum haidh berhenti, maka mandinya tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh adalah kotoran.’ Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita yang sedang haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” [QS. Al_Baqarah (2): 222]
Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy pernah mengalami istihadhah, lalu dia menanyakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau men-jawab, “itu adalah darah yang keluar dari urat, bukan darah haidh. Jadi, apabila haidhmu datang, tinggalkanlah shalat, dan apabila haidhmu telah berhenti, mandilah dan kerjakanlah shalat.” [HR. Bukhari dan Muslim]
f. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita berhubungan dengan proses melahirkan. [Lihat Dr. Sa’id bin ’Ali bin Wahf Al_Qahthani, Thaharah Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam Tuntunan Bersuci Lengkap, alih bahasa Abu Shafiyah, dari judul asli Thuhuru Al_Muslimi fi Dhau’i Al_Kitabi wa As_Sunnati Mafhumun wa Fadhailu wa Adabun wa Ahkamun, hal. 113]
Seorang wanita yang telah berhenti mengeluarkan darah nifas wajib mandi, dan berhentinya darah nifas tersebut merupakan syarat sah mandinya. Sebenarnya darah nifas adalah darah haidh juga. Darah nifas adalah darah haidh yang selama wanita hamil berubah menjadi makanan janin yang disalurkan melalui plasenta (tali pusar). Oleh karena itu, ketika janin keluar, darah tersebut ikut keluar, karena sudah tidak ada lagi yang memerlu-kannya. Dan darah tersebut dinamakan darah nifas. [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni (I/377) dan Syarah Az_Zarkasyi (I/289)]
Darah nifas keluar pada saat seorang wanita melahirkan atau sesudahnya, atau 1 hari, 2 hari, atau 3 hari sebelumnya yang biasanya disertai rasa sakit. [Lihat Kitab Asy_Syarah Al_Mumti’ ’Ala Zad Al_Mustaqni (I/287 dan 441)]
Salah satu dalil yang menunjukkan bahwa darah nifas sama dengan darah haidh adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tatkala dia mengalami haidh. Waktu itu beliau berkata, “Mengapa kamu ini? Apakah kamu sedang nifas?” [HR. Bukhari dan Muslim]
Ijma’ ulama menyebutkan bahwa wanita yang telah berhenti dari nifas wajib mandi sebagaimana wanita yang telah berhenti dari haidh. [Lihat Kitab Asy_Syarah Al_Mumti’ ’Ala Zad Al_Mustaqni (I/288)]
Asw.Yg dikatakan mani yg mewajibkn kt utk mandi.itu yg sperti apa? Apakah smua cairan berlendir dri kemaluan? Krena saya prnh d britahu. Bhwa mani itu ada 3jenis.sbelum(utk melicinkan),inti(sperma),&sesudah.mhon blsan ke email. Jazz
Akhi Huda – smoga Allah Ta’ala memberikan huda (hidayah)_Nya juga kepada anda – benar bahwa ada 3 proses keluarnya sperma. Kalau sudah melalui ketiga proses ini, maka sudah pasti mengeluarkan sperma yang dimaksudkan dlm Islam, dgn ciri-ciri sperma seprti: Keluarnya dgn memancar (muncrat); kental; berbau tajam, dan lengket, inilah yang wajib mandi. Akan tetapi, jika hanya tahap pertama, yaitu keluar cairan pelicin, maka ini bukan sperma yg dimaksud untuk wajib mandi. Oleh karena itu, org sperti ini cukup membersihkan cairannya saja, karna termasuk najis. Sedangkan sperma tidak termasuk najis, sehingga jika terbawa ktika shalat, tidak membatalkan shalat seseorang. jzklh