Perkara-Perkara yang Membatalkan Shalat

Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I

Perkara_Perkara yang Membatalkan Shalat

1. Yakin berhadats yang membatalkan wudhu

Pernah diadukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang sepertinya merasakan sesuatu (hadats) dalam shalatnya, maka beliau bersabda, “Ia tidak boleh membatalkan shalatnya hingga men-dengar suara atau mencium baunya.” [HR. Al_Bukhari dan Muslim]

2. Meninggalkan salah satu syarat atau salah satu rukun shalat

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya, ketika beliau melihatnya tidak thuma’ninah dalam shalatnya, “Shalatlah kembali karena sesungguhnya kamu belum shalat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

3. Makan dan minum dengan sengaja

Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang makan dan minum dalam shalat fardhu dengan sengaja, maka ia wajib mengulangi shalatnya.” Demikian pula dalam shalat sunnah – menurut jumhur ulama’ – karena apa yang membatalkan shalat fardhu juga membatalkan shalat sunnah.

4. Berbicara dengan sengaja bukan untuk kemaslahatan shalat

Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam, ia mengatakan, “Dulu kami berbicara dalam shalat, seseorang dari kami berbicara dengan kawannya di samping-nya dalam shalat hingga turun ayat:

Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. [QS. Al_Baqarah (2): 238]

Kemudian kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

5. Tertawa yang disertai dengan suara

Menurut ijma’ ulama sebagaimana yang dikutip oleh Ibnul Mundzir bahwa tertawa dalam shalat membatalkan shalat, karena tertawa itu lebih keji daripada berbicara, ini berarti melecehkan dan memainkan shalat.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al_Mushannaf (I/387) dari Jabir dan Abu Musa bahwa ada sejumlah atsar dari para sahabat bahwasan-nya yang menunjukkan batalnya shalat karena tertawa.

Penjelasan:

Adapun tersenyum, maka tidak membatalkan shalat. Tetapi jika bukan karena udzur, maka dimakruhkan. Dari Jabir, ia mengatakan, “Tersenyum tidak membatalkan shalat, tetapi yang membatalkan adalah terkekeh-kekeh.” [Hadits hasan, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaq dengan sanad yang hasan]

Demikianlah tulisan tentang shalat ini. Saya memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan nama-nama_Nya yang agung dan sifat-sifat_Nya yang mulia agar menjadikan amalan saya yang sedikit ini menjadi amalan yang berkah dan ikhlash semata-mata karena mengharapkan wajah_Nya yang mulia, serta menjadikan sarana pendekat kepada surga_Nya bagi penulis, penerbit, pembaca, dan orang-orang yang berpartisipasi dalam menyebarkan tulisan ini.

Saya juga memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar tulisan ini bermanfaat bagi saya dan semua orang yang membutuhkannya. Sesungguhnya Allah-lah sebaik_baik tempat memohon dan semulia_mulia tempat berharap.

 

1 Comment

  1. I really was researching for plans for my personal blog and observed your
    blog, “Perkara-Perkara yang Membatalkan Shalat Blog Guru SMPN 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat”, would you care in the event
    that I really utilize a few of ur suggestions?
    Thx ,Kim

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s